JATINANGOR, BeritaPajak.com – Pembelajaran mata kuliah perpajakan kembali menghadirkan diskusi krusial mengenai tata cara administrasi pajak terbaru di Indonesia melalui kegiatan KOMISI atau Kelas Online Akademisi. Materi ini dipaparkan secara komprehensif oleh mahasiswi S1 Akuntansi Universitas Padjadjaran yang tergabung dalam Kelompok 2, yaitu Angelyn Laurentia, Sinta Rikhamelia, Hilmiya Zahra, dan Bebby Olivia, dengan bimbingan mentor Bapak Agus Puji Priyono.
Fokus utama pembahasan adalah transformasi administrasi perpajakan yang kini berpijak pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP serta kesiapan implementasi sistem Coretax melalui landasan teknis PMK 81/2024. Sistem ini secara penuh mendukung asas self assessment, di mana Wajib Pajak diberikan wewenang penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri secara mandiri melalui satu pintu digital yang terintegrasi. Pembahasan dimulai dengan evolusi identitas pajak melalui integrasi NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Selain menyederhanakan birokrasi, kepemilikan NPWP ditekankan memiliki manfaat finansial langsung, karena Wajib Pajak yang tidak memilikinya akan dikenakan tarif potongan pajak 20 persen lebih tinggi. Dalam sesi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau PKP, dipaparkan batasan omzet bruto sebesar 4,8 miliar rupiah setahun sebagai ambang batas wajib, namun pengusaha kecil di bawah nilai tersebut tetap diberikan hak opsional untuk dikukuhkan sebagai PKP guna mendapatkan manfaat administratif. Seluruh proses pendaftaran dan pengukuhan ini kini dipermudah melalui validasi data otomatis yang terhubung dengan sistem kependudukan dan basis data perpajakan nasional.
Transformasi digital juga merambah mekanisme pembayaran pajak yang kini sepenuhnya menggunakan Kode Billing melalui portal DJP Online atau Portal Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat melakukan transaksi melalui berbagai kanal seperti mobile banking, ATM, hingga kantor pos, yang kemudian divalidasi oleh negara dengan penerbitan Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau NTPN. Selain pembayaran rutin, isu mengenai angsuran dan penundaan pajak menjadi sorotan utama. Berdasarkan aturan terbaru dalam UU Cipta Kerja, sanksi bunga untuk fitur ini tidak lagi bersifat flat 2 persen, melainkan mengikuti tarif bunga pasar per bulan yang lebih dinamis dan adil. Prosedur pengajuannya pun kini dilakukan secara digital melalui Portal Wajib Pajak dengan mengunggah data alur kas dan dokumen pendukung lainnya, di mana sistem akan otomatis menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik atau BPE sebelum diproses lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kegiatan perkuliahan ini menegaskan bahwa reformasi perpajakan Indonesia saat ini tidak hanya mengejar target penerimaan, tetapi juga menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel. Pemahaman mendalam mengenai hak administrasi, mulai dari kepemilikan identitas hingga fleksibilitas pembayaran melalui mekanisme angsuran, menjadi kunci bagi individu maupun badan usaha untuk menjalankan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.










