Rabu, 8 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Akademisi › Penagihan Pajak di Indonesia: Memahami Hak, Kewajiban, dan Daluwarsa dalam Sistem Perpajakan Modern

Mutia Rafeyfa

Mutia Rafeyfa

Akademisi Liputan Pajak

Penagihan Pajak di Indonesia: Memahami Hak, Kewajiban, dan Daluwarsa dalam Sistem Perpajakan Modern

Memahami Mekanisme Penagihan Pajak dari Surat Teguran hingga Lelang

7 Jul 2026 16:52 WIB
0
A A
0
Penagihan Pajak di Indonesia: Memahami Hak, Kewajiban, dan Daluwarsa dalam Sistem Perpajakan Modern

Foto : Kegiatan Perkuliahan S1 Akuntansi FEB UNPAD Kelas Pajak 1

0
SHARES
0
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com  – Pernah membayangkan apa yang terjadi jika kewajiban pajak dibiarkan menunggak begitu saja? Pada mata kuliah Pajak I Kelas C, melalui presentasi Kelompok 3 mengangkat topik “Penagihan Pajak di Indonesia”, membahas tuntas mekanisme negara dalam menagih utang pajak mulai dari definisi, dasar hukum, hak dan kewajiban Wajib Pajak, alur tindakan penagihan, hingga batas waktu daluwarsa. Pembahasan merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU Nomor 19 Tahun 2000), serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang menjadi regulasi terbaru di bidang ini.

Dari Teguran Halus hingga Tindakan Tegas

Penagihan pajak didefinisikan sebagai serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. Prosesnya terbagi menjadi dua tahap: penagihan pasif, di mana DJP hanya menerbitkan dokumen dasar seperti STP, SKPKB, SKPKBT, hingga putusan yang menambah pajak terutang, dengan jatuh tempo pelunasan sekitar satu bulan; dan penagihan aktif, yaitu kelanjutan bila tahap pasif diabaikan, di mana Jurusita Pajak mulai turun tangan secara langsung.

Alur Penagihan Aktif: 58 Hari Menuju Lelang

Baca Juga

Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

Konsep & Praktik Perpajakan Internasional Individual

10 Feb 2026 WIB
91
Tax Center FEB Unisba Bersama Kanwil DJP Jabar I Perkuat Implementasi Coretax

Tax Center FEB Unisba Bersama Kanwil DJP Jabar I Perkuat Implementasi Coretax

16 Feb 2026 WIB
18
Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT

Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT

22 Apr 2026 WIB
59

Begitu jatuh tempo terlewati, proses bergulir cepat namun tetap berjenjang: Surat Teguran terbit 7 hari setelah jatuh tempo dengan tenggat 21 hari, lalu Surat Paksa yang memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan. Jika dalam 2×24 jam utang masih belum lunas, dilakukan penyitaan (SPMP), diikuti pengumuman lelang dan pelaksanaan lelang masing-masing dalam 14 hari. Secara total, seluruh proses dari jatuh tempo hingga lelang berlangsung minimal 58 hari — jendela waktu yang sebenarnya cukup panjang untuk segera melunasi kewajiban. Apabila itikad baik tetap diragukan, Pejabat dapat mengambil langkah lebih tegas berupa pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan (gijzeling) bagi Penanggung Pajak dengan utang minimal Rp100 juta.

Wajib Pajak Tidak Sendirian: Ada Hak yang Dilindungi

Di balik ketegasannya, sistem ini tetap memberi ruang bernapas bagi Wajib Pajak. Mereka berhak mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran hingga 24 bulan, menempuh upaya hukum berupa keberatan, banding, dan peninjauan kembali, mengajukan gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa atau lelang ke Pengadilan Pajak, serta memperoleh “kesempatan terakhir” melunasi utang sebelum lelang benar-benar berjalan. Sebaliknya, Wajib Pajak wajib melunasi utang tepat waktu, menanggapi Surat Teguran dan Surat Paksa, serta dilarang menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang telah disita karena dapat berujung pidana.

Daluwarsa: Batas Lima Tahun yang Bisa “Reset”

Hak negara untuk menagih pajak pun memiliki batas waktu, yaitu 5 tahun sejak diterbitkannya dasar penagihan pajak (10 tahun untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya). Namun, jangka waktu ini dapat tertangguh apabila diterbitkan Surat Paksa, ada pengakuan utang dari Wajib Pajak, diterbitkan SKPKB/SKPKBT, atau dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. Selama periode tersebut, negara juga memegang hak mendahulu atas utang pajak dibandingkan kreditur lain — termasuk dalam kasus kepailitan, di mana kurator wajib mendahulukan pelunasan pajak sebelum membagi harta kepada kreditur.

Materi ini menegaskan bahwa penagihan pajak bukan sekadar alat “penekan”, melainkan instrumen yang dirancang berjenjang dan berkeadilan, sejalan dengan PMK 61/2023 yang juga membuka kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara secara resiprokal. Bagi mahasiswa akuntansi perpajakan maupun praktisi, pemahaman atas hak dan kewajiban dalam penagihan pajak menjadi bekal penting — sebab kepatuhan yang proaktif akan selalu jauh lebih ringan dibandingkan menghadapi konsekuensi penagihan aktif.

Editor
Dadang Bs. Diperbarui pada 7 Jul 2026 16:52 WIB
Tags: Daluwarsa Penagihan PajakHak dan Kewajiban Wajib Pajakpenagihan pajakPMK 61 Tahun 2023Surat Paksa Pajak
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Mengenal Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKPKB, SKPKLB, SKPN, dan SKPKBT

Mengenal Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKPKB, SKPKLB, SKPN, dan SKPKBT

7 Jul 2026 WIB
Penagihan Pajak di Indonesia: Memahami Hak, Kewajiban, dan Daluwarsa dalam Sistem Perpajakan Modern

Penagihan Pajak di Indonesia: Memahami Hak, Kewajiban, dan Daluwarsa dalam Sistem Perpajakan Modern

7 Jul 2026 WIB
Natura dan Kenikmatan: Antara Apresiasi Perusahaan dan Kewajiban Pajak

Natura dan Kenikmatan: Antara Apresiasi Perusahaan dan Kewajiban Pajak

7 Jul 2026 WIB
Bedah Kasus & Tren Pajak Daerah Terkini di Indonesia

Bedah Kasus & Tren Pajak Daerah Terkini di Indonesia

7 Jul 2026 WIB
Indonesia Hanya Jadi Penonton?: Saat Kreator Asing Meraup Miliaran dari Pasar Digital Kita

Indonesia Hanya Jadi Penonton?: Saat Kreator Asing Meraup Miliaran dari Pasar Digital Kita

6 Jul 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Mengenal Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKPKB, SKPKLB, SKPN, dan SKPKBT

Mengenal Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak (SKP), SKPKB, SKPKLB, SKPN, dan SKPKBT

7 Jul 2026 WIB
Penagihan Pajak di Indonesia: Memahami Hak, Kewajiban, dan Daluwarsa dalam Sistem Perpajakan Modern

Penagihan Pajak di Indonesia: Memahami Hak, Kewajiban, dan Daluwarsa dalam Sistem Perpajakan Modern

7 Jul 2026 WIB
Natura dan Kenikmatan: Antara Apresiasi Perusahaan dan Kewajiban Pajak

Natura dan Kenikmatan: Antara Apresiasi Perusahaan dan Kewajiban Pajak

7 Jul 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz