BANDUNG, BeritaPajak.com — Mahasiswa S2 Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sangga Buana mengikuti kegiatan KOMISI Seri Perencanaan Pajak Episode 6 bertajuk “Manajemen Pajak Profesi Dosen”, Jumat, 9 Januari 2026.
Kegiatan berlangsung pukul 18.30–21.00 WIB melalui metode Blended and Student-Centered Learning. Acara tersebut terselenggara melalui kolaborasi Universitas Sangga Buana, PERTAPSI Jawa Barat I, dan Tax Center Universitas Padjadjaran.
Materi disampaikan oleh Agus Puji Priyono dan Oom Sri Hendari. Pembahasan difokuskan pada pengelolaan kewajiban perpajakan dosen, terutama dalam penyusunan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Rekaman kegiatan dan materi presentasi dapat diakses melalui kanal YouTube PERTAPSI Korwil Jawa Barat I.
Dalam pemaparan dijelaskan bahwa status nihil dalam SPT Tahunan kerap dianggap sebagai kondisi ideal. Namun, dosen justru termasuk kelompok profesi yang berpotensi mengalami SPT kurang bayar karena menerima penghasilan dari berbagai aktivitas akademik dan profesional.
Penghasilan Dosen Harus Digabungkan
Dosen pada umumnya tidak hanya memperoleh penghasilan dari satu sumber. Selain gaji dari perguruan tinggi sebagai pemberi kerja utama, dosen dapat menerima honor mengajar di institusi lain, honor narasumber, imbalan sebagai penelaah jurnal, penghasilan penelitian, Tunjangan Profesi Dosen, Tunjangan Kehormatan Guru Besar, hingga royalti buku.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis pada prinsipnya merupakan objek pajak, kecuali ditentukan lain. Karena itu, seluruh penghasilan yang bersifat nonfinal perlu digabungkan kembali dalam penghitungan PPh tahunan.
Masih terdapat anggapan bahwa kewajiban pajak dosen telah selesai ketika setiap pemberi penghasilan melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Padahal, pemotongan tersebut pada umumnya merupakan kredit pajak yang harus diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan.
PPh Pasal 21 yang bersifat nonfinal bukan merupakan pajak akhir. Wajib Pajak tetap perlu menjumlahkan seluruh penghasilan, menghitung kembali PPh terutang menggunakan tarif progresif, kemudian menguranginya dengan kredit pajak yang telah dipotong oleh berbagai pihak.
Apabila total kredit pajak lebih kecil daripada PPh terutang, SPT akan berstatus kurang bayar. Sebaliknya, apabila kredit pajak lebih besar, SPT dapat menunjukkan posisi lebih bayar.
“Tujuan penyampaian SPT Tahunan bukan untuk mengejar status nihil, tetapi melaporkan kondisi perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai penghasilan yang sebenarnya,” jelas Agus dalam pemaparannya.
Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN. Penggunaan NPPN dapat dipertimbangkan oleh dosen yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas sepanjang memenuhi persyaratan dan menyampaikan pemberitahuan sesuai batas waktu.
Namun, penggunaan NPPN tidak diterapkan terhadap seluruh penghasilan dosen. Penghasilan sebagai pegawai tetap tetap mengikuti mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan.
Family Tax Unit dan Pelaporan melalui Coretax
Materi turut membahas pengaruh sistem family tax unit terhadap dosen perempuan yang telah menikah. Dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga pada prinsipnya diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam materi, jumlah dosen perempuan mencapai sekitar 138.000 orang atau 43% dari sekitar 320.000 dosen. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penghasilan istri dalam keadaan tertentu perlu digabungkan dengan penghasilan suami.
Risiko kurang bayar dapat meningkat ketika dosen perempuan memperoleh penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja. Penggabungan penghasilan keluarga berpotensi meningkatkan penghasilan kena pajak dan mendorongnya ke lapisan tarif progresif yang lebih tinggi.
Karena itu, dosen perlu memahami status perpajakan suami dan istri, penggunaan NPWP, sumber penghasilan masing-masing, serta konsekuensi penggabungan penghasilan dalam SPT Tahunan.
Kegiatan juga menekankan kesiapan dosen menghadapi transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax. Sistem tersebut mengintegrasikan data profil, bukti potong, kredit pajak, dan konsep SPT dalam satu portal.
Meskipun sebagian data telah tersedia secara otomatis, Wajib Pajak tetap perlu memeriksa kesesuaiannya. Bukti potong dapat berasal dari perguruan tinggi, penyelenggara seminar, penerbit, lembaga penelitian, maupun pihak lain yang memberikan penghasilan.
Setiap bukti potong perlu diperiksa berdasarkan identitas pemotong, jumlah penghasilan bruto, nilai PPh yang dipotong, dan klasifikasi penghasilan. Kesalahan klasifikasi dapat memengaruhi penghitungan PPh tahunan.
Dosen perlu melakukan rekonsiliasi seluruh penghasilan dan bukti potong sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Langkah tersebut dapat mencegah kekurangan pembayaran, kesalahan pelaporan, dan permintaan klarifikasi dari DJP.
Melalui kegiatan ini, dosen diharapkan tidak hanya memahami aspek teknis pelaporan, tetapi juga mampu menjadi teladan dalam kepatuhan perpajakan. Sebagai bagian dari komunitas akademik, dosen memiliki peran strategis dalam memperluas literasi dan membangun budaya pajak yang lebih baik.











