Kota Tasikmalaya terus berkembang sebagai pusat perdagangan, jasa, dan kuliner di kawasan Priangan Timur. Kehadiran rumah makan, kedai kopi, kafe, katering, hingga berbagai usaha makanan berbasis pesanan daring menciptakan ruang ekonomi baru bagi masyarakat.
Dalam konteks fiskal daerah, pertumbuhan sektor kuliner seharusnya memperkuat kontribusi pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Semakin banyak transaksi makanan dan minuman, semakin besar pula potensi penerimaan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT.
Masyarakat masih sering menyebut pungutan atas konsumsi makanan dan minuman sebagai pajak restoran. Namun, setelah berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD, pajak restoran diintegrasikan ke dalam PBJT.
Dalam skema ini, konsumen akhir menanggung pajak atas makanan dan minuman. Sementara itu, pengusaha restoran, rumah makan, kafe, atau penyedia jasa boga memungut dan menyetorkan pajak tersebut kepada pemerintah daerah.
Masalahnya, pertumbuhan usaha kuliner belum tentu otomatis menghasilkan penerimaan pajak yang optimal. Pemerintah daerah masih menghadapi tantangan pendataan, kepatuhan, pencatatan transaksi, pelaporan omzet, dan penyetoran pajak.
Pada 2023, Pemerintah Kota Tasikmalaya disebut menargetkan penerimaan pajak restoran sekitar Rp22,9 miliar. Realisasinya mencapai sekitar Rp31 miliar setelah pemerintah menjalankan program undian struk belanja kuliner.
Secara administratif, capaian tersebut terlihat baik karena melampaui target. Namun, capaian target belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh potensi pajak kuliner telah tergali.
Target anggaran hanya membandingkan realisasi dengan angka yang direncanakan. Optimalisasi pajak menuntut perbandingan antara realisasi dan potensi ekonomi yang sesungguhnya.
Basis Pajak dan Kepatuhan yang Belum Merata
Persoalan pertama dalam penerimaan pajak restoran dan kafe adalah basis pajak yang belum sepenuhnya mencakup seluruh pelaku usaha.
Dalam naskah yang dibahas, Kepala Bapenda Kota Tasikmalaya pada Juli 2023 disebut menyampaikan bahwa baru sekitar 300 restoran dan kafe yang menerapkan pajak kepada konsumen. Di sisi lain, data Open Data Kota Tasikmalaya pada 2024 mencatat 124 coffee shop dan kafe. Angka ini belum mencakup restoran keluarga, rumah makan, katering, gerai makanan di pusat perbelanjaan, serta usaha berbasis aplikasi atau media sosial.
Sektor kuliner bergerak cepat. Usaha baru dapat muncul dalam waktu singkat, berpindah lokasi, mengganti nama dagang, menambah cabang, atau berhenti beroperasi. Apabila basis data tidak diperbarui secara berkala, pemerintah daerah dapat kehilangan pijakan untuk menghitung potensi pajak.
Pendataan juga tidak cukup hanya menghitung jumlah usaha. Pemerintah perlu mengetahui skala omzet, kapasitas tempat duduk, jam operasional, jumlah cabang, kanal penjualan, serta pola pembayaran. Dua usaha dengan ukuran tempat yang sama dapat memiliki omzet yang sangat berbeda.
Persoalan kedua adalah kepatuhan pelaku usaha dalam memungut, mencatat, melaporkan, dan menyetorkan pajak. Dalam skema PBJT, pelaku usaha bertindak sebagai pemungut. Mereka bukan pihak yang menanggung pajak sebagai biaya usaha, tetapi pihak yang meneruskan pajak dari konsumen ke kas daerah.
Dalam praktik, sebagian usaha tidak mencantumkan pajak pada struk, tidak memberikan struk, atau mencampurkan pajak ke dalam harga tanpa penjelasan yang memadai. Kondisi ini membuat konsumen sulit mengetahui apakah pajak benar-benar dipungut dan apakah pungutan tersebut disetorkan kepada pemerintah daerah.
Struk menjadi dokumen penting dalam pengawasan. Tanpa struk, konsumen tidak memiliki bukti transaksi yang jelas. Bapenda juga lebih sulit mencocokkan omzet aktual dengan omzet yang dilaporkan wajib pajak.
Karena itu, program unggah struk berhadiah yang pernah dilakukan Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat dibaca sebagai upaya mendorong partisipasi konsumen. Program seperti ini menunjukkan bahwa pengawasan pajak daerah tidak hanya dilakukan dari kantor pemerintah, tetapi juga dapat melibatkan masyarakat sebagai pembeli.
Pengawasan Digital dan Risiko Celah Transaksi
Tantangan berikutnya adalah pengawasan transaksi yang belum menyeluruh. Pemerintah daerah dapat menggunakan alat perekam transaksi, integrasi mesin kasir, dan analisis data pembayaran untuk mengurangi ketergantungan pada laporan manual.
Namun, teknologi hanya efektif apabila digunakan secara konsisten dan mencakup seluruh kanal penjualan. Saat ini, satu restoran dapat menerima pembayaran melalui uang tunai, kartu debit, dompet digital, transfer bank, aplikasi pesan antar, hingga pesanan melalui media sosial.
Jika alat pengawasan hanya mencatat transaksi dari satu mesin kasir utama, masih ada kemungkinan transaksi dari kanal lain tidak masuk dalam pencatatan. Pelaku usaha juga dapat memproses sebagian pembayaran di luar sistem kasir.
Karena itu, pemasangan alat perekam saja tidak cukup. Bapenda perlu memastikan kesinambungan data, memeriksa pola transaksi, mendeteksi penurunan omzet yang tidak wajar, dan melakukan pemeriksaan lapangan berdasarkan risiko.
Pendekatan berbasis risiko akan lebih efektif dibanding pemeriksaan yang bersifat merata. Pemerintah dapat memprioritaskan usaha dengan jumlah pengunjung tinggi tetapi melaporkan omzet rendah, usaha yang sering mengalami gangguan perangkat, atau usaha yang memiliki banyak kanal penjualan tetapi pelaporannya tidak konsisten.
Persoalan lain muncul dari pemahaman pajak yang belum merata. Sebagian pengusaha masih menganggap pajak restoran sebagai tambahan biaya yang mengurangi keuntungan atau membuat harga tidak kompetitif.
Padahal, dalam skema PBJT makanan dan minuman, konsumen akhir menanggung pajak. Pengusaha menjalankan fungsi pemungutan dan penyetoran. Memang ada biaya administrasi yang harus ditanggung pengusaha, tetapi pokok pajaknya seharusnya bukan menjadi beban usaha apabila mekanisme pemungutan dijalankan dengan benar.
Kesalahpahaman ini menunjukkan bahwa sosialisasi tidak cukup hanya menjelaskan tarif dan tenggat pembayaran. Bapenda perlu menjelaskan cara menghitung pajak, mencantumkan pajak pada struk, melaporkan transaksi, mengoreksi kesalahan, serta membedakan omzet kena pajak dan omzet yang dikecualikan.
Dari Mengejar Target ke Mengelola Potensi
Permasalahan penerimaan pajak restoran di Kota Tasikmalaya tidak berasal dari satu penyebab. Masalahnya merupakan gabungan antara data usaha yang belum mutakhir, pelaku usaha yang belum terdaftar, transaksi yang tidak seluruhnya tercatat, pelaporan omzet yang tidak akurat, serta pengawasan digital yang belum menyeluruh.
Selain itu, penetapan target juga perlu dilihat secara kritis. Pemerintah daerah sering menggunakan realisasi tahun sebelumnya sebagai dasar penyusunan target. Cara ini praktis, tetapi dapat mempertahankan target yang sejak awal berada di bawah potensi.
Jika target ditetapkan terlalu konservatif, realisasi di atas 100% dapat menciptakan kesan keberhasilan administratif. Padahal, masih mungkin terdapat celah pajak yang belum tergali.
Karena itu, target penerimaan sebaiknya disusun berdasarkan pendekatan potensi. Pemerintah dapat menggabungkan data jumlah usaha, kapasitas tempat duduk, rata-rata transaksi, jam operasional, penggunaan aplikasi pesan antar, pertumbuhan konsumsi, inflasi makanan, dan kondisi ekonomi wilayah.
Kebijakan ambang batas omzet bagi usaha kecil juga perlu dikelola secara hati-hati. Dalam naskah yang dibahas, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2025 disebut mengecualikan usaha makanan dan minuman dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp5 juta per bulan dari objek PBJT.
Kebijakan seperti ini penting untuk melindungi usaha mikro agar tidak terbebani administrasi yang tidak proporsional. Namun, perlindungan tersebut harus disertai verifikasi memadai agar tidak disalahgunakan oleh usaha yang sebenarnya sudah melewati ambang batas.
Pada akhirnya, peningkatan penerimaan tidak cukup dilakukan melalui penagihan dan sanksi. Pemerintah perlu menggabungkan edukasi, pembaruan data, penyederhanaan layanan, pengawasan berbasis risiko, integrasi transaksi digital, partisipasi konsumen, dan penegakan hukum yang konsisten.
Penerimaan pajak restoran dan kafe di Kota Tasikmalaya memperlihatkan sebuah paradoks. Pemerintah dapat melampaui target, tetapi masih memiliki ruang besar untuk memperbaiki sistem.
Karena itu, orientasi kebijakan perlu bergeser dari sekadar mengejar target menuju pengelolaan potensi. Pemerintah tidak hanya membutuhkan lebih banyak wajib pungut, tetapi juga sistem yang memastikan pajak yang dibayar konsumen benar-benar masuk ke kas daerah.
Kepercayaan publik juga menjadi kunci. Masyarakat akan lebih mudah menerima pajak apabila melihat manfaatnya secara konkret, seperti perbaikan jalan, pengelolaan sampah, penerangan, keamanan, promosi wisata kuliner, dan pelayanan publik yang lebih baik.
Ketika sektor kuliner tumbuh, pajak daerah seharusnya ikut menguat. Namun, itu hanya terjadi apabila data akurat, transaksi transparan, pelaku usaha patuh, dan masyarakat percaya bahwa pajaknya kembali untuk pembangunan Kota Tasikmalaya.










