Selasa, 25 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › DJP dan Mitra Sosialisasikan Restitusi Pajak di Era Coretax

Veronica Angel

Veronica Angel

Mahasiswa D4 Akuntansi Perpajakan Sekolah Vokasi UNPAD

Liputan Pajak Praktisi

DJP dan Mitra Sosialisasikan Restitusi Pajak di Era Coretax

Webinar TAX-CORE membahas tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan PMK Nomor 28 Tahun 2026.

9 Jul 2026 02:41 WIB
0
A A
0
DJP dan Mitra Sosialisasikan Restitusi Pajak di Era Coretax

Foto: Webinar TAX-CORE Series #1

0
SHARES
136
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama SAR Tax & Management Consultant, Tax Center Universitas Padjadjaran, dan PKM Institute menyelenggarakan Webinar Reguler Plus bertajuk “Sosialisasi PMK 28/2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak”, Kamis, 21 Mei 2026.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB tersebut dilaksanakan melalui Zoom Cloud Meeting dan disiarkan langsung melalui YouTube. Webinar ini menjadi bagian dari seri perdana TAX-CORE atau Tax Collaborative Research & Education.

Webinar menghadirkan empat penyuluh pajak dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP sebagai narasumber. Pembahasan difokuskan pada tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 hadir sebagai bagian dari penyesuaian tata kelola restitusi pajak. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak wajib pajak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Baca Juga

PMK 118/2024 Perkuat Kepastian Upaya Hukum Wajib Pajak

20 Apr 2026 WIB
33
Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

Sambut Era Coretax, DIA FEB UNPAD Bekali Pelaku UKM Strategi Optimasi Insentif Pajak

12 Mei 2026 WIB
99
Komwas Perpajakan Kaji Kerahasiaan Data Pajak di Tax Center Unpad

Komwas Perpajakan Kaji Kerahasiaan Data Pajak di Tax Center Unpad

13 Agu 2026 WIB
15

Restitusi merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Secara umum, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat ditempuh melalui mekanisme pengembalian pendahuluan atau pemeriksaan.

PMK Nomor 28 Tahun 2026 secara khusus mengatur tata cara pengembalian pendahuluan. Mekanisme tersebut penting bagi wajib pajak, terutama pelaku usaha, karena berkaitan dengan percepatan pengembalian dana dan pengelolaan arus kas perusahaan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2 Humas DJP, Eddy Triono, menjelaskan bahwa PMK Nomor 28 Tahun 2026 merupakan penyesuaian tata kelola restitusi dalam kerangka sistem Coretax.

“PMK 28 Tahun 2026 merupakan penyesuaian tata kelola restitusi dalam kerangka sistem Coretax yang kini menjadi tulang punggung administrasi perpajakan Indonesia,” ujar Eddy.

Pemaparan teknis selanjutnya disampaikan oleh Ahmad Rif’an, Rohmat Arifin, dan Saptaka Adhi Nugraha. Ketiganya merupakan penyuluh pajak dari Direktorat P2 Humas DJP.

Para narasumber menguraikan persyaratan yang perlu dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh pengembalian pendahuluan. Mereka juga menjelaskan tata cara pengajuan, jangka waktu penyelesaian, dan kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh wajib pajak dengan status lebih bayar.

Selain itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai proses penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Dokumen tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Peserta mengajukan berbagai pertanyaan praktis mengenai kriteria wajib pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan.

Pertanyaan juga mencakup batas waktu penerbitan SKPPKP, kelengkapan dokumen pendukung, dan konsekuensi apabila proses penyelesaian melewati jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan.

Melalui pembahasan tersebut, peserta diharapkan dapat membedakan mekanisme pengembalian pendahuluan dan restitusi melalui pemeriksaan. Pemahaman atas perbedaan kedua mekanisme itu diperlukan agar wajib pajak dapat menentukan langkah yang tepat sesuai dengan kondisi dan status perpajakannya.

Pada akhir kegiatan, para narasumber menegaskan pentingnya memahami ketentuan dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026. Pemahaman yang baik dapat membantu wajib pajak mengoptimalkan hak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.

Kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara DJP, konsultan pajak, perguruan tinggi, dan komunitas perpajakan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela di tengah transformasi digital administrasi perpajakan melalui Coretax.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 9 Jul 2026 02:41 WIB
Tags: CoretaxDJPPengembalian Pendahuluan PajakPMK 28 Tahun 2026restitusi pajakTax Center UNPADWebinar TAX CORE
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

21 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

21 Agu 2026 WIB
Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

21 Agu 2026 WIB
Coretax: Reformasi Setengah Matang? Menakar PMK 81/2024 di Tahun Kedua

Coretax: Reformasi Setengah Matang? Menakar PMK 81/2024 di Tahun Kedua

21 Agu 2026 WIB
Ketika Negara Melepaskan Hak Pajak: Memahami Relinquished Taxing Rights dalam P3B

Ketika Negara Melepaskan Hak Pajak: Memahami Relinquished Taxing Rights dalam P3B

21 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

21 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

21 Agu 2026 WIB
Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

21 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz