Rabu, 22 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT

Abdu Rahman Efendi

Abdu Rahman Efendi

Saya seorang mahasiswa Akuntansi Perpajakan angkatan 2025, memiliki rasa keingintahuan yang luas tentang bagaimana sebuah sistem itu bekerja

Liputan Pajak

Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT

22 April 2026 18:53
0
A A
0
Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT
0
SHARES
6
VIEWS

Kegiatan presentasi yang membahas seputar Pemahaman BPHTB, Retribusi, Pajak Daerah: MBLB, Reklame dan PAT yanag dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026 di ruang kelas perkuliahan  Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran. Materi disampaikan oleh Ariko Imai, Daren Nauval, Early Renaisya Cahyadi, dan Fauziyah Syahidah Salsabila dengan mendapatkan bimbingan langsung dari Dosen Retta Farah Pramesti.

Pada presentasi kali ini akan diawali dengan pembahasan mengenai pengertian BPHTB . BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, baik melalui jual beli, hibah, warisan, maupun bentuk perolehan lainnya. BPHTB termasuk dalam jenis pajak daerah yang memiliki peran penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Pajak ini digunakan untuk mendukung pembangunan daerah serta layanan publik.

Setelah membahas BPHTB, selanjutnya akan dijelaskan mengenai retribusi daerah. Retribusi daerah merupakan pungutan yang dibayar masyarakat atas jasa atau izin tertentu yang diberikan pemerintah daerah. Berbeda dengan pajak, retribusi memberikan manfaat langsung kepada wajib retribusi seperti pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan dan perizinan tertentu. Selain menjadi sumber pendapatan daerah, retribusi juga mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Setelah membahas retribusi daerah, selanjutnya adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pajak MBLB merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, seperti pasir, kerikil, dan batu. Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta mengatur pemanfaatan sumber daya alam agar tetap terkendali dan berkelanjutan.

Baca Juga

PDRD Perkuat Kepastian Hukum dan Penagihan Pajak Daerah

PDRD Perkuat Kepastian Hukum dan Penagihan Pajak Daerah

18 Maret 2026
116
Mengelola PPN dengan Cerdas: Kunci Kepatuhan dan Keunggulan Perusahaan

Mengelola PPN dengan Cerdas: Kunci Kepatuhan dan Keunggulan Perusahaan

16 Februari 2026
17
Era Coretax Dimulai, Siapkah Wajib Pajak Mengelola Administrasi Pajaknya?

Era Coretax Dimulai, Siapkah Wajib Pajak Mengelola Administrasi Pajaknya?

16 Februari 2026
22

Berikutnya pembahasan beralih pada Pajak Reklame. Pajak Reklame merupakan pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame, seperti baliho, spanduk, billboard, dan media promosi lainnya. Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus mengatur penempatan reklame agar tetap tertib dan tidak menganggu keindahan serta ketertiban lingkungan.

Selain itu, terdapat Pajak Air Tanah (PAT) sebagai salah satu jenis pajak daerah. Pajak Air Tanah merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh orang pribadi maupun badan usaha. Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus mengendalikan penggunaan air tanah agar tetap hemat dan berkelanjutan.

Kegiatan presentasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan kawan sekelas yang menjadi partisipan pada hari itu, hal tersebut berguna untuk meningkatkan pemahaman atas materi yang disampaikan, sekaligus menjadi indikator bahwa audiens saat itu memperhatikan dengan seksama saat presentasi berlangsung.

Setelah membahas berbagai jenis pajak daerah, yaitu BPHTB,Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, serta PAT, dapat disimpulkan bahwa pajak daerah memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah serta menunjang pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu diperlukan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi tercapainya pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.

Editor
Aditya Firmansah Diperbarui pada 22 April 2026 18:53
Tags: Akuntansi PerpajakanBeritaPajakBPHTBEdukasi PajakEdukasiPajakJenis PajakPADpajak air tanahPajak Daerahpajak lokalpajak reklamePajakDaerahPATpembangunan daerahPendapatan Asli DaerahPerpajakanPerpajakan IndonesiaRetribusi Daerah
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT

Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT

22 April 2026

Prosedur dan Kebijakan Pemeriksaan Sesuai PMK No. 15 Tahun 2025

22 April 2026
Transisi Penggunaan Coretax dalam Pelaporan SPT, Membantu atau Menghambat?

Transisi Penggunaan Coretax dalam Pelaporan SPT, Membantu atau Menghambat?

22 April 2026

Strategi Harga Transfer Perusahaan Multinasional

22 April 2026

Simplifikasi Penghitungan PPh 21 Melalui Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata

22 April 2026

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT

Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT

22 April 2026

Prosedur dan Kebijakan Pemeriksaan Sesuai PMK No. 15 Tahun 2025

22 April 2026
Transisi Penggunaan Coretax dalam Pelaporan SPT, Membantu atau Menghambat?

Transisi Penggunaan Coretax dalam Pelaporan SPT, Membantu atau Menghambat?

22 April 2026

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz