Rabu, 13 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha

Berita Pajak

Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

Liputan Pajak Akademisi

Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha

10 Feb 2026 16:09 WIB | Diperbarui 14 Feb 2026 15:13 WIB
0
A A
0
Konsep & Praktik Perpajakan Internasional atas Laba Usaha
0
SHARES
119
VIEWS

Atin Friatna, Lily Pangarungan, dan Melianawati

BeritaPajak.com-Bandung. Program Magister Akuntansi (MAKSI) Fakultas Hukum dan Bisnis Digital Universitas Kristen Maranatha bekerja sama dengan Tax Center Universitas Padjadjaran (UNPAD) dan Perkumpulan Praktisi & Akademisi Pajak Indonesia (PERTAPSI) Wilayah Jawa Barat I menyelenggarakan kuliah daring bersama sebagai bagian dari rangkaian kuliah Pajak Internasional yang menjadi agenda rutin bagi mahasiswa S2 MAKSI Maranatha untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai aspek perpajakan global.
Kuliah ini bertema “Konsep & Permasalahan Perpajakan Internasional atas Laba Usaha Pasal 7, 8, dan 14”. Yang disampaikan oleh Kelompok yang terdiri dari : : Chintia, Setiyati, Tiurma, Stefani dan di pandu oleh Agus Puji Priyono seorang praktisi dan akademisi yang sudah berpengalaman dalam bidang Perpajakan.

Pada kuliah tersebut, kelompok satu menguraikan secara lengkap dan mendalam mengenai konsep Laba Usaha (Pasal 7), Shipping (Pasal 8), dan Pekerjaan Bebas (Pasal 14) dengan fokus utama terletak pada bagaimana negara sumber dan negara domisili berbagi hak pemajakan untuk menghindari pajak berganda.

Pasal 7 mengatur pembagian hak pemajakan atas laba usaha antara negara sumber dan negara domisili. Prinsip dasarnya: laba usaha hanya dapat dikenai pajak di negara domisili, kecuali perusahaan tersebut memiliki BUT di negara sumber. Jika perusahaan memiliki BUT di negara sumber, maka negara tersebut berhak mengenakan pajak atas laba yang diatribusikan kepada BUT (attributable principle). Negara domisili wajib memberikan penghindaran pajak berganda dengan metode pembebasan (exemption) atau metode kredit (credit method) sebagaimana diatur dalam Pasal 23A dan 23B Model P3B.

Baca Juga

Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

2 Apr 2026 WIB
380
Mengetahui Pemahaman Serba-Serbi Pemotongan dan Pemungutan Pajak

Mengetahui Pemahaman Serba-Serbi Pemotongan dan Pemungutan Pajak

2 Apr 2026 WIB
164

Prosedur dan Kebijakan Pemeriksaan Sesuai PMK No. 15 Tahun 2025

22 Apr 2026 WIB
41

Pasal 8 mengatur penghasilan dari pelayaran dan penerbangan internasional pada awal abad ke-20 dikenai pajak secara unilateral. Namun, sejak League of Nations Report on Double Taxation (1923), hak pemajakan diberikan hanya kepada negara tempat real centre of management perusahaan berada. Prinsip ini kemudian diadopsi dalam Model P3B modern untuk menghindari pajak berganda dalam industri transportasi lintas negara.

Pasal 14 Negara sumber berhak memajaki penghasilan dari pekerjaan bebas apabila individu tersebut memiliki (Fixed Based) tempat tetap di negara sumber dan melewati Time Test P3B dari masing-masing negara yang biasanya lebih dari 183 hari dalam periode 13 bulan atau tergantung kebijakan setiap negara.

Dalam kuliah tersebut, Agus Puji memberikan point penting bahwa subjek Pajak Luar Negeri tidak hanya Pasal 26 tetapi ada Pasal 15 dan Pasal 4(2). Di Asean negara sumber boleh mengenakan pajak tapi uniknya hak pemajakan x 50% (Pasal 15).
Dapat ditegaskan bahwa harmonisasi peraturan pajak internasional melalui P3B merupakan fondasi bagi stabilitas fiskal dan investasi lintas negara. Sinergi antara penegakan hukum domestik dan komitmen internasional akan menjadi kunci keberhasilan Indonesia dalam menghadapi tantangan perpajakan global di masa depan.

Kegiatan kuliah ini berlangsung selama dua setengah jam melalui platform YouTube dan juga Zoom untuk menjangkau audiens yang berbeda, sehingga lebih fleksibel dan inklusif dan meningkatkan literasi pajak. Video rekaman dapat ditonton dan materi presentasinya dapat diunduh di kanal youtube https://www.youtube.com/@PERTAPSIKorwilJabarI

Melalui kegiatan ini, S2 MAKSI Maranatha, Tax Center UNPAD, dan PERTAPSI Jabar I berkomitmen bersama dalam mengembangkan pendidikan dan penelitian di bidang perpajakan internasional. Dengan demikian peserta kuliah dapat menerapkan pemahaman yang diperoleh untuk mendukung praktik perpajakan yang lebih transparan, adil, dan selaras dengan ketentuan internasional yang berlaku.

Editor
Pajak Diperbarui pada 14 Feb 2026 15:13 WIB
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

12 Mei 2026 WIB

Kupas Tuntas Perpajakan Internasional & Tax Treaty: Mahasiswa Mendalami PPh 24, PPh 26, dan Hak Pemajakan Global

7 Mei 2026 WIB
Bedah Kasus &  Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

Bedah Kasus & Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

7 Mei 2026 WIB

Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

23 Apr 2026 WIB

Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Mempermudah Kepatuhan Administrasi Wajib Pajak

23 Apr 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

12 Mei 2026 WIB

Kupas Tuntas Perpajakan Internasional & Tax Treaty: Mahasiswa Mendalami PPh 24, PPh 26, dan Hak Pemajakan Global

7 Mei 2026 WIB
Bedah Kasus &  Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

Bedah Kasus & Tren Pajak Perempuan Terkini di Indonesia

7 Mei 2026 WIB

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz