Sebuah perusahaan asal Belanda yang melakukan investasi di Indonesia berpotensi menerima dividen dari anak perusahaan yang berada di Indonesia. Tanpa adanya pengaturan perpajakan internasional yang jelas, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak dua kali, yaitu di Indonesia sebagai negara sumber penghasilan source state dan di Belanda sebagai negara domisili investor residence state.
Kondisi tersebut dapat menciptakan hambatan bagi investasi lintas negara karena meningkatkan beban pajak yang harus ditanggung oleh investor.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, negara-negara membentuk Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sebagai instrumen hukum internasional yang mengatur pembagian hak pemajakan atas berbagai jenis penghasilan lintas negara.
P3B tidak hanya bertujuan menghilangkan pajak berganda, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan pemerintah dalam menentukan negara mana yang berhak memajaki suatu penghasilan.
Dalam praktiknya, pembagian hak pemajakan dalam P3B dapat dikategorikan menjadi tiga bentuk utama, yaitu hak pemajakan eksklusif exclusive taxing rights, hak pemajakan yang dilepaskan relinquished taxing rights, dan hak pemajakan terbatas limited taxing rights.
Di antara ketiga konsep tersebut, limited taxing rights merupakan mekanisme yang paling banyak diterapkan dalam transaksi internasional, terutama atas penghasilan pasif seperti dividen, bunga, dan royalti.
Melalui mekanisme ini, negara sumber tetap memperoleh hak untuk memungut pajak, tetapi dengan tarif maksimal yang telah disepakati dalam P3B. Sementara itu, negara domisili tetap memiliki hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan tersebut dengan memperhatikan mekanisme penghindaran pajak berganda, seperti pemberian kredit pajak.
Konsep limited taxing rights menjadi titik keseimbangan antara kepentingan negara sumber untuk memperoleh penerimaan dan kebutuhan investor terhadap kepastian perpajakan internasional.
Memahami Konsep Limited Taxing Rights dalam P3B
Secara sederhana, limited taxing rights memberikan kewenangan kepada negara sumber penghasilan untuk mengenakan pajak atas penghasilan tertentu, tetapi dibatasi berdasarkan tarif maksimal yang telah disepakati dalam P3B.
Pembatasan tarif ini bertujuan agar negara sumber tetap memperoleh penerimaan tanpa menciptakan beban pajak yang terlalu tinggi bagi investor asing.
Sebagai contoh, berdasarkan ketentuan domestik Indonesia, yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tarif pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan tertentu yang diterima wajib pajak luar negeri dapat mencapai 20% dari jumlah bruto apabila tidak terdapat ketentuan P3B.
Namun, melalui P3B, tarif tersebut dapat dikurangi sesuai kesepakatan antarnegara.
Perbedaan konsep ini terlihat apabila dibandingkan dengan kategori hak pemajakan lainnya.
Pada exclusive taxing rights, hanya satu negara yang memiliki hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan. Sementara itu, pada relinquished taxing rights, negara sumber sepenuhnya melepaskan hak pemajakannya.
Berbeda dengan kedua konsep tersebut, limited taxing rights memberikan ruang bagi kedua negara. Negara sumber memperoleh hak pemajakan terbatas, sedangkan negara domisili tetap memiliki hak pemajakan atas penghasilan tersebut.
Model Konvensi Pajak Internasional dan Penerapan Indonesia
Penentuan batas tarif dalam P3B tidak dilakukan secara sepihak, melainkan mengacu pada model konvensi pajak internasional yang berkembang secara global.
Dua model utama yang sering menjadi referensi adalah OECD Model Tax Convention dan UN Model Convention.
OECD Model Tax Convention lebih banyak digunakan oleh negara maju dan cenderung memberikan perlindungan lebih besar kepada negara domisili investor. Sebaliknya, UN Model Convention memberikan ruang yang lebih besar kepada negara berkembang sebagai negara sumber penghasilan.
Sebagai negara berkembang yang membutuhkan investasi asing sekaligus menjaga penerimaan negara, Indonesia mengambil pendekatan yang lebih seimbang dalam merundingkan P3B.
Pendekatan tersebut tercermin dari berbagai perjanjian pajak internasional yang telah dimiliki Indonesia dengan negara mitra.
Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki puluhan P3B yang berlaku dengan berbagai negara, termasuk negara-negara yang menjadi sumber utama investasi asing.
Dividen, Bunga, dan Royalti: Tiga Penghasilan yang Banyak Menggunakan Hak Pemajakan Terbatas
Dalam praktik perpajakan internasional, limited taxing rights paling sering diterapkan terhadap tiga jenis penghasilan pasif, yaitu dividen, bunga, dan royalti.
1. Dividen
Ketentuan P3B atas dividen biasanya mempertimbangkan besarnya kepemilikan saham investor.
Semakin besar kepemilikan saham, tarif pemotongan pajak dapat menjadi lebih rendah karena investasi tersebut dianggap memiliki karakter investasi langsung direct investment yang lebih substansial.
Pendekatan ini membedakan antara investor strategis dengan investor portofolio yang memiliki kepemilikan lebih kecil.
2. Bunga
Penghasilan bunga juga menjadi objek yang sering diatur dalam P3B.
Dalam banyak perjanjian Indonesia, tarif pemotongan atas bunga umumnya berada pada kisaran tertentu sesuai kesepakatan antarnegara.
Namun, pembayaran bunga juga menjadi perhatian dalam konteks penghindaran pajak karena dapat digunakan sebagai sarana pengurangan laba melalui pembebanan biaya bunga yang berlebihan.
Untuk mencegah praktik tersebut, Indonesia menerapkan ketentuan pembatasan rasio utang terhadap modal melalui aturan thin capitalization.
3. Royalti
Royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, paten, hak cipta, maupun know-how juga umumnya dikenakan tarif terbatas berdasarkan P3B.
Tarif tersebut biasanya lebih rendah dibandingkan tarif domestik.
Namun, perkembangan perpajakan internasional terus mengalami perubahan. Beberapa jenis pembayaran yang sebelumnya dikategorikan sebagai royalti, seperti penggunaan peralatan tertentu, mulai mengalami penyesuaian klasifikasi berdasarkan perkembangan standar internasional.
Beneficial Owner dan Pencegahan Penyalahgunaan P3B
Fasilitas tarif rendah berdasarkan P3B tidak diberikan secara otomatis.
Salah satu syarat penting adalah penerima penghasilan harus memenuhi kriteria sebagai beneficial owner, yaitu pihak yang secara nyata memiliki manfaat ekonomis atas penghasilan tersebut.
Perusahaan yang hanya berfungsi sebagai perantara conduit company tanpa aktivitas ekonomi yang nyata tidak dapat secara otomatis menikmati fasilitas tarif P3B.
Indikator substansi ekonomi dapat terlihat dari keberadaan kantor, karyawan, aktivitas bisnis, serta kewenangan pengambilan keputusan yang nyata.
Apabila penerima penghasilan tidak dapat membuktikan statusnya sebagai beneficial owner, otoritas pajak dapat menerapkan tarif domestik yang lebih tinggi.
Selain konsep beneficial owner, komunitas internasional juga memperkuat aturan anti-penyalahgunaan P3B melalui proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Beberapa instrumen yang diperkenalkan antara lain Principal Purpose Test (PPT) dan klausul pembatasan manfaat Limitation on Benefits.
Indonesia juga mengadopsi pendekatan anti-penyalahgunaan tersebut untuk memastikan bahwa fasilitas P3B hanya digunakan oleh pihak yang memang berhak.
Secara administratif, wajib pajak luar negeri yang ingin memanfaatkan tarif P3B wajib memenuhi persyaratan dokumen, termasuk penyampaian Surat Keterangan Domisili (SKD).
Limited taxing rights merupakan bentuk kompromi dalam hukum pajak internasional yang berusaha menjaga keseimbangan antara kepentingan negara sumber dan negara domisili.
Melalui mekanisme ini, negara sumber tetap memperoleh hak pemajakan atas aktivitas ekonomi yang terjadi di wilayahnya, sementara investor asing memperoleh kepastian mengenai batas beban pajak yang harus ditanggung.
Namun, tarif rendah dalam P3B bukanlah fasilitas yang dapat diperoleh secara otomatis. Setiap pihak tetap harus memenuhi persyaratan, mulai dari pembuktian status beneficial owner, pemenuhan dokumen administratif, hingga kepatuhan terhadap ketentuan anti-penyalahgunaan.
Bagi dunia usaha yang melakukan transaksi lintas negara, pemahaman terhadap ketentuan P3B bukan hanya persoalan kepatuhan administratif. Pemahaman tersebut menjadi bagian penting dari strategi pengelolaan pajak yang legal, efisien, dan berkelanjutan.
Di tengah meningkatnya pengawasan global terhadap praktik penghindaran pajak, substansi ekonomi dan transparansi transaksi akan menjadi faktor utama dalam menentukan apakah suatu entitas berhak menikmati fasilitas perpajakan internasional.











