Kamis, 16 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Praktisi › Simulasi Coretax Ungkap Titik Kritis Pelaporan Pajak Profesi Dokter

Berita Pajak

Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

Praktisi Liputan Pajak

Simulasi Coretax Ungkap Titik Kritis Pelaporan Pajak Profesi Dokter

1 Maret 2026 19:29
0
A A
0
Simulasi Coretax Ungkap Titik Kritis Pelaporan Pajak Profesi Dokter
0
SHARES
77
VIEWS

Saskia Salmana – Anggota Bidang Akuntan Perpajakan IAI Wilayah Jawa Barat

BeritaPajak.com-Bandung. Sebagai lanjutan dari sesi pertama, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Barat Kompartemen Perpajakan bersama RS UNPAD kembali menyelenggarakan sesi kedua webinar

“Penyusunan SPT PPh Orang Pribadi (OP) untuk Dokter & Tenaga Kesehatan Melalui CORETAX” secara daring melalui Zoom pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026. Sesi ini fokus pada simulasi langsung penyusunan SPT PPh Orang Pribadi menggunakan sistem Coretax guna memberikan pemahaman praktis bagi dokter dan tenaga kesehatan dalam melakukan pelaporan pajak secara benar setelah pada sesi sebelumnya membahas secara mendalam konsep dari penyusunan SPT PPh Orang Pribadi. Kegiatan sesi kedua ini dipandu oleh Bapak Agus Puji Priyono, S.E., M.AP. sebagai narasumber utama dan didampingi oleh konsultan pajak Bapak Januarsyah.

Pembahasan diawali dengan pembahasan mengenai pentingnya Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan juga batas waktu pengajuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk Tahun Pajak 2026 yang harus diajukan paling lambat 31 Maret 2026.

Baca Juga

Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

31 Maret 2026
252
Tax Center FEB Unisba Bersama Kanwil DJP Jabar I Perkuat Implementasi Coretax

Tax Center FEB Unisba Bersama Kanwil DJP Jabar I Perkuat Implementasi Coretax

16 Februari 2026
16
Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

19 Maret 2026
92

Sesi simulasi kemudian memperlihatkan secara langsung tahapan penyusunan SPT, dimulai dari proses pengajuan NPPN, pemeriksaan data profil wajib pajak, hingga proses pemilahan dan pengecekan bukti potong. Agus Puji Priyono menjelaskan bahwa melalui sistem Coretax, sebagian besar bukti potong kini telah terintegrasi dan otomatis terinput dalam sistem. Namun demikian, wajib pajak tetap perlu melakukan verifikasi ulang terhadap status setiap bukti potong, termasuk memastikan tidak terdapat bukti potong yang berstatus batal, salah klasifikasi, maupun bukti potong yang belum masuk ke sistem dan masih perlu diinput secara manual. Dalam praktiknya, sering ditemukan penghasilan dari klinik maupun jasa medis yang tercatat tidak pada kategori yang semestinya, padahal penghasilan tersebut umumnya diklasifikasikan sebagai penghasilan pekerjaan bebas. Oleh karena itu, proses pengecekan dan cleansing data menjadi tahap penting sebelum pelaporan SPT dilakukan agar penghitungan pajak mencerminkan kondisi penghasilan yang sebenarnya.

Simulasi dilakukan secara rinci dengan menampilkan proses pemetaan penghasilan, penghitungan penghasilan neto, hingga pengisian SPT secara langsung di sistem Coretax. Perhitungan penghasilan neto menjadi perhatian utama karena menentukan besaran pajak terutang. Dalam sesi ini juga diperagakan simulasi perhitungan angsuran PPh Pasal 25 yang dapat digunakan sebagai dasar pembayaran pajak tahun pajak selanjutnya bagi dokter yang memiliki penghasilan bebas.

Sebagai penutup, narasumber merangkum tujuh hal utama yang wajib diperhatikan dokter dan tenaga kesehatan dalam pelaporan pajak melalui Coretax yang salah satunya adalah;Pastikan kesesuaian data pada menu Profil Saya, termasuk status NPWP serta kelengkapan dokumen perpajakan dan detail bukti potong/pungut, Lakukan pengecekan seluruh bukti potong pada sistem, termasuk detail bukti potong maupun pungutan yang telah diterbitkan oleh pemotong pajak dan pastikan kesesuaian pemetaan ikhtisar penghasilan neto dari berbagai sumber penghasilan (pekerjaan, pekerjaan bebas, dan penghasilan lainnya) serta pencatatan kredit pajak dari PPh yang telah dipotong atau dipungut pihak lain. Sesi ini menegaskan bahwa ketepatan klasifikasi penghasilan dan kesiapan administrasi menjadi faktor kunci dalam menghadapi transformasi sistem pelaporan pajak digital melalui Coretax.

 

Editor: Wadiyo Asmoro

Editor
Aditya Firmansah Diperbarui pada 1 Maret 2026 19:29
Tags: BeritaPajakCoretaxDokterTaatPajakIAIJawaBaratNPPN2026PajakDigitalPPhOrangPribadiPPhPasal25RSUNPADSPT2026
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Mengupas Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Pajak dalam Perspektif Penegakan Hukum Perpajakan

10 April 2026

Mengenal Lebih Dekat Prosedur Pengawasan Pajak Berdasarkan PMK 111/2025

8 April 2026
Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

2 April 2026

DJP Perketat Pengawasan Melalui Integrasi Metode Pemeriksaan Langsung dan Tidak Langsung

2 April 2026
Mengetahui Pemahaman Serba-Serbi Pemotongan dan Pemungutan Pajak

Mengetahui Pemahaman Serba-Serbi Pemotongan dan Pemungutan Pajak

2 April 2026

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Mengupas Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Pajak dalam Perspektif Penegakan Hukum Perpajakan

10 April 2026

Mengenal Lebih Dekat Prosedur Pengawasan Pajak Berdasarkan PMK 111/2025

8 April 2026
Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

2 April 2026

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz