BANDUNG, BeritaPajak.com — Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran berkolaborasi dengan Tax Center Unpad menyelenggarakan kegiatan Kelas Online Akademisi Plus atau KOMISI Plus, Rabu, 1 April 2026.
Kegiatan yang menjadi bagian dari mata kuliah Penyidikan, Pemeriksaan, dan Pengadilan Pajak tersebut berlangsung pukul 18.30–21.00 WIB di Gedung Magister Akuntansi Unpad, Jalan Japati Nomor 2, Bandung.
Materi disampaikan oleh Nabilla Zalfa Adiba, mahasiswa Magister Akuntansi Unpad, dengan fokus pembahasan pada pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada mahasiswa dan masyarakat mengenai proses penegakan hukum di bidang perpajakan.
Bukper sebagai Tahap Awal Penegakan Hukum
Materi diawali dengan pembahasan mengenai pemeriksaan bukti permulaan atau bukper sebagai tahap awal untuk mengidentifikasi indikasi tindak pidana perpajakan.
Bukper dilakukan untuk mengumpulkan dan menilai bukti awal sebelum suatu perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaksanaannya mengacu pada UU KUP, peraturan pemerintah, serta PMK yang mengatur tata cara pemeriksaan bukti permulaan.
Dalam pemaparannya, Nabilla menjelaskan bahwa ruang lingkup bukper mencakup pengujian terhadap data, dokumen, dan informasi yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Pemeriksa bukper memiliki kewenangan untuk meminjam dan memeriksa dokumen, mengakses data elektronik, memasuki tempat usaha, serta melakukan penyegelan dalam kondisi tertentu.
Meskipun kewenangannya cukup luas, setiap tindakan pemeriksa tetap harus mengikuti prosedur. Pemeriksa wajib menunjukkan identitas resmi dan surat perintah serta menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
“Pemeriksaan bukti permulaan dilakukan untuk menilai apakah terdapat bukti awal yang cukup sebelum suatu perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Nabilla dalam pemaparannya.
Materi juga menguraikan hak dan kewajiban Wajib Pajak selama proses bukper. Wajib Pajak berhak meminta pemeriksa menunjukkan identitas dan surat perintah serta memperoleh kembali dokumen yang telah dipinjam setelah proses pemeriksaan selesai.
Di sisi lain, Wajib Pajak berkewajiban memberikan akses kepada pemeriksa, menyerahkan dokumen yang diperlukan, serta memberikan keterangan yang relevan. Pemenuhan kewajiban tersebut diperlukan agar pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif dan berdasarkan bukti yang memadai.
Penyidikan sebagai Tindak Lanjut
Pada pembahasan berikutnya, Nabilla menjelaskan bahwa penyidikan pajak dapat dilakukan apabila hasil bukper menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana perpajakan.
Penyidikan dilakukan oleh penyidik pajak yang memiliki kewenangan khusus untuk mencari dan mengumpulkan bukti, membuat terang suatu tindak pidana, serta menemukan pihak yang bertanggung jawab.
Dalam menjalankan kewenangannya, penyidik wajib menunjukkan surat perintah, menaati kode etik, dan mendokumentasikan setiap tindakan melalui berita acara. Prosedur tersebut diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Materi tersebut juga menegaskan bahwa bukper dan penyidikan memiliki tujuan yang berbeda. Bukper berfungsi menguji ada atau tidaknya indikasi awal tindak pidana, sedangkan penyidikan bertujuan mengumpulkan bukti dan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pemahaman atas perbedaan kedua tahapan itu penting bagi Wajib Pajak. Bukper tidak serta-merta berarti Wajib Pajak telah terbukti melakukan tindak pidana karena kesimpulan tetap bergantung pada hasil pengumpulan dan pengujian bukti.
Wajib Pajak juga tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan sesuai prosedur, memberikan penjelasan, dan memastikan setiap tindakan aparat dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah.
Melalui kegiatan KOMISI Plus, peserta diharapkan memahami bahwa pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum perpajakan di Indonesia.
Pemahaman terhadap hak, kewajiban, dan tahapan penegakan hukum dapat membantu Wajib Pajak bersikap kooperatif sekaligus melindungi hak hukumnya. Pada akhirnya, proses penegakan hukum yang profesional dan sesuai prosedur diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.









