Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sekitar 74% pendapatan APBN berasal dari penerimaan pajak. Oleh karena itu, penerimaan pajak yang optimal sangat bergantung pada sistem administrasi perpajakan yang efisien, transparan, dan terintegrasi. Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan reformasi administrasi perpajakan dengan mengimplementasikan sistem Core Tax Administration System (Coretax).
Coretax diimplementasikan secara resmi pada 1 Januari 2025. Coretax dirancang untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang sebelumnya bersifat terfragmentasi menjadi sebuah sistem digital terpadu. Sistem ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Sistem ini mencakup berbagai proses administrasi perpajakan, mulai dari registrasi wajib pajak, pelaporan pajak, pembayaran pajak, hingga pengawasan kepatuhan perpajakan. Melalui sistem ini, pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi administrasi serta memperkuat integrasi data perpajakan secara nasional.
Namun demikian, implementasi sistem baru tidak selalu berjalan sesuai dengan harapan. Pada tahap awal penerapan, perubahan sistem sering kali menimbulkan berbagai tantangan operasional. Proses transisi dari sistem lama menuju sistem digital terpadu berpotensi menimbulkan kendala administratif, termasuk kemungkinan keterlambatan dalam proses pelaporan pajak serta pencatatan penerimaan negara. Selain itu, penggunaan Coretax juga kerap dikritik oleh wajib pajak pada saat awal kemunculannya hingga saat ini.
Meskipun demikian, berdasarkan data dari DJP, penerimaan pajak nasional menunjukkan tren yang positif pada awal tahun 2026. Hingga 28 Februari 2026, penerimaan pajak nasional tercatat mencapai Rp245,1 triliun, dengan pertumbuhan sekitar 30 persen dibandingkan periode sebelumnya. Data ini menunjukkan bahwa secara umum kinerja penerimaan pajak nasional masih berada dalam tren yang positif.
Walaupun penerimaan pajak mengalami pertumbuhan, implementasi sistem Coretax masih belum sepenuhnya optimal. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti proses adaptasi wajib pajak terhadap sistem baru, kendala teknis dalam sistem digital perpajakan, serta integrasi data antar sistem yang belum sepenuhnya berjalan secara maksimal. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan hambatan dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), validasi pembayaran pajak, serta pencatatan penerimaan negara yang bersumber dari pajak.
Perubahan dari sistem perpajakan lama menuju Core Tax Administration System merupakan reformasi administrasi yang cukup besar. Proses ini memerlukan migrasi data wajib pajak, integrasi dengan basis data perpajakan, serta penyesuaian sistem dalam mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak. Selain itu, peran wajib pajak dalam proses digitalisasi perpajakan juga menjadi sangat penting. Wajib pajak dituntut untuk memahami penggunaan portal pelaporan perpajakan yang baru, perubahan format pelaporan pajak, serta sistem pembayaran yang telah terintegrasi dengan basis data pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Di sisi lain, peran pemerintah dalam menangani berbagai permasalahan yang muncul dalam implementasi Coretax juga menjadi perhatian penting. Hal ini semakin relevan mengingat bulan Maret merupakan batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, serta periode pelaporan berbagai jenis pajak yang bersifat bulanan. Lonjakan aktivitas pelaporan ini berpotensi meningkatkan beban pada sistem digital perpajakan, sehingga dapat memperbesar kemungkinan terjadinya keterlambatan dalam proses administrasi.
Dalam situasi transisi sistem administratif seperti ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa langkah kebijakan untuk menjaga stabilitas administrasi perpajakan. Misalnya dengan memberikan kelonggaran waktu pelaporan pajak, memperpanjang batas waktu administratif tertentu, serta menangguhkan sementara sanksi administratif bagi keterlambatan yang disebabkan oleh kendala sistem seperti pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025. Selain itu, pemerintah juga perlu terus melakukan perbaikan terhadap sistem Coretax secara bertahap, meningkatkan kapasitas server, memperkuat integrasi antar sistem, serta memperluas sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak.
Penyediaan layanan bantuan teknis yang responsif, termasuk layanan dukungan yang tersedia selama 24 jam, serta penyediaan panduan digital yang jelas bagi wajib pajak juga menjadi langkah penting untuk memperlancar proses adaptasi terhadap sistem baru ini.
Pada akhirnya, implementasi Coretax merupakan bagian dari upaya reformasi administrasi perpajakan di Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi sistem perpajakan nasional. Meskipun pada tahap awal implementasi masih terdapat berbagai kendala administratif, seperti adaptasi wajib pajak, integrasi data, serta penyesuaian teknis dalam sistem digital, kendala tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari proses transisi menuju sistem yang lebih modern.
Data penerimaan pajak yang tetap menunjukkan pertumbuhan mengindikasikan bahwa hambatan yang terjadi lebih bersifat sementara dan administratif. Oleh karena itu, melalui upaya optimalisasi sistem, peningkatan kapasitas teknologi, serta sosialisasi yang berkelanjutan kepada wajib pajak, implementasi Coretax diharapkan dapat mendukung sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan stabil dalam jangka panjang.
https://www.pajak.go.id/id/berita/djp-jelaskan-relaksasi-sanksi-pajak-terkait-masa-transisi-coretax
https://banyumasekspres.id/coretax-error-lampiran-2a-ini-langkah-perbaikannya/
Pajak 74% : https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1799021/penerimaan-pajak-konsisten-mendominasi-postur-pendapatan-ri
Coretax : https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-coretax-dan-dasar-hukumnya-lt6789163906aa9/
https://muc.co.id/id/article/teridentifikasi-djp-inilah-22-kendala-coretax-yang-dikeluhkan-wp










