“Barang siapa mendalilkan, maka ia wajib membuktikan.”
Begitulah bunyi salah satu asas klasik dalam hukum pembuktian yang dikenal dengan istilah actori incumbit probatio. Kalimatnya singkat, tetapi memiliki jangkauan yang luas. Hampir setiap sengketa hukum, baik perdata, tata usaha negara, maupun perpajakan, pada akhirnya berujung pada satu pertanyaan sederhana: siapa yang harus membuktikan?
Asas tersebut kemudian tercermin dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa setiap orang yang mendalilkan mempunyai suatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya wajib membuktikan hak atau peristiwa tersebut.
Rumusan tersebut mengandung konsekuensi yang tegas. Dalil tidak cukup hanya disampaikan. Setiap klaim harus disertai pembuktian. Seseorang tidak dapat meminta hakim mempercayai suatu peristiwa hanya karena ia mengatakannya. Bukti menjadi jembatan antara dalil dan keyakinan hakim.
Dalam hukum perdata, prinsip tersebut relatif mudah dipahami. Penggugat mengajukan gugatan sehingga penggugat terlebih dahulu memikul beban pembuktian. Tergugat kemudian memperoleh kesempatan untuk membantah atau mengajukan bukti tandingan.
Namun, keadaan menjadi lebih menarik ketika prinsip tersebut dibawa ke dalam sengketa perpajakan.
Dalam sengketa pajak, pertanyaan mengenai siapa yang memikul beban pembuktian tidak sesederhana menunjuk siapa yang menjadi Pemohon Banding atau Terbanding. Perdebatan mengenai hal tersebut telah lama muncul di kalangan akademisi, praktisi, maupun para pihak yang berperkara di Pengadilan Pajak.
Lantas, siapakah yang sebenarnya harus membuktikan?
Ketika Fiskus dan Wajib Pajak Sama-Sama Mendalilkan
Salah satu titik berangkat untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat dilihat dari Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) tidak benar.
Artinya, ketika fiskus melakukan koreksi dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), fiskus pada dasarnya sedang menyatakan bahwa perhitungan yang sebelumnya dilaporkan Wajib Pajak tidak benar atau belum mencerminkan kewajiban pajak yang seharusnya.
Dari perspektif ini, dapat dibangun argumentasi bahwa DJP perlu membuktikan dasar koreksi yang dilakukannya. Fiskus tidak cukup hanya menyatakan bahwa terdapat kekurangan pajak. Dasar faktual dan yuridis yang melandasi koreksi tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
Cara berpikir tersebut berkaitan erat dengan karakter sistem self-assessment. Pada awalnya, negara memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Ketika kemudian hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakbenaran, koreksi yang dilakukan otoritas tentu harus memiliki dasar yang dapat diuji.
Namun, sudut pandang tersebut bukan satu-satunya.
Jika titik tolaknya bergeser kepada Pasal 3 juncto Pasal 28 UU KUP, arah argumentasinya dapat menjadi berbeda. Pasal 3 mewajibkan Wajib Pajak mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Sementara itu, Pasal 28 mengatur kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan sesuai ketentuan perpajakan.
Ketika menyampaikan SPT, sesungguhnya Wajib Pajak juga menyatakan suatu keadaan faktual dan hukum. Wajib Pajak menyatakan bahwa penghasilan telah dilaporkan, biaya yang dibebankan memang terjadi, kredit pajak yang diklaim memenuhi persyaratan, dan penghitungan pajaknya telah dilakukan sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut tentu tidak berhenti sebagai klaim administratif. Wajib Pajak harus mampu mempertanggungjawabkannya melalui pembukuan, faktur, kontrak, bukti pembayaran, rekening koran, korespondensi bisnis, serta dokumen lain yang relevan.
Dengan demikian, dapat pula dikatakan bahwa Wajib Pajak memiliki beban untuk membuktikan kebenaran atas posisi perpajakan yang dilaporkannya.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Baik fiskus maupun Wajib Pajak dapat berada pada posisi sebagai pihak yang harus membuktikan, tergantung pada dalil dan fakta yang sedang dipersoalkan.
Beban Pembuktian Mengikuti Fakta yang Diperselisihkan
Dalam praktik pemeriksaan dan persidangan, beban pembuktian lebih tepat dilihat berdasarkan apa yang sedang disengketakan.
Misalnya, PT ABC membebankan biaya promosi sebesar Rp10 miliar sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pemeriksa pajak berpendapat bahwa sebagian biaya tersebut tidak mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha sehingga dilakukan koreksi.
Dalam situasi tersebut, Wajib Pajak perlu membuktikan bahwa biaya benar-benar terjadi, berkaitan dengan kegiatan usaha, dan memenuhi persyaratan untuk dibebankan secara fiskal. Kontrak, invoice, bukti transfer, dokumentasi kegiatan, hingga bukti manfaat ekonomi dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian.
Sebaliknya, bayangkan situasi berbeda. DJP memperoleh data dari pihak ketiga bahwa PT XYZ menerima pembayaran sebesar Rp25 miliar yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan. Berdasarkan data tersebut, pemeriksa menambahkan koreksi penghasilan.
Dalam kondisi seperti ini, DJP tidak cukup hanya menunjukkan adanya aliran dana. DJP perlu menjelaskan dan membuktikan bahwa penerimaan tersebut benar merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak, bukan misalnya pinjaman, titipan, transaksi antar-rekening milik sendiri, atau transaksi lain yang tidak menimbulkan konsekuensi perpajakan.
Dua contoh tersebut menunjukkan bahwa beban pembuktian tidak selalu dapat ditempelkan secara permanen kepada salah satu pihak. Beban tersebut berkaitan dengan dalil yang diajukan dan fakta yang harus dibuktikan.
Hal ini menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada hakim untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, serta bagaimana pembuktian tersebut dinilai.
Norma tersebut menunjukkan bahwa sengketa pajak bukan sekadar pertandingan antara siapa yang memiliki lebih banyak dokumen. Hakim memiliki peran penting dalam menentukan fakta mana yang relevan, pihak mana yang harus membuktikannya, serta apakah alat bukti yang diajukan telah cukup untuk meyakinkan majelis.
Karena itu, pembuktian dalam sengketa pajak tidak semestinya dipahami secara kaku sebagai kewajiban yang selalu berada pada Wajib Pajak atau selalu berada pada DJP. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap dalil yang menjadi dasar suatu posisi hukum memiliki bukti yang memadai.
Dalam satu perkara, Wajib Pajak mungkin harus membuktikan bahwa suatu biaya benar-benar berkaitan dengan kegiatan usaha. Pada bagian lain, DJP dapat dituntut menjelaskan dasar koreksi penghasilan berdasarkan data eksternal yang digunakannya.
Pada akhirnya, ruang sidang bukan hanya tempat untuk memperdebatkan bunyi pasal. Pemeriksa datang dengan hasil pemeriksaan, analisis rekening, data pihak ketiga, serta pengujian arus uang dan barang. Wajib Pajak datang dengan pembukuan, kontrak, invoice, korespondensi bisnis, serta bukti lain yang mendukung posisinya.
Hakim kemudian menilai keseluruhan rangkaian tersebut. Bukan hanya jumlah dokumennya, melainkan relevansi, konsistensi, keterkaitan, dan kekuatan pembuktiannya.
Karena itu, sengketa pajak sering kali tidak dimenangkan oleh pihak yang paling fasih mengutip pasal. Sengketa lebih mungkin dimenangkan oleh pihak yang mampu membangun hubungan yang utuh antara dalil, fakta, dan bukti.
Pada akhirnya, asas actori incumbit probatio tetap relevan dalam sengketa perpajakan. Namun, penerapannya tidak cukup dilakukan dengan bertanya siapa Pemohon Banding dan siapa Terbanding. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: siapa yang mendalilkan apa, fakta apa yang harus dibuktikan, dan bukti apa yang mendukungnya?
Sebab ruang sidang adalah tempat dalil diuji, fakta dipertemukan, dan bukti berbicara.
Hukum tidak semata-mata bertanya siapa yang paling percaya pada dalilnya. Hukum meminta setiap dalil yang relevan dapat dipertanggungjawabkan melalui pembuktian.










