Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran (Fapsi Unpad) menyelenggarakan kegiatan Town Hall Meeting pada Selasa, 10 Maret 2026 pukul 13.00–15.00 WIB di Gedung Seminar S3, Gedung Dekanat Lantai 1 Fapsi Unpad, Jatinangor. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Agus Puji Priyono seorang Partner SAR Tax & Management Consultant sebagai perwakilan dari Direktorat Keuangan dan Tresuri Unpad. Acara dibuka oleh Direktur Keuangan dan Tresuri Unpad, Tettet Fitrijanti. Kegiatan tersebut diikuti oleh sivitas akademika Fapsi Unpad baik secara luring maupun daring. Kegiatan ini bertujuan memberikan penjelasan terkait ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, hibah penelitian, serta berbagai bentuk kerja sama yang dilakukan oleh dosen dan unit di lingkungan fakultas.
Dalam pemaparannya, Agus Puji Priyono menjelaskan bahwa aspek perpajakan pada kegiatan riset dan kerja sama perlu dipahami dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahan administrasi di kemudian hari. Ia menyoroti beberapa skema penerimaan dana yang umum terjadi, seperti hibah penelitian, kontrak riset, hingga kerja sama dengan lembaga eksternal. Menurutnya, pemahaman mengenai perbedaan karakter dana tersebut penting karena masing-masing memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda.
Salah satu topik yang menjadi perhatian peserta adalah mengenai kontrak riset yang dananya diterima langsung oleh individu peneliti tanpa melalui institusi. Dalam sesi diskusi, dijelaskan bahwa apabila dana tersebut masuk melalui institusi seperti universitas atau fakultas, maka secara umum berpotensi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengingat status perguruan tinggi sebagai PTN-BH yang berstatus PKP. Sementara itu, apabila dana diterima langsung oleh individu tanpa perjanjian kerja sama (PKS) resmi dengan institusi, maka pencatatannya cenderung dianggap sebagai pendapatan pribadi.
Selain itu, dibahas pula perbedaan antara hibah, bantuan, dan kerja sama. Hibah atau grant dan bantuan yang murni diberikan tanpa imbalan jasa umumnya tidak memiliki konsekuensi PPN. Berbeda dengan kerja sama yang didasarkan pada PKS, di mana aspek perpajakan dapat timbul sesuai kesepakatan dan bentuk kegiatan yang dilakukan.
Topik lain yang turut dibahas adalah layanan konseling psikologi yang diberikan kepada instansi pemerintah atau lembaga lain. Dalam penjelasan yang disampaikan, jasa psikologi termasuk layanan yang dibebaskan PPN berdasarkan UU HPP yang diatur lebih lanjut dalam PP 49/2022. Meski demikian, administrasi perpajakan tetap perlu dilakukan secara tertib, termasuk dengan penerbitan faktur pajak yang mencantumkan status dibebaskan dari PPN.
Melalui kegiatan ini, Fapsi Unpad berharap sivitas akademika memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai tata kelola keuangan dan aspek perpajakan, sehingga berbagai kegiatan penelitian maupun kerja sama dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis :
Rizki Alaika dan Khaerunissa Eka Marshanda – SAR Tax & Management Consultant







