Kegiatan presentasi kelompok dalam mata kuliah Penyidikan, Pemeriksaan, dan Pengadilan Pajak dilaksanakan secara daring pada Kamis, 26 Maret 2026, dengan mengusung topik Prosedur dan Kebijakan Pemeriksaan. Materi dipaparkan oleh Erik Takhir Mizan dengan bimbingan dari Mentor Bapak Agus Puji Priyono. Kegiatan ini berlangsung dalam lingkungan akademik Program Studi Magister Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran dan mengacu pada PMK No. 15 Tahun 2025, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait prosedur dan tata cara pemeriksaan guna menciptakan kepastian hukum. Dalam era coretax, diharapkan permasalahan perpajakan dapat diselesaikan pada tahap pengawasan sehingga tidak perlu berlanjut ke tahap pemeriksaan.
Pembahasan diawali dengan penjelasan mengenai latar belakang Prosedur Serta Kebijkan Pemeriksaan yaitu sistem self-assessment Indonesia kini bertransformasi melalui UU HPP No. 7/2021 menuju paradigma pengawasan berbasis data (data-driven). Integrasi NIK sebagai NPWP dan implementasi Core Tax System memungkinkan otoritas pajak menggunakan algoritma Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan profil risiko Wajib Pajak secara presisi. Digitalisasi ini menuntut respons cepat, di mana kegagalan menanggapi SP2DK dalam 14 hari dapat memicu pemeriksaan lapangan yang lebih berat. Reformasi ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara efisiensi biaya kepatuhan bagi Wajib Pajak yang patuh dan penegakan hukum yang akurat melalui integrasi data pihak ketiga.
Dilanjutkan dengan penjelasan dari Bapak Agus Puji Priyono yang menjelaskan bahwa Pemeriksaan pajak merupakan proses yang yang sangat krusial karena menyangkut pengujian kepatuhan Wajib Pajak (WP) dan pengumpulan data objektif. Kualitas dari pemeriksaan ini sangat menentukan tiga hal utama:
- Kepercayaan publik terhadap institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Efektivitas penerimaan negara untuk membiayai pembangunan.
- Kepastian hukum bagi Wajib Pajak itu sendiri.
Singkatnya, pemeriksaan yang profesional dan berintegritas adalah fondasi utama tata kelola perpajakan yang kredibel.
Selanjutnya dijelaskan bahwa kepercayaan wajib pajak juga sangat erat kaitannya dengan keakuratan hasil pemeriksaan pajak, khususnya dalam menentukan apakah posisi pajak yang dilaporkan berada dalam kondisi kurang bayar, nihil, atau lebih bayar. Dalam praktiknya, hasil pemeriksaan yang akurat dan berbasis data yang valid akan memberikan keyakinan bahwa koreksi fiskus benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya, sehingga mengurangi potensi sengketa. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan dinilai tidak konsisten atau tidak didukung oleh data yang memadai, hal ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak.
Lalu dijelaskan mengenai latar belakang diterbitkannya PMK 15 Tahun 2025 tidak terlepas dari kebutuhan untuk memperkuat kerangka administrasi perpajakan yang lebih modern, adaptif, dan selaras dengan transformasi digital melalui implementasi Coretax. Perkembangan sistem perpajakan yang semakin berbasis data menuntut adanya penyesuaian regulasi agar proses bisnis, baik pelayanan, pengawasan, maupun pemeriksaan, dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum. Selain itu, dinamika kepatuhan wajib pajak serta kompleksitas transaksi ekonomi yang semakin tinggi mendorong pemerintah untuk menyusun aturan yang lebih komprehensif dan sistematis. Oleh karena itu, PMK 15 Tahun 2025 hadir sebagai respons atas kebutuhan tersebut dengan tujuan meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, memperkuat pengawasan berbasis risiko, serta menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu mendukung peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Dalam pemaparan bapak Agus Puji piyono dipaparkan bahwa ada 6 (enam) pokok perubahan PMK Pemeriksaan pajak. Poin penting pertama yaitu simplifikasi peraturan, kedua mengenai ketentuan yang bersifat internal, yang ketiga adalah tipe pemeriksaannya yaitu ada pemeriksaan lengkap, terfokus dan spesifik. Selanjutnya yang ke empat ada struktur pemeriksaan, yang ke lima ada jangka waktu pemeriksaan, dan yang terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pemeriksaan.
Terakhir dijelaskan bahwa Alur utama pemeriksaan pajak sesuai ketentuan PMK dirancang untuk memastikan proses yang sistematis, transparan, dan berbasis data. Proses dimulai dengan penentuan wajib pajak yang akan diperiksa melalui analisis risiko dan pengawasan kepatuhan, diikuti penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) sebagai dasar hukum resmi dimulainya pemeriksaan. Selanjutnya, wajib pajak diberitahukan mengenai ruang lingkup pemeriksaan, sementara pemeriksa melakukan pengumpulan dan pengujian dokumen serta data pendukung yang relevan. Hasil temuan sementara kemudian dibahas bersama wajib pajak untuk memperoleh klarifikasi sebelum laporan hasil pemeriksaan (LHP) disusun. Tahap akhir melibatkan closing conference sebagai pembahasan akhir, diikuti penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang bisa berupa kurang bayar, lebih bayar, atau nihil, serta tindak lanjut oleh wajib pajak baik berupa penerimaan hasil pemeriksaan maupun pengajuan keberatan atau banding. Alur ini menegaskan bahwa pemeriksaan pajak bukan sekadar alat penegakan, tetapi menjadi mekanisme pengawasan yang terintegrasi dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan wajib pajak.
Sebagai penutup, kegiatan ini dilengkapi dengan sesi kuis interaktif yang dirancang untuk mengukur sejauh mana pemahaman peserta terhadap materi yang telah dipaparkan selama kegiatan berlangsung. Sesi ini tidak hanya berfungsi sebagai evaluasi, tetapi juga sebagai sarana refleksi bagi peserta dalam mengidentifikasi bagian materi yang telah dipahami maupun yang masih perlu didalami lebih lanjut.
Melalui rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan, diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan peserta secara lebih optimal, khususnya dalam memahami Prosedur dan Kebijakan Pemeriksaan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif, sistematis, dan aplikatif, sehingga peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan tersebut baik dalam konteks akademik maupun praktik di bidang perpajakan.










