Senin, 4 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

Fandy Ahmad Rizaldi

Fandy Ahmad Rizaldi

Saya adalah mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan angkatan 2025 yang memiliki minat dalam bidang akuntansi, perpajakan, dan pengelolaan keuangan. Saat ini saya sedang menempuh pendidikan untuk memperdalam pemahaman mengenai sistem perpajakan, pelaporan keuangan, serta peran pajak dalam pembangunan ekonomi.   Sebagai mahasiswa, saya berusaha mengembangkan kemampuan akademik serta keterampilan analisis dalam memahami peraturan perpajakan yang berlaku. Saya juga tertarik untuk terus belajar dan mengikuti berbagai kegiatan akademik yang dapat meningkatkan wawasan dan pengalaman di bidang akuntansi dan perpajakan.

Liputan Pajak Akademisi

Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

19 Mar 2026 22:57 WIB | Diperbarui 20 Mar 2026 00:43 WIB
1
A A
0
Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

Foto: Peserta Perkuliahan Diskusi Pajak Provinsi dalam Mata Kuliah Bea Cukai & PDRD

0
SHARES
92
VIEWS

BeritaPajak.com-Bandung. Kegiatan pemaparan mengenai pajak daerah provinsi diselenggarakan oleh mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran pada Selasa, 10 Maret 2026, di ruang kelas perkuliahan. Materi disajikan oleh Fandy Ahmad Rizaldi, Citra Zahra, Fatimah Cahaya, Alya Syifa, Brigitta Jevonaresa, dan Kemas Muhammad Alief dengan Dosen Retta Farah Pramesti.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa menelaah bagaimana pengaturan pajak daerah provinsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kegiatan ini dilakukan melalui pemaparan materi serta diskusi dengan menjelaskan definisi pajak daerah provinsi, perbedaan pajak daerah provinsi dengan pajak kabupaten/kota, dan penjelasan mengenai setiap  jenis pajak provinsi.

Untuk memahami materi tersebut, pembahasan diawali dengan menjelaskan definisi pajak provinsi. Definisi dari pajak provinsi adalah iuran masyarakat yang bersifat memaksa, dipungut oleh setiap provinsi tanpa imbalan secara langsung karena pemungutan pajaknya digunakan untuk pengeluaran masing-masing provinsi. Sebelum tahun 2022, pajak daerah provinsi diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009. Selanjutnya, pada 5 Januari 2022 dilakukan penggantian dan penyederhanaan UU 28/2009 menjadi UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD) sebagai bentuk optimalisasi pendapatan daerah dengan menambahkan dua pajak tambahan yang terdiri dari Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak MBLB.

Setelah memahami definisi pajak provinsi, perbedaan pajak provinsi dengan pajak kabupaten/kota pun dibahas. Pajak provinsi dikelola oleh Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi, sedangkan pajak kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Bupati atau Wali Kota melalui Bapenda setempat. Pajak provinsi berfokus pada aktivitas lintas daerah untuk membiayai infrastruktur makro, seperti jalan utama, jembatan besar, dan transportasi publik. Sementara itu, pajak kabupaten/kota berfokus pada konsumsi lokal dan properti guna mendukung layanan dasar masyarakat, seperti jalan kecil, drainase, lampu jalan, pengelolaan sampah, puskesmas, serta sekolah dasar dan menengah. Pajak provinsi meliputi PKB, BBNKB, Pajak Alat Berat, PBBKB, PAP, Pajak Rokok, dan Opsen PMBLB, sedangkan pajak kabupaten/kota mencakup PBB-P2, BPHTB, PBJT, Reklame, PAT, PMBLB, dan Sarang Burung Walet.

Baca Juga

Konsep Arm’s Length Principle dalam Transfer Pricing

20 Apr 2026 WIB
4
IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

28 Feb 2026 WIB
21
Syukuran Purnabakti Insan Pajak, Kekal Jurangmangu Tegaskan Nilai Kebersamaan

Syukuran Purnabakti Insan Pajak, Kekal Jurangmangu Tegaskan Nilai Kebersamaan

16 Feb 2026 WIB
27

Mahasiswa kemudian menjelaskan masing-masing jenis pajak provinsi beserta objek, subjek, dan mekanisme pemungutannya. Sebagai contoh, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor. Semua jenis pajak tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung layanan publik dan pembangunan infrastruktur daerah.

Dengan demikian, pemahaman mengenai definisi, perbedaan, dan jenis-jenis pajak provinsi memberi gambaran jelas bagaimana pajak berkontribusi terhadap pembangunan dan layanan publik. Pengetahuan ini menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak serta peran mahasiswa sebagai calon profesional dalam menganalisis, mengelola, dan memberikan rekomendasi yang mendukung transparansi serta efisiensi pajak daerah.

Editor: Retta Farah Pramesti

Editor
Agus Priyono Diperbarui pada 20 Mar 2026 00:43 WIB
Tags: EdukasiPajakJenis PajakPADPajak DaerahPajak ProvinsiPajakDaerahPajakKendaraanBermotorPajakRokokUU HKPD
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

23 Apr 2026 WIB

Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Mempermudah Kepatuhan Administrasi Wajib Pajak

23 Apr 2026 WIB

Kupas Tuntas di Ruang Presentasi: Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

22 Apr 2026 WIB
Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT

Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT

22 Apr 2026 WIB

Prosedur dan Kebijakan Pemeriksaan Sesuai PMK No. 15 Tahun 2025

22 Apr 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

23 Apr 2026 WIB

Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Mempermudah Kepatuhan Administrasi Wajib Pajak

23 Apr 2026 WIB

Kupas Tuntas di Ruang Presentasi: Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

22 Apr 2026 WIB

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz