JATINANGOR, BeritaPajak.com — Universitas Padjadjaran bersama KPP Pratama Sumedang menyelenggarakan Tax Helpdesk pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax pada 4–13 Februari 2026.
Layanan berlangsung pukul 08.30–15.00 WIB di Bale Santika Unpad, Jatinangor. Kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi antara perguruan tinggi dan otoritas pajak dalam mendukung kelancaran pelaporan SPT pada masa awal penggunaan sistem administrasi perpajakan terintegrasi.
Program ini turut melibatkan Tax Center Unpad dan Program Studi Akuntansi Perpajakan. Layanan secara khusus ditujukan untuk mendampingi dosen, tenaga kependidikan, dan unit kerja di lingkungan Unpad dalam melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax.
Pendampingan dinilai strategis karena jumlah Wajib Pajak di lingkungan Unpad mencapai 4.823 orang. Besarnya jumlah tersebut menuntut kesiapan teknis dan pemahaman yang memadai agar proses pelaporan dapat dilakukan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali menggunakan Coretax untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Pendampingan Aktivasi dan Pengisian SPT
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan DJP untuk mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu portal digital. Layanan tersebut mencakup pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan fungsi administrasi perpajakan lainnya.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan sistem baru masih menimbulkan sejumlah kendala. Sebagian Wajib Pajak belum memahami tahapan aktivasi akun, pengisian data profil, pemeriksaan bukti potong, maupun pengiriman SPT.
Reza Hadisaputra Arkan, mahasiswa Akuntansi Perpajakan yang terlibat dalam pelayanan, menjelaskan bahwa tingkat pemahaman pengguna masih beragam.
“Masih terdapat Wajib Pajak yang belum memahami keberadaan maupun mekanisme penggunaan Coretax. Sebagian peserta juga membutuhkan pendampingan langsung dalam mengisi dan menyampaikan SPT,” ujar Reza.
Menurutnya, Wajib Pajak yang telah mengenal Coretax tetap memerlukan penjelasan rinci. Pendampingan diperlukan untuk memastikan setiap data yang dilaporkan telah sesuai dengan dokumen dan ketentuan perpajakan.
Layanan Tax Helpdesk kemudian difokuskan pada aktivasi akun Coretax, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pengisian SPT, serta pengiriman laporan. Peserta memperoleh pendampingan secara langsung dan sistematis dari tahap awal hingga penyampaian SPT selesai.
Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain identitas perpajakan, bukti potong, data penghasilan, harta, utang, dan informasi lain yang diperlukan dalam SPT Tahunan. Wajib Pajak juga diarahkan untuk memeriksa kesesuaian data yang telah tersedia dalam sistem.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat mengurangi kesalahan pengisian, duplikasi data, ketidaksesuaian bukti potong, maupun kekeliruan dalam melaporkan penghasilan.
Dukung Kepatuhan di Era Digital
Reza berharap kegiatan ini dapat membantu dosen dan tenaga kependidikan memahami mekanisme pelaporan melalui Coretax. Pemahaman tersebut diperlukan agar Wajib Pajak tidak hanya mampu menggunakan sistem, tetapi juga mengetahui substansi data yang harus dilaporkan.
Tax Helpdesk juga menjadi ruang konsultasi bagi peserta yang menemukan kendala teknis atau memiliki kondisi perpajakan tertentu. Setiap permasalahan dapat diidentifikasi lebih awal sebelum SPT dikirimkan.
Pendampingan langsung menjadi penting karena transformasi digital tidak hanya membutuhkan kesiapan sistem, tetapi juga kesiapan pengguna. Tanpa pemahaman yang cukup, kemudahan teknologi tetap berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi.
Melalui program ini, Unpad dan KPP Pratama Sumedang diharapkan dapat meningkatkan literasi serta kepatuhan perpajakan di lingkungan kampus. Kolaborasi antara perguruan tinggi, Tax Center, mahasiswa, dan otoritas pajak juga memperkuat fungsi edukasi perpajakan kepada masyarakat.
Penyelenggaraan Tax Helpdesk diharapkan membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban secara lebih tertib dan tepat waktu. Selain itu, kegiatan ini mendukung transformasi digital administrasi perpajakan dengan memastikan pengguna memperoleh bantuan yang memadai selama masa adaptasi.
Keberhasilan implementasi Coretax pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh kemampuan Wajib Pajak memahami dan menggunakan sistem secara benar.










