BANDUNG, BeritaPajak.com — Sengketa pajak berada pada titik temu antara hukum, ekonomi, administrasi negara, dan praktik bisnis. Karena itu, kebutuhan terhadap profesional yang mampu memahami pajak sekaligus beracara dalam sengketa perpajakan semakin penting, terutama di tengah arah transformasi kelembagaan Pengadilan Pajak menuju lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Isu tersebut menjadi pembahasan utama dalam Webinar Bincang Inspiratif Seputar Akademi Profesional atau Bisa Pro Seri Kuasa Hukum Pajak yang diselenggarakan oleh Unpad Tax Academy berkolaborasi dengan Tax Center Unpad dan Fakultas Hukum Unpad pada Selasa, 21 Juli 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Cloud Meeting dan disiarkan langsung melalui YouTube ini mengangkat tema “Kesiapan Beracara Sengketa Pajak Menuju PTUN dan Revisi UU Pengadilan Pajak”. Webinar tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengenalan kelas baru Program Profesional Kuasa Hukum Pajak yang diselenggarakan oleh Unpad Tax Academy.
Indonesia saat ini menghadapi kebutuhan pembiayaan pembangunan yang besar, tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik, transformasi digital perpajakan, serta tantangan global dan mobilitas modal lintas negara. Dalam konteks tersebut, pajak menjadi sumber utama penerimaan negara sehingga reformasi perpajakan perlu terus diperkuat untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Hukum sebagai Sarana Pembaruan
Dalam keynote speech, Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Raden Achmad Gusman Catur Siswandi, S.H., LL.M., Ph.D., menegaskan pentingnya melihat hukum tidak hanya sebagai perangkat norma. Ia mengaitkan pembahasan ini dengan teori hukum pembangunan Prof. Mochtar Kusumaatmadja.
Menurut Gusman, hukum tidak hanya berfungsi menjaga ketertiban dan menjamin keadilan, tetapi juga menjadi sarana pembaruan masyarakat. Karena itu, hukum harus mampu mendorong perubahan ke arah yang lebih baik.
Pandangan tersebut sangat relevan dengan bidang perpajakan. Pajak bukan sekadar instrumen penerimaan negara, tetapi juga mencerminkan hubungan antara negara dan warga negara. Di dalam pajak terdapat dimensi hukum, ekonomi, politik, administrasi, serta kontrak sosial yang menuntut keseimbangan antara kewenangan negara dan hak Wajib Pajak.
Transformasi Pengadilan Pajak menuju lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara menjadi salah satu isu penting dalam reformasi tersebut. Perubahan ini menuntut kesiapan kelembagaan, regulasi, serta sumber daya manusia yang memahami karakter sengketa pajak secara lintas disiplin.
Urgensi Revisi UU Pengadilan Pajak
Narasumber pertama, Kepala Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unpad, Dr. Dewi Kania Sugiharti, S.H., M.H., menyoroti eratnya hubungan hukum pajak dengan hukum administrasi negara. Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Pajak memiliki perjalanan panjang, mulai dari Raad van Beroep, Majelis Pertimbangan Pajak atau MPP, Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atau BPSP, hingga hadirnya Pengadilan Pajak melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.
“Apabila melihat sejarahnya, ada perubahan aturan-aturan yang satu sama lain bertentangan dalam penyelesaian sengketa pajak,” ujar Dewi.
Menurut Dewi, transformasi Pengadilan Pajak menuju lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara semakin mendorong urgensi pembaruan Undang-Undang Pengadilan Pajak. Pokok revisi terutama berkaitan dengan kedudukan Pengadilan Pajak, dualisme pembinaan, finalitas putusan, serta sumber daya manusia hakim dalam perkara perpajakan.
Pembaruan tersebut menjadi momentum penting bagi sarjana hukum, praktisi hukum, praktisi akuntansi, praktisi bisnis, konsultan pajak, dan calon profesional. Ruang profesi sebagai kuasa hukum pajak terbuka semakin luas karena sengketa pajak membutuhkan kemampuan teknis perpajakan sekaligus keterampilan beracara.
Kompetensi Kuasa Hukum Pajak
Widyaiswara Ahli Utama Pusdiklat Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan atau BPPK, Ida Zuraida, S.H., LL.M., menjelaskan bahwa seorang kuasa hukum pajak perlu menguasai berbagai kompetensi utama. Kompetensi tersebut meliputi ketentuan perpajakan, akuntansi, hukum, legal drafting, hukum pembuktian, etika profesi, serta advocacy skill.
“Kompetensi beracara dalam peradilan pajak merupakan suatu hal yang unik,” ujar Ida.
Ia juga menekankan pentingnya etika profesi dalam menjaga marwah kuasa hukum pajak. Menurutnya, kemampuan meyakinkan hakim harus dilakukan secara profesional, independen, dan tidak menghalalkan segala cara.
“Etika itu nilai Tuhan yang diturunkan kepada manusia,” ucap Ida.
Dalam forum yang sama, Dr. Doni Budiono, S.T., S.E., Ak., S.H., M.H., MSA., CA., ACPA., Managing Partner KKP Doni Budiono & PDB Law Firm, menekankan pentingnya penafsiran hukum secara menyeluruh dan sistematis. Menurutnya, penafsiran hukum tidak cukup dilakukan secara gramatikal, tetapi juga perlu melihat tujuan pembentukan undang-undang, konteks sistem hukum, serta sejarah pengaturannya.
Doni menilai kuasa hukum pajak perlu memahami hukum secara utuh, tidak hanya dari sisi ekonomi atau teknis perpajakan. Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan perkembangan regulasi lain yang bersinggungan dengan perpajakan.
“Penyesuaian terhadap KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menjadi penting juga untuk dilakukan, tidak bisa hanya mempelajari UU KUP,” tegasnya.
Kolaborasi Hukum dan Ekonomi
Webinar sekaligus peluncuran Program Profesional Kuasa Hukum Pajak ini menjadi ruang kolaborasi penting antara ilmu hukum dan ilmu ekonomi. Dekan FEB Unpad, Prof. Mohamad Fahmi, S.E., M.T., Ph.D., menyampaikan bahwa persoalan pajak berada tepat di persilangan kedua disiplin tersebut.
Melalui program ini, peserta diharapkan dapat memahami arah transformasi kelembagaan Pengadilan Pajak, urgensi pembaruan Undang-Undang Pengadilan Pajak, serta peluang karier kuasa hukum pajak. Pemahaman tersebut diperlukan untuk menjawab kebutuhan nyata di lapangan, terutama terkait kepastian hukum, kualitas pelayanan pajak, serta hak Wajib Pajak untuk memperoleh keadilan.
Program Profesional Kuasa Hukum Pajak diharapkan menjadi wadah pembelajaran aplikatif bagi calon profesional yang ingin memahami sengketa pajak secara komprehensif. Program ini menekankan pentingnya penguasaan hukum, pemahaman pajak, dan kesiapan beracara.
Sebagaimana semangat yang diangkat dalam kegiatan ini: “Pahami Hukumnya, Kuasai Pajaknya, Siap Beracaranya.”










