JATINANGOR, BeritaPajak.com — Surat Pemberitahuan atau SPT bukan sekadar formulir administrasi. Dalam sistem perpajakan Indonesia, dokumen ini menjadi sarana utama bagi Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan, pembayaran, penghasilan, harta, serta kewajiban perpajakannya kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Isu tersebut dibahas dalam kuliah Pajak I yang diselenggarakan pada Rabu, 13 Mei 2026, di Gedung LEAD Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran. Kuliah ini menghadirkan Selestin Reinardo, Afif Rizqullah, Johassel Tedja, Sovereigno Eugene Bramantyo, dan Ainurrijal Ali sebagai pembicara utama, dengan Agus Puji Priyono, S.E., S.H., M.AP., M.Ak. sebagai dosen sekaligus mentor kelas.
Kegiatan diawali dengan presentasi mahasiswa mengenai Surat Pemberitahuan. Setelah itu, dosen memberikan penjelasan tambahan dan kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta post-quiz untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah dipelajari.
SPT sebagai Penanda Kepatuhan
Dalam pemaparan dijelaskan bahwa SPT merupakan dokumen yang digunakan Wajib Pajak orang pribadi maupun badan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak. SPT juga memuat informasi mengenai penghasilan, pajak yang telah dibayar, serta harta yang dimiliki Wajib Pajak.
Materi merujuk pada UU KUP serta ketentuan pelaksanaan mengenai tata cara penyampaian SPT. Melalui dokumen ini, Wajib Pajak menunjukkan pemenuhan kewajiban perpajakannya kepada DJP sesuai tahun pajak atau masa pajak tertentu.
SPT dibedakan menjadi SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam satu tahun pajak, sedangkan SPT Masa digunakan untuk pelaporan kewajiban pada masa pajak tertentu, antara lain terkait PPh dan PPN sesuai jenis kewajibannya.
Bagi Wajib Pajak, SPT menjadi bukti penting bahwa kewajiban perpajakan telah dihitung, dibayar, dan dilaporkan. Bagi otoritas pajak, SPT menjadi salah satu sumber informasi untuk mengawasi kepatuhan serta memastikan data perpajakan tercatat dengan benar.
Dari Formulir hingga Sistem Digital
Dalam pembelajaran juga dijelaskan bahwa penyampaian SPT dapat dilakukan melalui berbagai sarana sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum sistem administrasi perpajakan semakin terintegrasi, Wajib Pajak mengenal penggunaan formulir kertas maupun pelaporan elektronik melalui kanal yang disediakan DJP.
Formulir SPT Tahunan memiliki jenis yang berbeda sesuai karakteristik Wajib Pajak. Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770 digunakan untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi penghasilan yang berbeda, sedangkan formulir 1771 digunakan untuk Wajib Pajak badan.
Perbedaan formulir tersebut menunjukkan bahwa setiap Wajib Pajak memiliki kebutuhan pelaporan yang tidak sama. Sumber penghasilan, status pekerjaan, kepemilikan usaha, serta bentuk badan menentukan informasi yang perlu dilaporkan dalam SPT.
Dalam konteks transformasi administrasi perpajakan, materi juga menyinggung penggunaan Coretax. Sistem ini menjadi bagian dari upaya modernisasi administrasi pajak agar proses pelaporan, pembayaran, dan pengawasan data perpajakan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Batas waktu penyampaian SPT turut menjadi bagian penting dalam pembahasan. SPT Tahunan orang pribadi disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan SPT Tahunan badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Untuk SPT Masa, batas waktu pelaporan bergantung pada jenis pajak dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, Wajib Pajak perlu memahami kalender pelaporan agar tidak terlambat menyampaikan kewajibannya.
Apabila Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT, terdapat sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda berbeda sesuai jenis SPT dan kategori Wajib Pajak, sehingga perlu diperhatikan sejak awal agar pelaporan dapat dilakukan tepat waktu.
SPT menjadi dokumen penting karena menghubungkan kewajiban pelaporan Wajib Pajak dengan sistem pengawasan administrasi perpajakan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai jenis SPT, batas waktu, isi laporan, dan sanksi keterlambatan perlu dimiliki oleh setiap Wajib Pajak.
Kuliah ini menegaskan bahwa literasi mengenai SPT masih perlu terus diperkuat, terutama di tengah perubahan sistem administrasi perpajakan menuju layanan yang semakin digital. Melalui presentasi, penjelasan dosen, sesi tanya jawab, dan post-quiz, peserta diharapkan tidak hanya memahami konsep SPT, tetapi juga mampu menerapkannya dalam praktik perpajakan.











