Bayangkan sebuah perusahaan multinasional raksasa yang beroperasi di berbagai negara, mencatat pendapatan miliaran dolar, tetapi membayar pajak dengan tarif efektif sangat rendah. Bahkan, dalam kasus tertentu, beban pajaknya bisa mendekati nol.
Perusahaan seperti itu tidak selalu melanggar hukum. Dalam banyak kasus, mereka memanfaatkan celah yang muncul dari perbedaan sistem perpajakan antarnegara. Laba dapat dialihkan ke yurisdiksi bertarif pajak rendah, sementara aktivitas ekonomi yang sesungguhnya terjadi di negara lain.
Masalah inilah yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS. Praktik tersebut menggerus basis pajak negara dan memindahkan keuntungan ke negara dengan pajak rendah atau tax haven.
Untuk merespons persoalan tersebut, negara-negara dalam kerangka OECD/G20 menyepakati agenda besar melalui solusi dua pilar. Salah satunya adalah Pilar Dua, yang melahirkan gagasan Global Minimum Tax atau Pajak Minimum Global.
Inti kebijakannya sederhana, tetapi dampaknya besar: perusahaan multinasional besar dikenai pajak dengan tarif efektif minimum 15% di mana pun mereka beroperasi atau mencatatkan laba.
Kesepakatan ini menandai perubahan besar. Negara-negara yang sebelumnya bersaing menurunkan tarif pajak demi menarik investasi akhirnya menyadari bahwa perlombaan menuju tarif terendah justru dapat merugikan semua pihak.
Mengakhiri Perlombaan Tarif Terendah
Selama bertahun-tahun, banyak negara menggunakan tarif pajak rendah sebagai alat menarik investasi. Semakin rendah tarif pajak, semakin besar harapan untuk menarik perusahaan multinasional membuka kantor, pabrik, atau pusat bisnis.
Namun, strategi tersebut menciptakan persoalan baru. Negara-negara terlibat dalam race to the bottom, yaitu persaingan menurunkan tarif pajak perusahaan hingga titik yang semakin rendah.
Dalam praktiknya, perusahaan multinasional dapat memanfaatkan kondisi ini untuk mengatur struktur transaksi dan menempatkan laba di yurisdiksi berpajak rendah. Akibatnya, negara tempat kegiatan ekonomi sebenarnya berlangsung justru kehilangan hak pemajakannya.
Bagi negara berkembang, dampaknya lebih terasa. Banyak negara membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik. Ketika basis pajak tergerus, kapasitas fiskal negara ikut melemah.
Pajak Minimum Global hadir untuk menutup celah tersebut. Kebijakan ini tidak melarang persaingan investasi, tetapi membatasi persaingan yang semata-mata bertumpu pada tarif pajak sangat rendah.
Dengan tarif efektif minimum 15%, perusahaan multinasional tidak lagi mudah memindahkan laba ke negara berpajak rendah tanpa konsekuensi. Jika suatu yurisdiksi mengenakan pajak di bawah batas minimum, negara lain dapat memungut pajak tambahan melalui mekanisme yang disepakati.
Pesan utama GMT jelas: laba boleh bergerak lintas negara, tetapi hak pemajakan tidak boleh hilang begitu saja.
Pilar Dua, GloBE, dan Respons Indonesia
Pajak Minimum Global bekerja melalui aturan Global Anti-Base Erosion atau GloBE. Aturan ini berlaku bagi kelompok perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi tahunan di atas ambang tertentu, yaitu EUR 750 juta.
Dalam kerangka GloBE, terdapat beberapa mekanisme utama.
Pertama, Income Inclusion Rule atau IIR. Melalui aturan ini, negara tempat induk perusahaan berada dapat mengenakan pajak tambahan apabila entitas anak di luar negeri dikenai pajak efektif di bawah 15%.
Kedua, Undertaxed Profits Rule atau UTPR. Aturan ini menjadi pengaman apabila negara induk tidak menerapkan IIR. Negara lain tempat grup usaha beroperasi dapat mengenakan penyesuaian tertentu atas laba yang kurang dikenai pajak.
Ketiga, Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax atau QDMTT. Mekanisme ini memberi prioritas kepada negara tempat laba dihasilkan untuk memungut pajak tambahan terlebih dahulu apabila tarif pajak efektif perusahaan di negara tersebut berada di bawah 15%.
Bagi negara seperti Indonesia, QDMTT sangat penting. Tanpa mekanisme ini, potensi pajak tambahan atas laba yang kurang dikenai pajak di Indonesia dapat dipungut oleh negara lain melalui IIR atau UTPR.
Indonesia merespons agenda ini melalui penerbitan PMK Nomor 136 Tahun 2024 mengenai implementasi Pajak Minimum Global. Regulasi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak ingin hanya menjadi penonton dalam perubahan tata kelola pajak internasional.
Melalui pengaturan tersebut, Indonesia mulai menyiapkan kerangka domestik untuk menerapkan prinsip GloBE, termasuk penghitungan Effective Tax Rate atau ETR, pengenaan pajak tambahan, serta pengecualian tertentu seperti Substance-Based Income Exclusion atau SBIE.
SBIE penting karena memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi riil. Sebagian penghasilan yang terkait dengan aset berwujud dan biaya tenaga kerja dapat dikecualikan dalam perhitungan tertentu. Dengan demikian, sistem tidak semata-mata menghukum investasi yang memiliki substansi ekonomi nyata.
Peluang dan Tantangan bagi Indonesia
Bagi Indonesia, Pajak Minimum Global membawa peluang fiskal. Melalui QDMTT, Indonesia dapat menjaga agar pajak tambahan atas penghasilan yang kurang dikenai pajak tetap masuk ke kas negara, bukan berpindah ke negara tempat induk perusahaan berada.
Peluang ini relevan bagi sektor yang banyak melibatkan perusahaan multinasional, seperti manufaktur, pertambangan, digital, dan sektor padat modal lainnya. Namun, besarnya tambahan penerimaan tetap bergantung pada berapa banyak grup usaha yang tarif pajak efektifnya berada di bawah 15%.
Di sisi lain, implementasi GMT membawa tantangan besar. Tantangan pertama adalah kompleksitas administrasi. Penghitungan ETR dalam kerangka GloBE tidak sama persis dengan penghitungan pajak domestik biasa. Diperlukan data keuangan yang rinci, konsisten, dan tersedia per yurisdiksi.
Tantangan kedua adalah kesiapan wajib pajak. Perusahaan multinasional perlu menyiapkan laporan, sistem data, dan dokumentasi yang sesuai dengan standar global. Tidak semua perusahaan memiliki kapasitas teknis yang sama untuk memahami dan menerapkan aturan baru ini.
Tantangan ketiga adalah masa depan insentif pajak. Selama ini, banyak negara menggunakan tax holiday atau tarif pajak rendah untuk menarik investasi. Namun, dalam era GMT, insentif berbasis pengurangan tarif dapat kehilangan efektivitas. Jika investor tetap harus membayar pajak tambahan di negara lain, manfaat insentif tersebut menjadi berkurang.
Karena itu, Indonesia perlu meninjau kembali desain insentif fiskalnya. Persaingan investasi tidak lagi cukup bertumpu pada tarif pajak rendah. Pemerintah dapat mempertimbangkan insentif yang lebih berbasis aktivitas riil, seperti dukungan untuk riset dan pengembangan, pelatihan tenaga kerja, infrastruktur, energi bersih, atau peningkatan produktivitas.
Dengan kata lain, GMT mendorong Indonesia untuk beralih dari kompetisi tarif menuju kompetisi kualitas iklim investasi.
Pajak Minimum Global bukan sekadar kebijakan teknis perpajakan internasional. Kebijakan ini merupakan perubahan besar dalam cara dunia mengatur persaingan pajak perusahaan multinasional.
Bagi Indonesia, PMK 136/2024 merupakan langkah awal penting. Namun, pekerjaan belum selesai. Pemerintah perlu memperkuat kapasitas DJP, menyiapkan sistem data, menyusun panduan teknis yang jelas, dan membuka dialog dengan wajib pajak multinasional.
Pada akhirnya, keberhasilan implementasi GMT akan sangat ditentukan oleh kesiapan administrasi dan konsistensi kebijakan. Indonesia memiliki peluang untuk menjaga hak pemajakannya, tetapi juga harus memastikan bahwa aturan baru ini tidak menciptakan ketidakpastian berlebihan bagi dunia usaha.
Pajak Minimum Global memberi pesan penting: investasi tetap harus didorong, tetapi persaingan pajak tidak boleh mengorbankan keadilan fiskal dan hak negara atas penerimaan yang semestinya.











