BANDUNG, BeritaPajak.com — Penanganan sengketa pajak tidak cukup mengandalkan penguasaan peraturan. Seorang profesional juga membutuhkan kemampuan menganalisis kasus, menyusun argumentasi hukum, dan menyampaikan posisi secara sistematis.
Kebutuhan tersebut melandasi penyelenggaraan Program Profesional Kuasa Hukum Pajak (PPKH) Angkatan 1 oleh UNPAD Tax Academy–Tax Center Universitas Padjadjaran. Program resmi dibuka pada Senin (31/8/2026) dengan melibatkan 30 peserta dari berbagai latar belakang.
Wakil Ketua Tax Center Unpad sekaligus dosen FEB Unpad Agus Puji Priyono, S.E., S.H., M.Ak., M.AP., M.H., Ak., membuka program bersama Manajer Program PPKH Dr. Amelia Cahyadini, S.H., M.H. Amelia merupakan dosen FH Unpad yang mengampu mata kuliah perpajakan yang ikut terlibat sebagai bentuk kolaborasi FEB dan FH.
Agus menjelaskan arah dan tahapan pembelajaran yang akan dijalani peserta. Sementara itu, Amelia menyampaikan ketentuan program, mekanisme pembelajaran, fasilitas, dan tanggung jawab peserta.
Peserta berasal dari berbagai profesi dan bidang keilmuan. Mereka terdiri atas akuntan, advokat, dosen, pegawai, dan mahasiswa yang memiliki perhatian terhadap hukum serta penyelesaian sengketa pajak.
Perluas Akses dan Libatkan Praktisi
PPKH menerapkan mekanisme seleksi yang memberikan ruang bagi peserta dengan pengalaman pembelajaran perpajakan. Salah satunya melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi calon peserta yang telah memiliki Brevet Pajak.
Penyelenggara juga menawarkan Beasiswa Pengembangan Kompetensi Profesional. Skema tersebut ditujukan untuk memperluas kesempatan mengikuti pembelajaran dan meningkatkan kompetensi di bidang hukum pajak.
Keberagaman jalur masuk dan latar belakang peserta mempertemukan perspektif hukum, akuntansi, perpajakan, akademik, dan praktik profesional. Interaksi lintas profesi menjadi bagian penting dalam pembahasan kasus selama program.
PPKH menghadirkan pengajar berpengalaman di bidang perpajakan dan hukum. Komposisi tersebut dirancang untuk menghubungkan pemahaman regulasi dengan kebutuhan penyelesaian persoalan profesional.
Para pengajar meliputi Ida Zuraida, S.H., LL.M. untuk bidang Hukum Pajak; Dr. Wirawan B. Ilyas, S.H., M.Si., M.H., Ak., CPA. untuk Akuntansi Perpajakan; Moh. Yazid, S.E., S.H., M.A., BKP untuk Pajak Internasional dan Transfer Pricing; Hendra Kurniawan, S.E., S.H., M.H., Ak., CA. untuk PPh Badan; serta Dr. Richard Burton, S.H., M.H., CTA. untuk Sengketa Administrasi Pajak. Tim Pengajar Tax Center Unpad juga terlibat dalam program tersebut.
Keterlibatan praktisi memberi kesempatan kepada peserta untuk memahami pola analisis dan penyelesaian kasus. Peserta dapat melihat hubungan antara ketentuan tertulis, fakta transaksi, bukti, dan strategi menghadapi sengketa.
Terapkan Daily Bootcamp
PPKH dikemas melalui model Daily Bootcamp selama 1,5 bulan. Pembelajaran intensif ini dibangun melalui tiga bidang utama, yaitu hukum pajak formal, hukum pajak material, serta hukum acara dan sengketa administrasi.
Pada bidang hukum pajak formal, peserta mempelajari UU KUP, UU PPSP, prosedur administrasi, serta tahapan penegakan hak dan kewajiban pajak. Materi ini memberikan fondasi untuk memahami hubungan prosedural antara wajib pajak dan otoritas pajak.
Bidang hukum pajak material membahas pajak domestik, pajak internasional, dan isu substansi transaksi. Peserta diarahkan untuk mengidentifikasi karakter transaksi dan menghubungkannya dengan ketentuan perpajakan yang relevan.
Sementara itu, bidang hukum acara dan sengketa administrasi membahas UU Pengadilan Pajak serta konstruksi argumentasi sengketa. Pembelajaran menekankan kemampuan memetakan fakta, kronologi, bukti, dasar hukum, dan posisi para pihak.
Ketiga bidang diterapkan melalui lima tahap pembelajaran, yaitu Fundamental Hukum Pajak, Case Lab, Legal drafting, Moot Court serta Observasi Sidang, dan Evaluasi Kompetensi.
Pada tahap Observasi Sidang, peserta diajak mengikuti simulasi dan observasi sidang daring sepanjang pelatihan berlangsung. Hasil observasi menjadi bahan diskusi untuk memahami tahapan persidangan, pola argumentasi, penggunaan bukti, dan komunikasi para pihak.
Evaluasi Kompetensi dilakukan melalui ujian pilihan ganda dan studi kasus. Pembelajaran turut didukung melalui Learning Management System (LMS) dan materi video terbatas untuk memperkuat pemahaman di luar sesi kelas.
Program juga menyediakan pendampingan pengurusan izin kuasa hukum dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pendampingan ini menjadi penghubung antara pembelajaran dan kesiapan peserta memasuki lingkungan profesi.
Siapkan LBH Pajak
UNPAD Tax Academy turut dibekali dengan LBH Pajak di bawah Tax Center Unpad. Lembaga tersebut disiapkan sebagai ruang pengembangan profesional bagi alumni PPKH setelah menyelesaikan program.
Melalui LBH Pajak, pembelajaran diharapkan tidak berhenti setelah pelatihan berakhir. Alumni dapat tetap terhubung dengan kegiatan literasi, diskusi kasus, pengembangan kompetensi, dan aktivitas profesional sesuai perizinan serta ketentuan yang berlaku.
Keseluruhan proses membawa semangat Learn Practical, Become Professional. Peserta diarahkan untuk bergerak dari memahami aturan menuju kemampuan menganalisis, menyusun, dan menyampaikan posisi hukum secara profesional.










