Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Akademisi › Bedah Kasus & Tren Pajak Daerah Terkini di Indonesia

Rifa Melani Salsabila

Rifa Melani Salsabila

Mahasiswi Magister Akuntansi Universitas Sangga Buana YPKP, Angkatan 2025

Akademisi Liputan Pajak

Bedah Kasus & Tren Pajak Daerah Terkini di Indonesia

7 Jul 2026 08:32 WIB
0
A A
0
Bedah Kasus & Tren Pajak Daerah Terkini di Indonesia

Foto : Kegiatan Perkuliahan Mahasiswa USB kelas Teori dan Implementasi Perpajakan

0
SHARES
50
VIEWS

JATINANGOR, BeritaPajak.com – Pembelajaran Kelas Magister Akuntansi (MAKSI) Universitas Sangga Buana (USB) kolaborasi dengan PERTAPSI Jawa Barat I & Tax Center Uiversitas Padjadjaran dalam kegiatan KOMISI (Kelas Online akadeMISI). Mata kuliah Teori dan Implementasi Perpajakan kembali diarahkan pada isu yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Dalam episode kedelapan Kelas Online akadeMISI atau KOMISI, tema “Bedah Kasus dan Tren Pajak Daerah Terkini. Materi ini disusun oleh Kelompok 2 yang terdiri atas Madry, Tyas Sasmita Karimah, Nisa Fajriyani, dan Rifa Melani Salsabila. Kegiatan ini didampingi oleh Bpk. Agus Puji Priyono selaku mentor yang memiliki kompetensi dan pengalaman profesional di bidang perpajakan.

Pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pembayaran tersebut tidak disertai imbalan langsung, tetapi digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, kebersihan, pasar, serta fasilitas umum lainnya. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah dapat diwujudkan melalui kepatuhan membayar pajak.

Walaupun penerimaan daerah perlu ditingkatkan, besarnya Pendapatan Asli Daerah atau PAD tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan. Keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, transparansi, serta manfaat yang diterima masyarakat juga harus diperhatikan. Apabila pungutan ditetapkan terlalu tinggi atau prosedurnya dibuat rumit, kegiatan usaha dapat terbebani dan tingkat kepatuhan justru berpotensi menurun.

Dalam materi presentasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 digunakan untuk menjelaskan klasifikasi dan kewenangan pemungutan pajak daerah. Namun, kerangka hukum tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD. Melalui undang-undang tersebut, sumber penerimaan daerah, transfer ke daerah, pengelolaan belanja, pembiayaan daerah, dan sinergi kebijakan fiskal nasional diatur secara lebih terintegrasi. Ketentuan pelaksanaannya kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Salah satu perubahan penting dalam UU HKPD ialah restrukturisasi sejumlah jenis pajak.

Baca Juga

Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

19 Mar 2026 WIB
134
Multi Penghasilan Bikin SPT Dosen Rentan Kurang Bayar

Multi Penghasilan Bikin SPT Dosen Rentan Kurang Bayar

15 Feb 2026 WIB
43
Magister Akuntansi FEB Unpad Jalani Proses Asesmen Lapangan Akreditasi LAMEMBA 2026

Magister Akuntansi FEB Unpad Jalani Proses Asesmen Lapangan Akreditasi LAMEMBA 2026

23 Mei 2026 WIB
54

Pajak atas makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan dikelompokkan ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT. Oleh karena itu, istilah “pajak restoran” masih dapat digunakan dalam komunikasi sehari-hari, tetapi secara administratif telah ditempatkan sebagai PBJT atas makanan dan/atau minuman.

Perbedaan antara pajak daerah dan retribusi daerah juga perlu dipahami. Pajak daerah dibayarkan tanpa manfaat langsung bagi pembayar dan digunakan untuk memenuhi kepentingan umum. Sementara itu, retribusi dibayarkan karena jasa, fasilitas, atau izin tertentu telah diberikan oleh pemerintah daerah. Perbedaan tersebut menjadi penting karena tidak semua pembayaran kepada pemerintah daerah dapat disebut sebagai pajak.

Dalam perkembangan terkini, digitalisasi ditempatkan sebagai salah satu upaya utama untuk memperbaiki pengelolaan pajak daerah. Pelaporan elektronik, pembayaran nontunai, e-SPTPD, QRIS, dan alat perekam transaksi mulai digunakan untuk meningkatkan akurasi data, mempermudah pembayaran, serta mengurangi kebocoran penerimaan. Namun, digitalisasi tidak seharusnya hanya dilakukan dengan memindahkan prosedur rumit dari formulir kertas ke dalam aplikasi. Sistem digital perlu dibuat sederhana, aman, mudah digunakan, dan dapat diakses oleh pelaku usaha dengan kemampuan teknologi yang berbeda. Integrasi data juga perlu dilakukan agar informasi yang sama tidak berulang kali diminta kepada wajib pajak.

Dalam sesi bedah kasus, usaha restoran digunakan sebagai ilustrasi. Permasalahan dapat muncul ketika omzet yang dilaporkan lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya. Akibatnya, pajak yang disetorkan menjadi lebih kecil, PAD berkurang, dan ketidakadilan dirasakan oleh pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pelaporan daring, alat perekam transaksi, pemeriksaan berkala, dan sosialisasi kepada wajib pajak dapat diterapkan. Meskipun demikian, selisih data tidak boleh langsung dianggap sebagai pelanggaran. Perbedaan pencatatan dapat terjadi karena pembatalan transaksi, pemberian potongan harga, pengembalian pembayaran, atau gangguan sistem. Oleh sebab itu, proses klarifikasi dan perlindungan hak wajib pajak tetap harus disediakan.

Optimalisasi PAD juga tidak selalu harus dilakukan melalui kenaikan tarif. Penerimaan dapat ditingkatkan melalui pembaruan basis data, pendataan objek pajak yang belum terdaftar, penyederhanaan pembayaran, pengawasan berbasis risiko, serta perbaikan pelayanan. Pendekatan tersebut dinilai lebih berkelanjutan karena penerimaan dapat ditingkatkan tanpa menambah beban berlebihan bagi pelaku usaha. Selain pengawasan, transparansi penggunaan pajak perlu diperkuat.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana penerimaan pajak digunakan dan manfaat apa yang telah dihasilkan. Ketika pembangunan dan pelayanan publik dapat dirasakan secara nyata, kepercayaan terhadap pemerintah daerah dapat ditingkatkan. Kepatuhan tidak hanya dibentuk melalui pemeriksaan dan sanksi, tetapi juga melalui keyakinan bahwa pajak telah dikelola secara bertanggung jawab.

Secara umum, tren pajak daerah menunjukkan pergeseran menuju sistem yang lebih digital, terintegrasi, dan berbasis data. Namun, teknologi tidak dapat menggantikan tata kelola yang baik. Keberhasilan tetap ditentukan oleh kualitas data, kesiapan sumber daya manusia, kejelasan peraturan, perlindungan informasi, serta kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak.

Pajak daerah pada akhirnya perlu dipandang sebagai bagian dari kontrak sosial. Masyarakat dan pelaku usaha diwajibkan membayar sesuai ketentuan, sedangkan pemerintah daerah diwajibkan mengelola penerimaan secara adil, transparan, dan akuntabel. Apabila keseimbangan tersebut dapat dijaga, peningkatan PAD, kemudahan berusaha, dan perbaikan pelayanan publik dapat diwujudkan secara bersamaan. Melalui pembelajaran ini, pemahaman mengenai pajak daerah tidak berhenti pada teori. Peserta juga didorong untuk melihat persoalan kepatuhan, digitalisasi, pengawasan, serta keadilan dalam praktik. Pajak daerah bukan sekadar pungutan, melainkan instrumen bersama untuk membangun daerah yang lebih mandiri, produktif, dan berkelanjutan.

Editor
Dadang Bs. Diperbarui pada 7 Jul 2026 08:32 WIB
Tags: Digitalisasi Pajak DaerahKepatuhan Wajib PajakPendapatan Asli Daerah (PAD)Tren Pajak DaerahUU HKPD
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

21 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

21 Agu 2026 WIB
Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

21 Agu 2026 WIB
Coretax: Reformasi Setengah Matang? Menakar PMK 81/2024 di Tahun Kedua

Coretax: Reformasi Setengah Matang? Menakar PMK 81/2024 di Tahun Kedua

21 Agu 2026 WIB
Ketika Negara Melepaskan Hak Pajak: Memahami Relinquished Taxing Rights dalam P3B

Ketika Negara Melepaskan Hak Pajak: Memahami Relinquished Taxing Rights dalam P3B

21 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

21 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

21 Agu 2026 WIB
Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

21 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz