BeritaPajak.com-Bandung. Kegiatan presentasi kelompok dalam mata kuliah Bea Cukai dan Pajak Daerah diselenggarakan secara daring pada Selasa, 17 Maret 2026, dengan mengangkat topik implementasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pemateri disampaikan oleh Farel Febrian, Sabila Alqo Rani, Muhammad Rizky Purwanto Putra, Rangga Aditya Hudianto, Achmad Hafid Muqaffi Aljufri, dan Nazya Agustina dengan mentor Ibu Retta Farah Pramesti. Kegiatan yang berlangsung dalam lingkungan akademik Program Studi Akuntansi Perpajakan, Universitas Padjajaran ini menitikberatkan pada pemahaman konsep, objek pajak, serta penerapan PBJT dalam praktik.
Pembahasan diawali dengan penjelasan mengenai PBJT sebagai pajak daerah yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa tertentu oleh masyarakat. Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan PBJT merupakan bagian dari reformasi perpajakan daerah yang bertujuan menyederhanakan berbagai jenis pajak sebelumnya, seperti pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan, ke dalam skema yang lebih terintegrasi dan efisien.
Selanjutnya, menguraikan materi tentang ruang lingkup objek PBJT yang mencakup penyediaan makanan dan minuman, konsumsi tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Aspek teknis perpajakan juga dibahas, meliputi subjek pajak, dasar pengenaan pajak (DPP), serta tarif yang ditetapkan melalui peraturan daerah dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam UU HKPD.
             Dalam pemaparan tersebut juga disampaikan bahwa ketentuan Pasal 59 UU HKPD menjadi landasan dalam menentukan objek PBJT. Pemahaman terhadap ketentuan ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat serta berimplikasi pada optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Untuk memperkuat pemahaman, kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah contoh kasus perhitungan PBJT yang menggambarkan penerapan pajak pada sektor restoran, perhotelan, dan konsumsi tenaga listrik. Selain itu, dibahas pula perbedaan perlakuan pajak atas konsumsi makanan dan minuman di restoran yang pada umumnya dikenakan PBJT sesuai ketentuan pajak daerah, bukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sebagai Penutup, kegiatan ini dilengkapi dengan sesi kuis interaktif guna mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat literasi perpajakan serta memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peran PBJT dalam mendukung penerimaan pajak daerah dan penguatan keuangan daerah.
Editor: Retta Farah Pramesti









