Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Limited Taxing Rights dalam P3B: Menyeimbangkan Hak Negara dan Kepastian Investasi Global

Dahlia Rahmawati

Dahlia Rahmawati

Mahasiswi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Padjadjaran

Opini Pajak Sarjana/Diploma

Limited Taxing Rights dalam P3B: Menyeimbangkan Hak Negara dan Kepastian Investasi Global

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menjadi instrumen penting dalam membagi hak pemajakan antarnegara. Melalui konsep limited taxing rights, negara sumber tetap memperoleh hak pajak, tetapi dengan batas tarif tertentu untuk menjaga iklim investasi internasional.

21 Agu 2026 20:21 WIB
0
A A
0
Limited Taxing Rights dalam P3B: Menyeimbangkan Hak Negara dan Kepastian Investasi Global

Foto Ilustrasi (AI): Limited taxing rights dalam pembagian hak pemajakan pada P3B.

0
SHARES
0
VIEWS

Sebuah perusahaan asal Belanda yang melakukan investasi di Indonesia berpotensi menerima dividen dari anak perusahaan yang berada di Indonesia. Tanpa adanya pengaturan perpajakan internasional yang jelas, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak dua kali, yaitu di Indonesia sebagai negara sumber penghasilan source state dan di Belanda sebagai negara domisili investor residence state.

Kondisi tersebut dapat menciptakan hambatan bagi investasi lintas negara karena meningkatkan beban pajak yang harus ditanggung oleh investor.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, negara-negara membentuk Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sebagai instrumen hukum internasional yang mengatur pembagian hak pemajakan atas berbagai jenis penghasilan lintas negara.

P3B tidak hanya bertujuan menghilangkan pajak berganda, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan pemerintah dalam menentukan negara mana yang berhak memajaki suatu penghasilan.

Baca Juga

Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

9 Agu 2026 WIB
23
Satu Klik Hapus di Coretax, Hilangkah Kewajiban Pajaknya?

Satu Klik Hapus di Coretax, Hilangkah Kewajiban Pajaknya?

9 Agu 2026 WIB
13
Virtual Office dan PKP: Masih Boleh, tetapi Tidak Bisa Sembarangan

Virtual Office dan PKP: Masih Boleh, tetapi Tidak Bisa Sembarangan

14 Agu 2026 WIB
15

Dalam praktiknya, pembagian hak pemajakan dalam P3B dapat dikategorikan menjadi tiga bentuk utama, yaitu hak pemajakan eksklusif exclusive taxing rights, hak pemajakan yang dilepaskan relinquished taxing rights, dan hak pemajakan terbatas limited taxing rights.

Di antara ketiga konsep tersebut, limited taxing rights merupakan mekanisme yang paling banyak diterapkan dalam transaksi internasional, terutama atas penghasilan pasif seperti dividen, bunga, dan royalti.

Melalui mekanisme ini, negara sumber tetap memperoleh hak untuk memungut pajak, tetapi dengan tarif maksimal yang telah disepakati dalam P3B. Sementara itu, negara domisili tetap memiliki hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan tersebut dengan memperhatikan mekanisme penghindaran pajak berganda, seperti pemberian kredit pajak.

Konsep limited taxing rights menjadi titik keseimbangan antara kepentingan negara sumber untuk memperoleh penerimaan dan kebutuhan investor terhadap kepastian perpajakan internasional.

Memahami Konsep Limited Taxing Rights dalam P3B

Secara sederhana, limited taxing rights memberikan kewenangan kepada negara sumber penghasilan untuk mengenakan pajak atas penghasilan tertentu, tetapi dibatasi berdasarkan tarif maksimal yang telah disepakati dalam P3B.

Pembatasan tarif ini bertujuan agar negara sumber tetap memperoleh penerimaan tanpa menciptakan beban pajak yang terlalu tinggi bagi investor asing.

Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan domestik Indonesia, yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tarif pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan tertentu yang diterima wajib pajak luar negeri dapat mencapai 20% dari jumlah bruto apabila tidak terdapat ketentuan P3B.

Namun, melalui P3B, tarif tersebut dapat dikurangi sesuai kesepakatan antarnegara.

Perbedaan konsep ini terlihat apabila dibandingkan dengan kategori hak pemajakan lainnya.

Pada exclusive taxing rights, hanya satu negara yang memiliki hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan. Sementara itu, pada relinquished taxing rights, negara sumber sepenuhnya melepaskan hak pemajakannya.

Berbeda dengan kedua konsep tersebut, limited taxing rights memberikan ruang bagi kedua negara. Negara sumber memperoleh hak pemajakan terbatas, sedangkan negara domisili tetap memiliki hak pemajakan atas penghasilan tersebut.

Model Konvensi Pajak Internasional dan Penerapan Indonesia

Penentuan batas tarif dalam P3B tidak dilakukan secara sepihak, melainkan mengacu pada model konvensi pajak internasional yang berkembang secara global.

Dua model utama yang sering menjadi referensi adalah OECD Model Tax Convention dan UN Model Convention.

OECD Model Tax Convention lebih banyak digunakan oleh negara maju dan cenderung memberikan perlindungan lebih besar kepada negara domisili investor. Sebaliknya, UN Model Convention memberikan ruang yang lebih besar kepada negara berkembang sebagai negara sumber penghasilan.

Sebagai negara berkembang yang membutuhkan investasi asing sekaligus menjaga penerimaan negara, Indonesia mengambil pendekatan yang lebih seimbang dalam merundingkan P3B.

Pendekatan tersebut tercermin dari berbagai perjanjian pajak internasional yang telah dimiliki Indonesia dengan negara mitra.

Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki puluhan P3B yang berlaku dengan berbagai negara, termasuk negara-negara yang menjadi sumber utama investasi asing.

Dividen, Bunga, dan Royalti: Tiga Penghasilan yang Banyak Menggunakan Hak Pemajakan Terbatas

Dalam praktik perpajakan internasional, limited taxing rights paling sering diterapkan terhadap tiga jenis penghasilan pasif, yaitu dividen, bunga, dan royalti.

1. Dividen

Ketentuan P3B atas dividen biasanya mempertimbangkan besarnya kepemilikan saham investor.

Semakin besar kepemilikan saham, tarif pemotongan pajak dapat menjadi lebih rendah karena investasi tersebut dianggap memiliki karakter investasi langsung direct investment yang lebih substansial.

Pendekatan ini membedakan antara investor strategis dengan investor portofolio yang memiliki kepemilikan lebih kecil.

2. Bunga

Penghasilan bunga juga menjadi objek yang sering diatur dalam P3B.

Dalam banyak perjanjian Indonesia, tarif pemotongan atas bunga umumnya berada pada kisaran tertentu sesuai kesepakatan antarnegara.

Namun, pembayaran bunga juga menjadi perhatian dalam konteks penghindaran pajak karena dapat digunakan sebagai sarana pengurangan laba melalui pembebanan biaya bunga yang berlebihan.

Untuk mencegah praktik tersebut, Indonesia menerapkan ketentuan pembatasan rasio utang terhadap modal melalui aturan thin capitalization.

3. Royalti

Royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, paten, hak cipta, maupun know-how juga umumnya dikenakan tarif terbatas berdasarkan P3B.

Tarif tersebut biasanya lebih rendah dibandingkan tarif domestik.

Namun, perkembangan perpajakan internasional terus mengalami perubahan. Beberapa jenis pembayaran yang sebelumnya dikategorikan sebagai royalti, seperti penggunaan peralatan tertentu, mulai mengalami penyesuaian klasifikasi berdasarkan perkembangan standar internasional.

Beneficial Owner dan Pencegahan Penyalahgunaan P3B

Fasilitas tarif rendah berdasarkan P3B tidak diberikan secara otomatis.

Salah satu syarat penting adalah penerima penghasilan harus memenuhi kriteria sebagai beneficial owner, yaitu pihak yang secara nyata memiliki manfaat ekonomis atas penghasilan tersebut.

Perusahaan yang hanya berfungsi sebagai perantara conduit company tanpa aktivitas ekonomi yang nyata tidak dapat secara otomatis menikmati fasilitas tarif P3B.

Indikator substansi ekonomi dapat terlihat dari keberadaan kantor, karyawan, aktivitas bisnis, serta kewenangan pengambilan keputusan yang nyata.

Apabila penerima penghasilan tidak dapat membuktikan statusnya sebagai beneficial owner, otoritas pajak dapat menerapkan tarif domestik yang lebih tinggi.

Selain konsep beneficial owner, komunitas internasional juga memperkuat aturan anti-penyalahgunaan P3B melalui proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Beberapa instrumen yang diperkenalkan antara lain Principal Purpose Test (PPT) dan klausul pembatasan manfaat Limitation on Benefits.

Indonesia juga mengadopsi pendekatan anti-penyalahgunaan tersebut untuk memastikan bahwa fasilitas P3B hanya digunakan oleh pihak yang memang berhak.

Secara administratif, wajib pajak luar negeri yang ingin memanfaatkan tarif P3B wajib memenuhi persyaratan dokumen, termasuk penyampaian Surat Keterangan Domisili (SKD).

Limited taxing rights merupakan bentuk kompromi dalam hukum pajak internasional yang berusaha menjaga keseimbangan antara kepentingan negara sumber dan negara domisili.

Melalui mekanisme ini, negara sumber tetap memperoleh hak pemajakan atas aktivitas ekonomi yang terjadi di wilayahnya, sementara investor asing memperoleh kepastian mengenai batas beban pajak yang harus ditanggung.

Namun, tarif rendah dalam P3B bukanlah fasilitas yang dapat diperoleh secara otomatis. Setiap pihak tetap harus memenuhi persyaratan, mulai dari pembuktian status beneficial owner, pemenuhan dokumen administratif, hingga kepatuhan terhadap ketentuan anti-penyalahgunaan.

Bagi dunia usaha yang melakukan transaksi lintas negara, pemahaman terhadap ketentuan P3B bukan hanya persoalan kepatuhan administratif. Pemahaman tersebut menjadi bagian penting dari strategi pengelolaan pajak yang legal, efisien, dan berkelanjutan.

Di tengah meningkatnya pengawasan global terhadap praktik penghindaran pajak, substansi ekonomi dan transparansi transaksi akan menjadi faktor utama dalam menentukan apakah suatu entitas berhak menikmati fasilitas perpajakan internasional.

Editor
Dedi Sugianto Diperbarui pada 21 Agu 2026 20:21 WIB
Tags: Beneficial OwnerLimited Taxing RightsP3BPajak InternasionalTransfer Pricing
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

21 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

21 Agu 2026 WIB
Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

21 Agu 2026 WIB
Coretax: Reformasi Setengah Matang? Menakar PMK 81/2024 di Tahun Kedua

Coretax: Reformasi Setengah Matang? Menakar PMK 81/2024 di Tahun Kedua

21 Agu 2026 WIB
Ketika Negara Melepaskan Hak Pajak: Memahami Relinquished Taxing Rights dalam P3B

Ketika Negara Melepaskan Hak Pajak: Memahami Relinquished Taxing Rights dalam P3B

21 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

Menghadapi Penghindaran Pajak di Era Globalisasi: Strategi BEPS dan Reformasi Pajak Internasional Indonesia

21 Agu 2026 WIB
Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

Pajak Minimum Global: Strategi Baru Mengakhiri Perang Tarif Pajak Antarnegara

21 Agu 2026 WIB
Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

Di Balik Transaksi Lintas Batas: Mengapa Pajak Internasional Tak Bisa Diabaikan

21 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz