BANDUNG, BeritaPajak.com — Program Studi Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran berkolaborasi dengan Tax Center Unpad menyelenggarakan kegiatan KOMISI Plus, Senin, 16 Maret 2026.
KOMISI atau Kelas Online Akademisi Plus tersebut menjadi bagian dari mata kuliah Penyidikan, Pemeriksaan, dan Pengadilan Pajak. Kegiatan berlangsung pukul 15.45–17.45 WIB di Gedung Magister Akuntansi Unpad, Jalan Japati Nomor 2, Bandung.
Materi disampaikan oleh Nabilla Zalfa Adiba, mahasiswa Magister Akuntansi Unpad. Pemaparan berfokus pada mekanisme pengawasan kepatuhan Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 atau PMK 111/2025.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman mahasiswa dan masyarakat mengenai pelaksanaan pengawasan perpajakan di Indonesia. Peserta juga memperoleh gambaran mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak ketika menghadapi proses pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pengawasan Berbasis Data dan Informasi
Nabilla mengawali pemaparan dengan menjelaskan bahwa pengawasan merupakan serangkaian kegiatan penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak. Penelitian tersebut dapat mencakup kewajiban yang telah, sedang, maupun belum dilaksanakan.
Pengawasan dilakukan untuk mendorong kepatuhan melalui pendekatan pembinaan. Mekanisme tersebut sejalan dengan sistem self-assessment yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
Ruang lingkup pengawasan meliputi Wajib Pajak terdaftar, pihak yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, serta pengawasan berbasis wilayah. DJP melakukan pengawasan dengan memanfaatkan data dan informasi yang tersedia dalam sistem administrasi perpajakan.
Data tersebut dapat berkaitan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan, pembayaran pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, serta kewajiban administratif lainnya. DJP kemudian meneliti kesesuaian antara data yang dimiliki dan kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Wajib Pajak.
Materi turut menguraikan beberapa kegiatan pengawasan yang dapat dilakukan DJP. Kegiatan tersebut meliputi permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan melalui SP2DK, pembahasan dengan Wajib Pajak, kunjungan, penyampaian imbauan, serta penerbitan surat teguran.
Dalam proses tersebut, Wajib Pajak perlu memberikan tanggapan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Wajib Pajak juga perlu memenuhi undangan pembahasan atau menerima kunjungan petugas pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat Imbauan dan Tindak Lanjutnya
Pemaparan kemudian menyoroti mekanisme penyampaian surat imbauan sebagai salah satu instrumen pengawasan. Surat tersebut diterbitkan untuk mendorong Wajib Pajak memenuhi kewajiban formal maupun material.
Kewajiban itu dapat berupa pelaporan SPT, pembayaran pajak, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, maupun pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan materi yang disampaikan, Wajib Pajak perlu memberikan tanggapan paling lama 14 hari sejak surat diterima.
Tanggapan dapat disampaikan secara elektronik maupun melalui sarana konvensional. Wajib Pajak perlu menjelaskan kondisi yang sebenarnya dan melampirkan dokumen pendukung apabila diperlukan.
DJP selanjutnya dapat melakukan penelitian lanjutan, pembahasan, atau kunjungan ke lokasi Wajib Pajak. Apabila kewajiban telah dipenuhi dan penjelasan dinilai memadai, proses pengawasan dapat diselesaikan.
Namun, apabila kewajiban belum dipenuhi, DJP dapat mengambil tindakan administratif sesuai dengan kewenangannya. Tindakan tersebut dapat berupa penetapan pajak, perubahan data secara jabatan, hingga pembatasan layanan publik tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Materi juga membahas pengawasan terhadap pihak yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Pengawasan tersebut berfokus pada pemenuhan kewajiban formal, seperti pendaftaran NPWP atau pengukuhan sebagai PKP.
Selain itu, DJP dapat melakukan pengawasan berbasis wilayah melalui pengumpulan dan pengolahan data ekonomi. Pendekatan ini bertujuan mengidentifikasi potensi perpajakan sekaligus memperoleh gambaran aktivitas ekonomi di suatu wilayah.
“Implementasi PMK 111/2025 tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran perpajakan,” ujar Nabilla dalam pemaparannya.
Melalui kegiatan KOMISI Plus, peserta diharapkan semakin memahami bahwa pengawasan perpajakan tidak hanya berorientasi pada penindakan. Pengawasan juga menjadi sarana pembinaan agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajibannya secara benar dan tepat waktu.
Pemahaman yang baik terhadap mekanisme pengawasan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela. Dalam jangka panjang, kepatuhan tersebut dapat memperkuat basis perpajakan dan mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan.










