Kamis, 16 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Praktisi › Simulasi Coretax Ungkap Titik Kritis Pelaporan Pajak Profesi Dokter

Berita Pajak

Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

Praktisi Liputan Pajak

Simulasi Coretax Ungkap Titik Kritis Pelaporan Pajak Profesi Dokter

Webinar sesi kedua membahas pengajuan NPPN, verifikasi bukti potong, pemetaan penghasilan, hingga penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

1 Mar 2026 19:29 WIB
0
A A
0
Simulasi Coretax Ungkap Titik Kritis Pelaporan Pajak Profesi Dokter
0
SHARES
88
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com — IAI Wilayah Jawa Barat Kompartemen Perpajakan bersama Rumah Sakit Universitas Padjadjaran kembali menyelenggarakan webinar bertajuk “Penyusunan SPT PPh Orang Pribadi untuk Dokter dan Tenaga Kesehatan melalui Coretax”, Sabtu, 28 Februari 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom tersebut merupakan lanjutan dari sesi pertama yang sebelumnya membahas konsep penyusunan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pada sesi kedua, pembahasan difokuskan pada simulasi langsung pengisian SPT melalui Coretax.

Webinar dipandu oleh Agus Puji Priyono, S.E., M.AP., sebagai narasumber utama dan didampingi oleh konsultan pajak Januarsyah. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman praktis kepada dokter dan tenaga kesehatan agar dapat melaporkan pajak secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi penghasilan yang sebenarnya.

Pembahasan diawali dengan penjelasan mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN. Dokter dan tenaga kesehatan yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas perlu memahami metode penghitungan penghasilan neto yang digunakan dalam SPT Tahunan.

Baca Juga

PMK 172 Tahun 2023 dalam Konsep Transfer Pricing di Indonesia

29 Mar 2026 WIB
196
Implementasi Analisis Fungsional sebagai Komponen Vital dalam Analisis Harga Transfer

Implementasi Analisis Fungsional sebagai Komponen Vital dalam Analisis Harga Transfer

20 Apr 2026 WIB
19
Maksi Maranatha Bedah Empat Pasal Penting P3B

Maksi Maranatha Bedah Empat Pasal Penting P3B

10 Feb 2026 WIB
194

Berdasarkan materi yang disampaikan, pemberitahuan penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2026 harus diajukan paling lambat 31 Maret 2026. Apabila pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, Wajib Pajak perlu memenuhi kewajiban sesuai metode pembukuan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Verifikasi Bukti Potong dalam Coretax

Simulasi dimulai dari proses pengajuan NPPN, pemeriksaan profil Wajib Pajak, hingga pengecekan seluruh bukti potong yang tersedia dalam sistem Coretax.

Agus menjelaskan bahwa sebagian besar bukti potong kini telah terintegrasi dan masuk secara otomatis ke dalam sistem. Meskipun demikian, Wajib Pajak tetap harus melakukan verifikasi ulang sebelum menyampaikan SPT Tahunan.

“Sebagian besar bukti potong telah terintegrasi dalam Coretax, tetapi Wajib Pajak tetap perlu memeriksa status, klasifikasi, dan kesesuaian setiap bukti potong sebelum melaporkan SPT,” jelas Agus dalam pemaparannya.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak terdapat bukti potong berstatus batal, salah klasifikasi, tercatat ganda, atau belum masuk ke sistem. Apabila terdapat bukti potong yang belum tersedia, Wajib Pajak perlu menelusuri penyebabnya dan melakukan tindak lanjut kepada pihak pemotong.

Dalam praktiknya, penghasilan dokter dari klinik atau jasa medis terkadang tidak tercatat pada kategori yang sesuai. Padahal, penghasilan tersebut dapat termasuk dalam penghasilan dari pekerjaan bebas, bergantung pada bentuk hubungan kerja dan karakter pembayaran yang diterima.

Kesalahan klasifikasi dapat memengaruhi pemetaan penghasilan neto, penghitungan pajak terutang, dan kredit pajak dalam SPT. Karena itu, proses pengecekan dan cleansing data menjadi tahap penting sebelum pelaporan dilakukan.

Wajib Pajak juga perlu memastikan kesesuaian data pada menu Profil Saya, termasuk status NPWP, identitas, status perkawinan, tanggungan, serta informasi lain yang berkaitan dengan penghitungan pajak.

Pemetaan Penghasilan dan Angsuran PPh Pasal 25

Simulasi dilanjutkan dengan pemetaan penghasilan dari berbagai sumber. Dokter dapat memperoleh penghasilan sebagai pegawai, tenaga profesional, pelaku pekerjaan bebas, pemilik usaha, maupun penerima penghasilan dari investasi.

Setiap penghasilan perlu ditempatkan pada kelompok yang tepat. Penghasilan sebagai pegawai harus dibedakan dari jasa medis sebagai pekerjaan bebas maupun penghasilan lain seperti bunga, dividen, sewa, dan investasi.

Setelah pemetaan dilakukan, peserta diperlihatkan tahapan penghitungan penghasilan neto dan pengisian SPT secara langsung dalam Coretax. Penghitungan penghasilan neto menjadi salah satu titik penting karena menentukan besarnya penghasilan kena pajak dan PPh terutang.

Kegiatan juga memuat simulasi penghitungan angsuran PPh Pasal 25. Angsuran tersebut dapat menjadi dasar pembayaran pajak pada tahun berikutnya bagi dokter yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas atau sumber lain yang tidak seluruhnya dipotong oleh pemberi penghasilan.

Pada bagian akhir, narasumber merangkum sejumlah hal yang perlu diperhatikan dokter dan tenaga kesehatan. Hal tersebut meliputi kesesuaian data profil, kelengkapan dokumen perpajakan, status bukti potong, pemetaan sumber penghasilan, penghitungan penghasilan neto, pencatatan kredit pajak, dan penghitungan angsuran PPh Pasal 25.

Peserta juga diingatkan untuk memastikan seluruh bukti potong atau bukti pungut telah diterbitkan oleh pihak terkait dan masuk ke dalam sistem. Setiap data perlu dibandingkan dengan dokumen yang dimiliki agar tidak terjadi perbedaan saat pelaporan.

Ketepatan klasifikasi penghasilan dan kesiapan administrasi menjadi faktor utama dalam pelaporan SPT melalui Coretax. Melalui simulasi ini, dokter dan tenaga kesehatan diharapkan lebih siap menghadapi transformasi digital administrasi perpajakan sekaligus mengurangi risiko kesalahan dalam penghitungan dan pelaporan pajak.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 10 Jul 2026 20:32 WIB
Tags: CoretaxNPPN2026PajakDigitalPPhOrangPribadiPPhPasal25
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Transformasi Penegakan Hukum Pajak di Era Integrasi Data Modern

15 Jul 2026 WIB
PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

13 Jul 2026 WIB

Pajak Natura Jadi Sorotan dalam KOMISI Series MAKSI USB

11 Jul 2026 WIB

Pajak Untuk Negeri : Langkah Nyata Untuk Membangun Indonesia

11 Jul 2026 WIB

Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

11 Jul 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Transformasi Penegakan Hukum Pajak di Era Integrasi Data Modern

15 Jul 2026 WIB
PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

13 Jul 2026 WIB

Pajak Natura Jadi Sorotan dalam KOMISI Series MAKSI USB

11 Jul 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz