BANDUNG, BeritaPajak.com – Penentuan status perpajakan tenaga kerja asing menjadi salah satu persoalan penting di tengah meningkatnya mobilitas ekspatriat dan investasi global di Indonesia. Ketepatan menentukan status pajak akan memengaruhi mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), termasuk penerapan PPh Pasal 26.
Pembahasan tersebut disampaikan dalam perkuliahan Program Magister Akuntansi (S2 MAKSI) Universitas Sangga Buana pada Seri Teori dan Implementasi Perpajakan. Kegiatan yang dikemas dalam Kelas Online Akademisi atau KOMISI Episode 6 itu mengangkat tema “Bedah Kasus dan Tren Pajak Ekspatriat Terkini”.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Sabtu, 6 Juni 2026 tersebut menghadirkan Agus Puji Priyono, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (FEB Unpad), bersama sejumlah akademisi dan praktisi perpajakan. Menurut Agus, persoalan utama dalam pemajakan ekspatriat tidak hanya berkaitan dengan tarif pajak, tetapi juga ketepatan perusahaan dalam menentukan status subjek pajak tenaga kerja asing.
Masuknya investasi asing mendorong kebutuhan tenaga ahli asing di berbagai sektor usaha. Kehadiran mereka memberikan manfaat melalui transfer teknologi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penguatan daya saing perusahaan. Namun, perusahaan juga harus memastikan kewajiban perpajakan atas penghasilan ekspatriat telah dipenuhi secara tepat.
Dalam sistem perpajakan Indonesia, PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), selain Bentuk Usaha Tetap. Secara umum, tarif PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto penghasilan.
Penghasilan yang dapat dikenai PPh Pasal 26 antara lain dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan jasa, hadiah, penghargaan, dan pensiun. Tarif tersebut dapat menjadi lebih rendah apabila Indonesia memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau tax treaty dengan negara domisili penerima penghasilan.
Meski demikian, pemanfaatan tarif tax treaty harus memenuhi ketentuan dan persyaratan administratif yang berlaku.
Agus menjelaskan, masih terdapat perusahaan yang menganggap setiap warga negara asing yang bekerja di Indonesia otomatis berstatus WPLN. Padahal, status perpajakan tidak hanya ditentukan berdasarkan kewarganegaraan.
Berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan, seseorang dapat dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri apabila bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Dengan demikian, warga negara asing dapat berubah status menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri apabila memenuhi kriteria tersebut. Ketika statusnya berubah, penghasilan yang diterima tidak lagi diperlakukan melalui mekanisme PPh Pasal 26 sebagaimana dikenakan kepada WPLN.
Kondisi tersebut dapat terjadi pada tenaga ahli asing yang bekerja selama delapan bulan di perusahaan Indonesia. Pada awal penugasan, perusahaan dapat memotong PPh Pasal 26 karena tenaga ahli tersebut masih dianggap berstatus WPLN. Namun, setelah masa tinggalnya melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, status perpajakannya perlu dievaluasi. Perubahan tersebut akan memengaruhi mekanisme pemotongan dan pelaporan pajaknya.
Menurut Agus, kesalahan masih sering terjadi karena perusahaan lebih fokus pada aspek keimigrasian dan kontrak kerja, tetapi kurang memantau perubahan status perpajakan selama masa penugasan. Kesalahan penentuan status dapat memicu koreksi fiskal, sanksi administrasi, hingga sengketa perpajakan.
Karena itu, fungsi sumber daya manusia, keuangan, legal, dan perpajakan perlu bekerja secara terintegrasi. Informasi mengenai masa tinggal, izin kerja, kontrak penugasan, pembayaran kompensasi, serta dokumen tax treaty harus diperbarui secara berkala.
Agus menegaskan, evaluasi status pajak ekspatriat diperlukan untuk mencegah kesalahan pemotongan, mengurangi risiko sengketa, dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan maupun tenaga kerja asing. Pengelolaan pajak ekspatriat yang baik juga mencerminkan tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab di tengah semakin kompleksnya aktivitas ekonomi global.









