“Saya sudah dipotong pajak setiap bulan. Kok sekarang masih kurang bayar?”
Pertanyaan seperti ini sering muncul ketika wajib pajak melihat hasil pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan yang menunjukkan status kurang bayar. Tidak sedikit yang langsung mengira ada kesalahan sistem, kesalahan pemberi kerja, atau kekeliruan dalam bukti potong.
Padahal, dalam banyak kasus, status kurang bayar bukan terjadi karena kesalahan petugas pajak atau sistem pelaporan. Kondisi tersebut biasanya muncul karena pajak yang dipotong setiap bulan belum sepenuhnya mencerminkan seluruh kewajiban pajak dalam satu tahun.
PPh Pasal 21 yang dipotong pemberi kerja setiap bulan pada dasarnya merupakan angsuran atau mekanisme pelunasan pajak atas penghasilan yang diterima pegawai. Namun, kewajiban pajak orang pribadi tetap dihitung secara tahunan.
Artinya, seluruh penghasilan dalam satu tahun pajak harus dijumlahkan terlebih dahulu. Setelah itu, wajib pajak menghitung kembali penghasilan kena pajak, pajak terutang, dan kredit pajak yang sudah dipotong.
Dari proses inilah dapat muncul tiga kemungkinan: nihil, lebih bayar, atau kurang bayar.
Mengapa Bisa Kurang Bayar?
Status kurang bayar biasanya terjadi karena ada kondisi yang baru terlihat ketika perhitungan dilakukan secara tahunan, bukan bulanan.
Salah satu penyebab yang paling sering adalah wajib pajak bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dalam satu tahun pajak. Misalnya, seseorang bekerja di dua perusahaan berbeda atau memiliki pekerjaan utama dan pekerjaan tambahan.
Dalam kondisi tersebut, masing-masing pemberi kerja bisa saja melakukan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan data penghasilan yang mereka bayarkan. Namun, ketika seluruh penghasilan digabung dalam SPT Tahunan, pajak terutang bisa menjadi lebih besar.
Penyebab lainnya adalah wajib pajak pindah kerja dalam satu tahun pajak. Pemotongan pajak oleh pemberi kerja baru belum tentu memperhitungkan seluruh penghasilan dari pemberi kerja sebelumnya secara tepat, terutama jika dokumen bukti potong tidak digunakan dalam penghitungan lanjutan.
Status kurang bayar juga dapat terjadi apabila wajib pajak memiliki penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama. Misalnya, penghasilan dari pekerjaan sampingan, jasa lepas, honorarium, komisi, atau kegiatan lain yang belum dipotong pajak secara penuh.
Selain itu, ada pula penghasilan yang belum dipotong pajak oleh pemberi kerja atau pihak pemberi penghasilan. Ketika penghasilan tersebut dimasukkan ke dalam SPT Tahunan, pajak terutang menjadi bertambah.
Dalam kasus pegawai yang bekerja di lebih dari satu tempat, hal lain yang perlu diperhatikan adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. PTKP hanya diperhitungkan satu kali untuk satu wajib pajak dalam satu tahun pajak, bukan berulang pada setiap sumber penghasilan.
Jika PTKP diperhitungkan oleh lebih dari satu pemberi kerja, maka pada akhir tahun dapat muncul selisih pajak yang harus dibayar kembali oleh wajib pajak.
Ilustrasi Sederhana
Misalnya, seorang wajib pajak berstatus TK/0 memiliki dua sumber penghasilan dalam satu tahun pajak.
Dari tempat kerja A, ia memperoleh penghasilan sebesar Rp60.000.000. Dari tempat kerja B, ia memperoleh penghasilan sebesar Rp50.000.000, tetapi belum dipotong pajak.
Jika digabungkan, total penghasilan bruto wajib pajak tersebut menjadi Rp110.000.000 dalam satu tahun.
Dengan PTKP TK/0 sebesar Rp54.000.000, maka Penghasilan Kena Pajak menjadi Rp56.000.000. Berdasarkan tarif progresif PPh orang pribadi yang berlaku, penghasilan kena pajak tersebut dikenai tarif lapisan pertama sebesar 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp60.000.000.
Dengan demikian, pajak terutang atas penghasilan kena pajak Rp56.000.000 adalah Rp2.800.000.
Jika selama tahun berjalan hanya sebagian pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja, sedangkan penghasilan dari tempat kerja B belum dipotong, maka akan muncul selisih pajak yang harus dilunasi.
Selisih inilah yang muncul sebagai status kurang bayar dalam SPT Tahunan.
Ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa kurang bayar bukan selalu berarti ada kesalahan. Kurang bayar dapat terjadi karena sistem pajak orang pribadi menghitung seluruh penghasilan selama satu tahun sebagai satu kesatuan.
Pemotongan pajak bulanan bukan akhir dari kewajiban pajak, melainkan bagian dari pelunasan pajak tahunan.
Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
Status kurang bayar sering menimbulkan ketidaknyamanan. Hal ini wajar, terutama bagi wajib pajak yang merasa kewajiban pajaknya sudah dipenuhi melalui pemotongan gaji bulanan.
Namun, perlu dipahami bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut self-assessment system. Dalam sistem ini, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pemotongan oleh pemberi kerja adalah bagian dari mekanisme pemungutan atau pemotongan pajak. Akan tetapi, tanggung jawab akhir pelaporan tetap berada pada wajib pajak.
Karena itu, wajib pajak perlu memastikan seluruh bukti potong tercatat dengan benar. Penghasilan dari setiap pemberi kerja atau sumber tambahan juga harus dilaporkan secara lengkap dalam SPT Tahunan.
Bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, langkah sederhana yang dapat dilakukan adalah menghitung perkiraan pajak sejak awal tahun. Dengan begitu, potensi kurang bayar dapat diperkirakan lebih dini.
Wajib pajak juga dapat menyisihkan dana untuk mengantisipasi selisih pajak tahunan. Cara ini membantu agar kurang bayar tidak terasa sebagai beban mendadak saat pelaporan SPT.
Selain itu, komunikasi dengan bagian keuangan atau pemberi kerja juga penting, terutama apabila wajib pajak pindah kerja atau memiliki bukti potong dari tempat kerja sebelumnya.
Pada dasarnya, status kurang bayar bukan hal yang luar biasa dalam sistem perpajakan. Sama seperti tagihan listrik yang menyesuaikan pemakaian, pajak tahunan juga menyesuaikan seluruh penghasilan yang diterima dalam satu tahun.
Dengan memahami mekanismenya, wajib pajak dapat melihat kurang bayar secara lebih proporsional. Kurang bayar bukan selalu tanda masalah, melainkan bagian dari proses rekonsiliasi pajak tahunan.
Yang terpenting bukan menghindari status kurang bayar, melainkan memastikan seluruh penghasilan dilaporkan dengan benar dan pajak yang terutang dilunasi sesuai ketentuan.










