BANDUNG, BeritaPajak.com — Program Studi Magister Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran menyelenggarakan presentasi kelompok dalam mata kuliah Penyidikan, Pemeriksaan, dan Pengadilan Pajak secara daring pada Kamis, 26 Maret 2026.
Kegiatan tersebut mengangkat topik “Prosedur dan Kebijakan Pemeriksaan” dengan materi yang disampaikan oleh Erik Takhir Mizan. Presentasi berlangsung di bawah bimbingan Agus Puji Priyono sebagai mentor dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 atau PMK 15/2025.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai prosedur dan tata cara pemeriksaan pajak guna menciptakan kepastian hukum. Dalam era Coretax, pengawasan berbasis data diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai ketidaksesuaian perpajakan sebelum berlanjut ke tahap pemeriksaan.
Erik mengawali pemaparan dengan menjelaskan perkembangan sistem self-assessment di Indonesia. Sistem tersebut terus bertransformasi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menuju pengawasan yang semakin berbasis data.
Integrasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan penerapan Coretax memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan berbagai data untuk menyusun profil risiko Wajib Pajak.
Salah satu pendekatan yang digunakan ialah Compliance Risk Management atau CRM. Pendekatan ini membantu DJP memetakan tingkat risiko kepatuhan sehingga kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Digitalisasi juga menuntut Wajib Pajak memberikan respons yang cepat dan memadai terhadap permintaan penjelasan dari DJP. Apabila Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan tidak ditanggapi sesuai jangka waktu, kondisi tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam tindak lanjut pengawasan.
Pemeriksaan Menentukan Kepercayaan Publik
Agus Puji Priyono menjelaskan bahwa pemeriksaan pajak merupakan proses penting karena berkaitan dengan pengujian kepatuhan Wajib Pajak dan pengumpulan data secara objektif.
Menurutnya, kualitas pemeriksaan turut menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DJP, efektivitas penerimaan negara, dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
“Pemeriksaan yang profesional dan berintegritas merupakan fondasi penting bagi tata kelola perpajakan yang kredibel,” ujar Agus dalam pemaparannya.
Kepercayaan Wajib Pajak juga berkaitan erat dengan ketepatan hasil pemeriksaan. Pemeriksaan harus mampu menentukan secara akurat apakah posisi pajak Wajib Pajak berada dalam kondisi kurang bayar, nihil, atau lebih bayar.
Hasil pemeriksaan yang didukung data valid dapat memberikan keyakinan bahwa koreksi fiskal mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Hal tersebut juga dapat mengurangi potensi sengketa antara Wajib Pajak dan otoritas pajak.
Sebaliknya, hasil pemeriksaan yang tidak konsisten atau tidak didukung bukti memadai dapat menurunkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap proses administrasi perpajakan.
Materi selanjutnya membahas latar belakang penerbitan PMK 15/2025. Regulasi tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat administrasi perpajakan yang modern, adaptif, dan selaras dengan transformasi digital melalui Coretax.
Perkembangan transaksi ekonomi dan pemanfaatan data yang semakin kompleks menuntut penyesuaian proses pelayanan, pengawasan, dan pemeriksaan. Karena itu, regulasi pemeriksaan perlu memberikan prosedur yang jelas, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Dalam pemaparannya, Agus menguraikan enam pokok perubahan dalam ketentuan pemeriksaan pajak. Perubahan tersebut mencakup simplifikasi peraturan, pengaturan ketentuan yang bersifat internal, pembagian tipe pemeriksaan, struktur pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, dan perpanjangan jangka waktu.
Tipe pemeriksaan dibedakan menjadi pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik. Pembagian tersebut memungkinkan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ruang lingkup dan tingkat risiko yang telah diidentifikasi.
Tahapan Pemeriksaan Pajak
Materi kemudian menguraikan alur utama pemeriksaan pajak. Proses diawali dengan penentuan Wajib Pajak yang akan diperiksa berdasarkan analisis risiko dan hasil pengawasan kepatuhan.
Setelah itu, DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan sebagai dasar resmi dimulainya pemeriksaan. Wajib Pajak kemudian menerima pemberitahuan mengenai ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
Pemeriksa selanjutnya mengumpulkan serta menguji dokumen, data, dan informasi yang relevan. Wajib Pajak memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terhadap data yang diperiksa.
Temuan sementara kemudian dibahas bersama Wajib Pajak sebelum laporan hasil pemeriksaan disusun. Tahapan ini penting agar pemeriksa memperoleh gambaran yang lengkap dan Wajib Pajak dapat menjelaskan posisi perpajakannya.
Pada tahap akhir, pemeriksa dan Wajib Pajak melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Berdasarkan hasil tersebut, DJP dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dengan posisi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.
Apabila tidak menyetujui hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan, antara lain melalui keberatan dan banding.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan kuis interaktif untuk mengukur pemahaman peserta. Kuis juga menjadi sarana evaluasi agar peserta dapat mengidentifikasi bagian materi yang telah dipahami dan topik yang masih perlu dipelajari lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang sistematis mengenai prosedur dan kebijakan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penegakan kepatuhan, tetapi juga menjadi mekanisme untuk menjaga akuntabilitas, kepastian hukum, dan kepercayaan Wajib Pajak.








