Minggu, 16 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Pasca Sarjana › Opsen PKB dan BBNKB: Menguatkan PAD atau Menambah Tantangan Daerah?

Fahmi Ahmad Syafiq

Fahmi Ahmad Syafiq

Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Sangga Buana YPKP, Angkatan 2025

Opini Pajak Pasca Sarjana

Opsen PKB dan BBNKB: Menguatkan PAD atau Menambah Tantangan Daerah?

Opsen pajak kendaraan bermotor memberi ruang bagi kabupaten/kota untuk memperoleh penerimaan lebih langsung. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada basis pajak, kesiapan administrasi, dan komunikasi publik.

16 Agu 2026 09:55 WIB
0
A A
0
Opsen PKB dan BBNKB: Menguatkan PAD atau Menambah Tantangan Daerah?

Foto Ilustrasi (AI): Opsen PKB dan BBNKB sebagai reformasi pajak daerah untuk memperkuat PAD.

0
SHARES
0
VIEWS

Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Dari pajak daerah, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta pelayanan publik.

Semakin besar kemampuan suatu daerah menghimpun pajak, semakin kuat pula kemandirian fiskalnya. Karena itu, reformasi perpajakan daerah menjadi penting agar daerah tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Salah satu reformasi besar hadir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD. Regulasi ini menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu perubahan penting dalam UU HKPD adalah penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini mulai berlaku secara nasional pada tahun 2025.

Baca Juga

Feabilitas Pajak Karbon di Indonesia

Feabilitas Pajak Karbon di Indonesia

29 Jun 2026 WIB
76
Coretax dan Biaya Kepatuhan Pajak UMKM

Coretax dan Biaya Kepatuhan Pajak UMKM

16 Agu 2026 WIB
2
Menemukan Wajah Humanis Penegakan Hukum Pajak

Menemukan Wajah Humanis Penegakan Hukum Pajak

25 Mei 2026 WIB
96

Melalui opsen, pemerintah kabupaten/kota memperoleh bagian penerimaan pajak kendaraan secara langsung melalui mekanisme split payment. Artinya, ketika masyarakat membayar pajak kendaraan, sistem membagi penerimaan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan.

Namun, munculnya istilah opsen sempat menimbulkan kebingungan. Di media sosial, beredar anggapan bahwa pajak kendaraan akan naik hingga puluhan persen. Padahal, pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini lebih menitikberatkan pada perubahan mekanisme pembagian penerimaan, bukan semata-mata penambahan beban pajak masyarakat.

Perbedaan persepsi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pajak tidak hanya menyangkut angka dan regulasi. Pajak juga berkaitan erat dengan komunikasi publik, kepercayaan masyarakat, dan kesiapan administrasi pemerintah daerah.

Opsen dan Perubahan Mekanisme Penerimaan

Sebelum berlakunya UU HKPD, PKB dan BBNKB dipungut oleh pemerintah provinsi. Setelah itu, sebagian penerimaan disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme dana bagi hasil.

Dalam sistem lama, kabupaten/kota tidak memperoleh penerimaan secara langsung dari pembayaran pajak kendaraan masyarakat. Mereka menunggu proses penyaluran dari pemerintah provinsi sesuai mekanisme yang berlaku.

Penerapan opsen mengubah pola tersebut. Ketika wajib pajak membayar pajak kendaraan di Samsat, sistem secara otomatis membagi penerimaan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Dengan mekanisme ini, bagian kabupaten/kota langsung dicatat sebagai PAD dalam APBD masing-masing. Perubahan tersebut menjadi alasan mengapa opsen dinilai sebagai reformasi penting dalam pengelolaan keuangan daerah.

Secara administratif, opsen dapat membuat PAD kabupaten/kota meningkat. Namun, peningkatan ini perlu dibaca secara hati-hati.

Kenaikan PAD pada tahap awal belum tentu sepenuhnya mencerminkan bertambahnya kapasitas fiskal riil. Sebagian kenaikan dapat terjadi karena perubahan klasifikasi pendapatan. Penerimaan yang sebelumnya dicatat sebagai dana transfer kini masuk sebagai pajak daerah dalam bentuk opsen.

Dengan kata lain, opsen memang memperbaiki struktur APBD dan memperkuat posisi PAD. Namun, untuk menilai apakah kebijakan ini benar-benar meningkatkan kemampuan fiskal daerah, diperlukan data penerimaan beberapa tahun ke depan.

Selain perubahan pencatatan, ada manfaat yang lebih nyata, yaitu percepatan arus kas daerah. Melalui split payment, kabupaten/kota dapat memperoleh bagian penerimaan lebih cepat tanpa harus menunggu mekanisme dana bagi hasil dari provinsi.

Opsen bukan hanya soal menambah PAD di atas kertas, tetapi juga soal mempercepat akses daerah terhadap sumber pendapatan yang menjadi haknya.

Potensi Ketimpangan Fiskal Antar Daerah

Di balik manfaat tersebut, opsen juga memunculkan kekhawatiran mengenai ketimpangan fiskal antardaerah. Kekhawatiran ini muncul karena besarnya penerimaan opsen sangat bergantung pada jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di suatu daerah.

Daerah dengan tingkat urbanisasi tinggi, aktivitas ekonomi besar, dan jumlah kendaraan banyak tentu berpotensi memperoleh opsen lebih besar. Sebaliknya, daerah kepulauan, pegunungan, atau wilayah dengan basis ekonomi terbatas dapat memperoleh penerimaan yang jauh lebih kecil.

Kondisi ini tidak selalu berarti desain kebijakannya tidak adil. Dalam desentralisasi fiskal, penerimaan pajak daerah memang mengikuti tax base atau basis ekonomi masing-masing daerah.

Daerah dengan basis pajak besar akan memiliki ruang fiskal lebih luas. Sementara daerah dengan basis pajak kecil tetap menghadapi keterbatasan pendapatan.

Persoalan muncul apabila perbedaan kapasitas fiskal tersebut berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Daerah dengan PAD tinggi akan lebih mudah membiayai infrastruktur, memperbaiki layanan, dan menarik investasi. Sebaliknya, daerah dengan PAD rendah dapat tertinggal apabila tidak didukung mekanisme pemerataan.

Karena itu, opsen perlu dilihat sebagai bagian dari sistem hubungan keuangan pusat dan daerah secara keseluruhan. Pemerintah pusat tetap memiliki instrumen pemerataan, seperti Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan skema transfer lainnya.

Instrumen tersebut penting untuk menjaga agar daerah dengan kapasitas fiskal rendah tetap mampu menyediakan layanan publik dasar secara memadai.

Dengan demikian, opsen tidak boleh dinilai secara terpisah. Kebijakan ini harus ditempatkan dalam kerangka besar desentralisasi fiskal, pemerataan pembangunan, dan penguatan kapasitas daerah.

Administrasi Lebih Kompleks, Transparansi Lebih Besar

Penerapan opsen juga membawa konsekuensi pada administrasi perpajakan daerah. Jika sebelumnya pemungutan PKB dan BBNKB berpusat pada pemerintah provinsi, kini sistem harus mampu membagi penerimaan kepada dua tingkat pemerintahan dalam satu transaksi.

Perubahan ini menuntut penyesuaian regulasi daerah, pembaruan sistem informasi Samsat, penyesuaian pencatatan APBD, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pada tahap awal, kompleksitas administrasi hampir tidak terhindarkan. Pemerintah daerah perlu memastikan sistem pembayaran, pencatatan, pelaporan, dan rekonsiliasi berjalan akurat.

Namun, kompleksitas tersebut dapat dipandang sebagai investasi jangka panjang. Sistem yang lebih rinci memungkinkan pembagian penerimaan dilakukan secara lebih transparan, cepat, dan akuntabel.

Dari perspektif masyarakat, perubahan ini idealnya tidak menambah beban pelayanan. Wajib pajak tetap membayar pajak kendaraan melalui Samsat atau kanal pembayaran yang tersedia. Yang berubah terutama adalah mekanisme pengelolaan penerimaan di belakang sistem atau back office.

Karena itu, tantangan utama bukan pada proses pembayaran masyarakat, tetapi pada kesiapan pemerintah daerah mengelola sistem yang lebih modern dan terintegrasi.

Keberhasilan opsen akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjelaskan kebijakan ini kepada publik. Masyarakat perlu memahami bahwa opsen bukan sekadar istilah baru yang identik dengan kenaikan pajak, tetapi bagian dari perubahan tata kelola penerimaan daerah.

Pada akhirnya, implementasi opsen PKB dan BBNKB masih berada pada fase awal. Terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa kebijakan ini sepenuhnya berhasil atau gagal.

Yang dapat dikatakan saat ini, opsen membuka peluang bagi kabupaten/kota untuk memperoleh penerimaan lebih langsung, memperbaiki struktur PAD, dan memperkuat akuntabilitas fiskal daerah.

Namun, peluang tersebut harus diikuti evaluasi berkelanjutan. Pemerintah perlu memantau dampaknya terhadap PAD, ketimpangan fiskal, kualitas pelayanan publik, dan beban administrasi daerah.

Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat menjadi penting agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai perubahan mekanisme penerimaan, tetapi benar-benar memperkuat pembangunan daerah.

Opsen akan menjadi solusi apabila mampu memperkuat keuangan daerah tanpa menambah kebingungan publik dan tanpa memperlebar kesenjangan pelayanan antarwilayah.

Editor
Dedi Sugianto Diperbarui pada 16 Agu 2026 09:55 WIB
Tags: opsen BBNKBopsen PKBPajak DaerahPendapatan Asli DaerahUU HKPD
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

CBAM dan Tantangan Baru Daya Saing Ekspor Indonesia

CBAM dan Tantangan Baru Daya Saing Ekspor Indonesia

16 Agu 2026 WIB
Pajak Air Tanah dan Kemandirian Fiskal Kabupaten Bekasi

Pajak Air Tanah dan Kemandirian Fiskal Kabupaten Bekasi

16 Agu 2026 WIB
Pajak Hotel dan Restoran sebagai Penopang PAD Kabupaten Badung

Pajak Hotel dan Restoran sebagai Penopang PAD Kabupaten Badung

16 Agu 2026 WIB
Pajak Restoran Tasikmalaya: Target Terlampaui, Potensi Belum Tentu Optimal

Pajak Restoran Tasikmalaya: Target Terlampaui, Potensi Belum Tentu Optimal

16 Agu 2026 WIB
Optimalisasi Pajak Daerah untuk Kemandirian Fiskal Kota Tangerang

Optimalisasi Pajak Daerah untuk Kemandirian Fiskal Kota Tangerang

16 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

CBAM dan Tantangan Baru Daya Saing Ekspor Indonesia

CBAM dan Tantangan Baru Daya Saing Ekspor Indonesia

16 Agu 2026 WIB
Pajak Air Tanah dan Kemandirian Fiskal Kabupaten Bekasi

Pajak Air Tanah dan Kemandirian Fiskal Kabupaten Bekasi

16 Agu 2026 WIB
Pajak Hotel dan Restoran sebagai Penopang PAD Kabupaten Badung

Pajak Hotel dan Restoran sebagai Penopang PAD Kabupaten Badung

16 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz