Setiap tahun, pemerintah Indonesia menghadapi tantangan yang sama: kebutuhan belanja negara terus meningkat, sementara penerimaan pajak harus dioptimalkan. Pada saat yang sama, perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia dapat memanfaatkan perbedaan sistem dan tarif pajak antarnegara untuk mengatur lokasi laba.
Persoalan tersebut tidak hanya dihadapi Indonesia. Selama puluhan tahun, perbedaan tarif pajak telah menciptakan ruang bagi perusahaan multinasional untuk mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah, bahkan nol persen. Kondisi ini berpotensi menggerus basis pajak negara tempat kegiatan ekonomi sebenarnya berlangsung.
Salah satu respons komunitas internasional adalah penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif efektif minimum 15 persen. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan internasional melalui kerangka OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Indonesia turut mengambil bagian dalam reformasi tersebut. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 sebagai dasar penerapan pajak minimum global di Indonesia. Lantas, mengapa kebijakan ini diperlukan dan apa konsekuensinya bagi Indonesia?
Mengapa Pajak Minimum Global Diperlukan?
Persaingan menarik investasi asing telah lama mendorong negara-negara menawarkan tarif pajak yang semakin rendah. Fenomena tersebut dikenal sebagai race to the bottom, yaitu persaingan antarnegara melalui penurunan tarif pajak atau pemberian insentif untuk menarik modal asing.
Perbedaan tarif tersebut dapat dimanfaatkan perusahaan multinasional melalui struktur usaha yang kompleks. Kepemilikan aset tidak berwujud seperti paten, merek, dan perangkat lunak, misalnya, dapat ditempatkan pada entitas di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Penghasilan berupa royalti kemudian dapat mengalir ke yurisdiksi tersebut, sementara aktivitas ekonomi dan konsumsi berlangsung di negara lain.
Praktik semacam ini menjadi salah satu perhatian utama dalam agenda BEPS. OECD memperkirakan praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba dapat menyebabkan kehilangan penerimaan pajak global sekitar US$100 miliar hingga US$240 miliar setiap tahun.
Pajak Minimum Global hadir untuk membatasi insentif melakukan strategi tersebut. Kerangka ini pada dasarnya memastikan bahwa kelompok perusahaan multinasional tertentu dikenai tarif pajak efektif minimum 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Penerapan GMT tidak berarti setiap perusahaan harus membayar pajak penghasilan badan sebesar 15 persen. Ketentuan tersebut berlaku melalui mekanisme penghitungan tertentu terhadap kelompok perusahaan multinasional yang memenuhi ambang batas pendapatan konsolidasi global, yaitu EUR750 juta.
Pilar Kedua GMT memiliki tiga mekanisme utama. Pertama, Income Inclusion Rule (IIR), yang memberikan hak kepada negara tempat entitas induk berada untuk mengenakan top-up tax atas penghasilan entitas konstituen yang dikenai pajak efektif di bawah tarif minimum.
Kedua, Undertaxed Profits Rule (UTPR) berfungsi sebagai mekanisme pengaman apabila top-up tax belum dikenakan melalui IIR. Pemungutan dapat dilakukan melalui yurisdiksi lain yang memenuhi ketentuan dalam kelompok perusahaan tersebut.
Ketiga, Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) memberikan kesempatan kepada negara tempat laba dihasilkan untuk mengenakan pajak tambahan domestik terlebih dahulu. Mekanisme ini menjadi sangat penting bagi Indonesia karena berkaitan langsung dengan hak negara sumber atas penerimaan pajak.
Mengapa Indonesia Perlu Menerapkan QDMTT?
Bayangkan sebuah perusahaan multinasional memperoleh fasilitas pajak sehingga tarif pajak efektif atas kegiatan usahanya di Indonesia berada di bawah 15 persen. Tanpa QDMTT, terdapat kemungkinan top-up tax dipungut melalui mekanisme lain dalam kerangka GMT, termasuk pada tingkat negara tempat entitas induk berada.
Situasi tersebut menghasilkan persoalan strategis. Indonesia dapat memberikan insentif pajak untuk menarik investasi, tetapi manfaat pengurangan pajak tersebut pada akhirnya tidak selalu dinikmati investor dalam bentuk pengurangan beban pajak global. Jika terdapat kewajiban top-up tax, manfaat tersebut dapat beralih menjadi penerimaan bagi yurisdiksi lain.
Karena itu, QDMTT bukan sekadar instrumen pemungutan tambahan, tetapi juga instrumen untuk mempertahankan hak pemajakan Indonesia.
Penerapan GMT sekaligus mengubah cara pemerintah memandang kebijakan insentif investasi. Insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan perlu dievaluasi, khususnya untuk perusahaan multinasional yang berada dalam cakupan GMT.
Jika tarif pajak efektif suatu entitas turun di bawah 15 persen karena tax holiday, misalnya, terdapat potensi munculnya top-up tax. Dalam kondisi tersebut, insentif pajak tidak serta-merta mengurangi beban pajak grup secara keseluruhan.
Hal ini bukan berarti seluruh insentif pajak menjadi tidak relevan. Pemerintah justru perlu mendesain ulang kebijakan agar insentif tetap mampu memberikan manfaat ekonomi tanpa kehilangan daya tariknya dalam rezim GMT.
Strategi investasi ke depan dapat semakin diarahkan pada insentif yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi nyata, seperti pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kapasitas produksi. Insentif nonfiskal juga menjadi semakin penting, termasuk kemudahan perizinan, kepastian hukum, dan kualitas infrastruktur.
Dengan demikian, persaingan investasi tidak lagi semata-mata bertumpu pada pertanyaan siapa yang memberikan tarif pajak paling rendah.
Tantangan Administrasi dan Arah Kebijakan Indonesia
Penerapan GMT membawa konsekuensi administratif yang tidak sederhana. Penghitungan pajak minimum global menggunakan konsep dan mekanisme yang berbeda dari penghitungan pajak penghasilan badan secara konvensional.
Kerangka Global Anti-Base Erosion (GloBE), misalnya, membutuhkan penghitungan GloBE Income, Covered Taxes, dan tarif pajak efektif berdasarkan yurisdiksi. Proses tersebut menuntut rekonsiliasi data keuangan dan pajak yang lebih kompleks.
Dari sisi administrasi, Direktorat Jenderal Pajak perlu memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi entitas konstituen dalam kelompok perusahaan multinasional, memahami struktur kepemilikannya, serta memastikan penghitungan dan pelaporan dilakukan sesuai ketentuan.
Penguatan teknologi informasi menjadi bagian penting dari proses tersebut. Sistem administrasi pajak harus mampu mengolah data perusahaan multinasional, melakukan analisis risiko, dan mendukung pengawasan transaksi lintas yurisdiksi.
Di sisi lain, Wajib Pajak juga menghadapi tuntutan kepatuhan yang lebih tinggi. Perusahaan yang berada dalam cakupan GMT perlu memastikan kualitas data keuangan dan perpajakannya memadai untuk mendukung penghitungan tarif pajak efektif.
Tantangan berikutnya adalah koordinasi kebijakan. Implementasi GMT tidak hanya berkaitan dengan perpajakan, tetapi juga menyentuh kebijakan investasi, industri, dan perdagangan. Karena itu, koordinasi antarlembaga menjadi penting agar kebijakan insentif tetap mampu menjaga daya saing Indonesia.
Pada akhirnya, GMT menandai perubahan penting dalam lanskap perpajakan internasional. Era persaingan investasi yang bertumpu pada tarif pajak semakin terbatas, sehingga kualitas lingkungan usaha akan menjadi faktor yang semakin menentukan.
Indonesia tidak harus memilih antara penerimaan pajak dan investasi. Tantangannya adalah merancang kebijakan yang mampu menjaga keduanya secara seimbang.
Pajak minimum global dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk mempertahankan penerimaan yang sebelumnya berpotensi mengalir ke yurisdiksi lain. Namun, peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila Indonesia memiliki administrasi pajak yang kuat, sistem informasi yang andal, serta kebijakan investasi yang adaptif.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi GMT tidak berhenti pada kepatuhan terhadap standar internasional. Kebijakan tersebut harus menjadi bagian dari reformasi yang lebih luas untuk membangun sistem perpajakan yang transparan, kompetitif, dan memberikan kepastian hukum.
Dalam dunia ekonomi yang semakin terintegrasi, perusahaan dapat memindahkan modal dan laba melintasi batas negara. Negara pun perlu beradaptasi agar hak pemajakannya tidak ikut berpindah. GMT pada akhirnya bukan hanya tentang tarif minimum 15 persen, tetapi tentang bagaimana negara mempertahankan keadilan dalam pembagian hak pemajakan di tengah ekonomi global.










