BANDUNG, BeritaPajak.com — Tax Center Universitas Padjadjaran kembali memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Penguatan tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen perpanjangan nota kesepahaman bernomor NK-3/WPJ.09/2026 pada Senin, 27 Juli 2026.
Dokumen tersebut diserahkan oleh perwakilan Kanwil DJP Jawa Barat I, yaitu Devrizal selaku Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Barat I, bersama Fanzi Siddiq, Fikri Mediyanto, dan Yonanda Tungga Dewi.
Dari pihak Tax Center Unpad, kegiatan ini diwakili oleh Reza Mohamad Zulkarnaen, S.E., M.Si., Ak., selaku Ketua Tax Center Unpad, dan Agus Puji Priyono, S.E., M.AP., selaku Sekretaris I Tax Center Unpad. Keduanya menerima dokumen kerja sama tersebut sebagai bagian dari kesinambungan kemitraan antara kampus dan otoritas pajak.
Perpanjangan MoU ini memiliki makna penting bagi Tax Center Unpad. Selain memperbarui kerja sama kelembagaan dengan DJP, momentum ini juga menegaskan kembali posisi Tax Center Unpad sebagai Tax Center pionir di Indonesia yang berdiri sejak 1 April 2005Â berdasarkan SK Rektor Unpad No. 737a/J06/Kep/KP/2005.
Sebagai Tax Center pertama di Indonesia, Tax Center Unpad memiliki rekam jejak panjang dalam mendukung edukasi, literasi, dan penguatan kesadaran pajak. Kerja sama dengan DJP menjadi salah satu fondasi penting agar peran tersebut terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat, dunia pendidikan, dan administrasi perpajakan.
Dalam diskusi yang berlangsung, Tax Center Unpad dinilai memiliki potensi untuk menjadi salah satu rujukan nasional dalam pengembangan Tax Center. Penilaian tersebut muncul setelah Agus Puji memaparkan berbagai kegiatan, program, dan arah transformasi Tax Center Unpad yang selama ini dikembangkan secara kolaboratif.
Transformasi Tax Center Unpad diarahkan untuk menjadikan Tax Center bukan sekadar penyelenggara kegiatan. Lebih jauh, Tax Center Unpad ingin membangun ekosistem perpajakan yang menghubungkan pembelajaran, praktik, riset, publikasi, komunitas, dan pengabdian.
Arah tersebut sejalan dengan mandat Tax Center sebagai pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan yang berperan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakannya. Mandat ini menjadi dasar penting bagi perguruan tinggi untuk mengambil peran lebih aktif dalam memperluas literasi pajak.
Melalui berbagai program yang telah berjalan, Tax Center Unpad terus mengembangkan kegiatan yang tidak hanya bersifat edukatif. Program tersebut juga diarahkan untuk menghasilkan kompetensi, jejaring, riset, publikasi, pendampingan, dan dampak nyata bagi masyarakat.
Dengan pengalaman historis sebagai Tax Center pertama di Indonesia dan dukungan kemitraan bersama DJP, Tax Center Unpad memiliki modal kuat untuk memperluas kontribusinya dalam ekosistem perpajakan nasional.
Dalam pembahasan tersebut, arah transformasi Tax Center Unpad juga akan disampaikan lebih lanjut kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP. Gagasan dan pengalaman pengembangan Tax Center Unpad diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pembahasan dalam Forum Nasional Tax Center.
Forum Nasional Tax Center dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026. Agenda tersebut menjadi ruang penting untuk mempertemukan berbagai Tax Center di Indonesia, sekaligus membahas arah penguatan peran Tax Center secara nasional.
Perpanjangan MoU ini memperlihatkan pentingnya hubungan yang berkelanjutan antara kampus dan otoritas pajak. Melalui kerja sama tersebut, Tax Center Unpad dapat terus memperkuat peran sebagai penghubung antara pengetahuan akademik, praktik perpajakan, dan kebutuhan masyarakat.
Ke depan, Tax Center Unpad diharapkan mampu menghadirkan program yang semakin terarah, kolaboratif, dan berdampak. Kerja sama yang diperbarui ini menjadi langkah penting untuk memperkuat literasi pajak, membangun kesadaran kepatuhan, dan memperluas manfaat Tax Center bagi masyarakat.










