Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 5 Januari 2025 menjadi salah satu perubahan penting dalam tata kelola keuangan daerah. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, serta memperluas ruang fiskal pemerintah kabupaten/kota.
Dalam perspektif desentralisasi fiskal, opsen ditujukan untuk memperkuat local taxing power melalui optimalisasi sumber penerimaan yang dapat dicatat secara langsung sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, kebijakan ini tidak sekadar mengubah mekanisme pemungutan, tetapi juga membawa tujuan yang lebih besar, yaitu memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Opsen dapat dipahami sebagai bentuk piggyback tax, yaitu mekanisme pemungutan tambahan yang memanfaatkan sistem perpajakan yang telah berjalan tanpa membentuk administrasi baru secara terpisah. Model tersebut memungkinkan pemerintah kabupaten/kota memperoleh penerimaan melalui sistem pajak kendaraan bermotor yang telah dikelola pemerintah provinsi (Al Ahza, 2025).
Sebelum opsen berlaku, bagian penerimaan kabupaten/kota dari PKB dan BBNKB diterima melalui mekanisme transfer dari pemerintah provinsi. Setelah opsen diterapkan, penerimaan tersebut menjadi bagian dari PAD kabupaten/kota. Perubahan ini diharapkan membuat penerimaan lebih cepat diterima dan lebih mudah diproyeksikan dalam perencanaan anggaran daerah (Jamaluddin, 2023).
Namun, pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar apakah penerimaan daerah meningkat, melainkan apakah opsen benar-benar mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah?
Kota Bandung menjadi studi kasus yang menarik untuk melihat pertanyaan tersebut. Sebagai kota metropolitan dengan aktivitas ekonomi tinggi dan basis kendaraan bermotor yang besar, Kota Bandung memiliki potensi penerimaan yang cukup kuat dari sektor tersebut.
Dari Transfer Menuju Pendapatan Sendiri
Kemandirian fiskal dapat dilihat dari kemampuan pemerintah daerah membiayai kebutuhan pembangunan dengan mengandalkan sumber pendapatan yang dihimpun sendiri, bukan semata-mata bergantung pada transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Sebelum implementasi opsen, struktur pendapatan Kota Bandung masih menunjukkan ketergantungan yang cukup besar terhadap transfer. Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2024, realisasi PAD mencapai Rp3,29 triliun. Sementara itu, pendapatan transfer mencapai Rp4,05 triliun dari total pendapatan daerah sebesar Rp7,15 triliun.
Artinya, pendapatan transfer menyumbang sekitar 56,6% dari total pendapatan daerah. Sementara itu, kontribusi PAD berada di kisaran 46%. Struktur tersebut menunjukkan bahwa kemampuan Kota Bandung dalam membiayai pembangunan masih cukup dipengaruhi oleh sumber pendanaan dari luar daerah.
Dalam konteks desentralisasi fiskal, tingginya ketergantungan terhadap transfer menunjukkan bahwa ruang kemandirian fiskal masih perlu diperkuat. Di sinilah opsen memperoleh relevansinya. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperbesar kemampuan pemerintah daerah dalam menghimpun dan mengelola sumber pendapatan secara mandiri.
Perubahan mulai terlihat pada tahun pertama implementasi.
Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, PAD Kota Bandung meningkat menjadi Rp3,79 triliun, sedangkan total pendapatan daerah mencapai Rp7,37 triliun. Pada saat yang sama, pendapatan transfer turun menjadi Rp3,36 triliun (Pemerintah Kota Bandung, 2026).
Secara nominal, PAD meningkat sekitar Rp500 miliar dibandingkan 2024. Kenaikan tersebut setara dengan pertumbuhan sekitar 15,2%.
Peningkatan ini memberikan sinyal positif. Namun, kenaikan PAD tidak dapat secara langsung dianggap seluruhnya sebagai dampak opsen karena penerimaan daerah juga dipengaruhi pertumbuhan ekonomi, perubahan basis pajak, kebijakan pemerintah, serta faktor lainnya.
Meski demikian, perubahan struktur pendapatan memberikan gambaran yang menarik. Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah meningkat dari sekitar 46% pada 2024 menjadi 51,4% pada 2025.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa struktur pendapatan Kota Bandung mulai bergerak ke arah yang lebih mengandalkan sumber pendapatan sendiri.
Semakin besar proporsi PAD terhadap total pendapatan, semakin besar pula ruang pemerintah daerah untuk menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan lokal tanpa terlalu bergantung pada kebijakan transfer dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
Temuan tersebut sejalan dengan Romadhona dan Ma’ruf (2025) yang menempatkan penguatan pendapatan daerah melalui instrumen perpajakan lokal sebagai salah satu indikator penting dalam meningkatkan otonomi fiskal pemerintah daerah.
Kendaraan Bermotor Menjadi Penopang Penting
Besarnya basis kendaraan bermotor Kota Bandung juga menjadi faktor penting dalam melihat dampak opsen.
Berdasarkan publikasi Pemerintah Kota Bandung, penerimaan dari sektor PKB pada 2025 mencapai sekitar Rp578 miliar, sedangkan penerimaan BBNKB mencapai sekitar Rp199 miliar. Dengan demikian, penerimaan dari kedua sektor tersebut mencapai sekitar Rp777 miliar (Pemerintah Kota Bandung, 2026).
Jika dibandingkan dengan PAD Kota Bandung sebesar Rp3,79 triliun, penerimaan dari kedua sektor tersebut setara dengan sekitar 20,5% PAD.
Dengan kata lain, lebih dari seperlima PAD Kota Bandung pada 2025 berasal dari sektor yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa basis kendaraan bermotor memiliki posisi strategis dalam struktur penerimaan daerah. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa implementasi UU HKPD tidak hanya mengubah mekanisme distribusi penerimaan, tetapi berpotensi memperkuat kapasitas fiskal kabupaten/kota secara langsung.
Jamaluddin (2023) sebelumnya memperkirakan bahwa daerah dengan tingkat motorisasi tinggi akan memperoleh manfaat lebih besar dari penerapan opsen karena memiliki basis penerimaan yang lebih kuat.
Namun, kondisi tersebut sekaligus menunjukkan adanya tantangan. Manfaat opsen berpotensi lebih besar dinikmati daerah perkotaan dengan jumlah kendaraan bermotor yang tinggi dibandingkan daerah yang memiliki tingkat kepemilikan kendaraan lebih rendah.
Karena itu, peningkatan penerimaan akibat opsen perlu ditempatkan dalam kerangka desentralisasi fiskal yang lebih luas. Penguatan kapasitas fiskal tidak seharusnya menghasilkan kesenjangan baru antardaerah.
PAD Naik, Lalu Apa?
Peningkatan PAD tentu merupakan kabar positif. Namun, keberhasilan kebijakan fiskal tidak berhenti pada bertambahnya penerimaan.
Pertanyaan berikutnya adalah: untuk apa tambahan ruang fiskal tersebut digunakan?
Peningkatan PAD seharusnya diterjemahkan menjadi peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat hubungan yang lebih nyata antara pajak yang mereka bayarkan dan manfaat yang mereka terima.
Dalam konteks tersebut, peningkatan PAD merupakan prasyarat, bukan tujuan akhir kebijakan fiskal. Efektivitas kebijakan perpajakan daerah pada akhirnya perlu diukur dari kemampuan pemerintah mengubah tambahan ruang fiskal menjadi pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang lebih berkualitas (Ghufron & Utami, 2026).
Selain itu, peningkatan PAD perlu diikuti dengan penguatan akuntabilitas. Semakin besar pendapatan yang dihimpun dari masyarakat, semakin besar pula tuntutan agar pemerintah daerah mengelolanya secara transparan dan bertanggung jawab.
Jika masyarakat melihat bahwa penerimaan pajak kembali dalam bentuk pelayanan publik yang nyata, hubungan antara pajak, pemerintah, dan masyarakat dapat menjadi lebih kuat. Pada titik inilah pajak daerah tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan, tetapi juga sebagai bagian dari kontrak fiskal antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Menuju Kemandirian Fiskal yang Berkelanjutan
Data APBD Kota Bandung 2024 dan 2025 memberikan sinyal positif terhadap perkembangan kemandirian fiskal setelah penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
PAD meningkat sekitar 15,2%, kontribusinya terhadap total pendapatan daerah meningkat dari sekitar 46% menjadi 51,4%, sementara pendapatan transfer turun dari sekitar 56,6% menjadi 45,6%.
Di sisi lain, penerimaan PKB dan BBNKB mencapai sekitar Rp777 miliar atau sekitar 20,5% dari PAD 2025.
Indikator tersebut menunjukkan adanya perubahan struktur pendapatan yang lebih mengarah pada peningkatan peran pendapatan sendiri. Namun, data satu tahun belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh perubahan tersebut semata-mata disebabkan oleh opsen.
Evaluasi jangka panjang tetap diperlukan untuk melihat apakah tren tersebut konsisten dan apakah peningkatan penerimaan benar-benar menghasilkan kemandirian fiskal yang berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa daerah dengan basis pajak yang lebih lemah tidak semakin tertinggal. Penguatan PAD melalui opsen perlu berjalan beriringan dengan instrumen pemerataan fiskal agar tujuan desentralisasi tidak hanya meningkatkan kapasitas daerah tertentu.
Pada akhirnya, keberhasilan Opsen PKB dan BBNKB bukan hanya tentang berapa besar penerimaan yang berhasil dihimpun, tetapi tentang seberapa jauh tambahan penerimaan tersebut memperkuat kemampuan daerah menyediakan layanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kota Bandung memberikan gambaran awal yang cukup menjanjikan. Struktur pendapatan daerah mulai bergeser dengan meningkatnya peran PAD dan menurunnya ketergantungan terhadap transfer. Tantangan berikutnya adalah memastikan perubahan tersebut bukan sekadar efek awal kebijakan, melainkan menjadi fondasi bagi kemandirian fiskal yang kuat, berkelanjutan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.










