BANDUNG, BeritaPajak.com — Tarif PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu tetap dipertahankan. Namun, cara menentukan siapa yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut mengalami penyempurnaan melalui PP 20 Tahun 2026.
Isu tersebut dibahas dalam Webinar Reguler Tax-Core atau Tax Collaborative Research and Education Seri #2 bertajuk Sosialisasi PP 20 Tahun 2026: Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu, Rabu, 17 Juni 2026. Kegiatan yang diselenggarakan Tax Center Universitas Padjadjaran bersama SAR Consulting tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom dan YouTube.
Webinar menghadirkan Penyuluh Pajak Direktorat P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, yakni Eddy Triono, Ahmad Rif’an, Rohmat Arifin, dan Saptaka Adhi Nugraha. Para narasumber membahas perubahan kebijakan dalam PP 20 Tahun 2026 yang menggantikan PP 55 Tahun 2022, khususnya terkait perlakuan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Fasilitas Tetap, Pengawasan Diperkuat
Dalam pemaparan, narasumber menjelaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 tetap mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria. Namun, regulasi baru ini menghadirkan sejumlah penyempurnaan untuk menjawab tantangan dalam implementasi aturan sebelumnya.
Salah satu latar belakang utama penerbitan aturan ini adalah adanya praktik bunching atau menahan omzet, serta firm splitting atau pemecahan usaha. Praktik tersebut dapat dilakukan untuk tetap memperoleh fasilitas PPh Final meskipun secara ekonomi kegiatan usaha telah melampaui batas yang ditentukan.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2 Humas DJP, Eddy Triono, menjelaskan bahwa pemerintah berupaya memastikan fasilitas perpajakan diberikan kepada Wajib Pajak yang benar-benar berhak. Karena itu, PP 20 Tahun 2026 mengubah mekanisme penentuan peredaran bruto melalui pendekatan agregasi yang lebih komprehensif.
Peredaran bruto kini mencakup seluruh penghasilan dari kegiatan usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh Final maupun nonfinal. Penghasilan dari luar negeri juga menjadi bagian yang perlu diperhitungkan dalam menentukan kelayakan pemanfaatan fasilitas tersebut.
Selain memperkuat aspek antipenghindaran pajak, regulasi ini juga memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Apabila sebelumnya pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen dibatasi selama tujuh tahun bagi orang pribadi dan empat tahun bagi perseroan perorangan, PP 20 Tahun 2026 menghapus batas waktu tersebut.
Dengan demikian, fasilitas dapat terus dimanfaatkan sepanjang Wajib Pajak masih memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Profesi Digital Masuk Sorotan
Materi webinar juga menyoroti penyesuaian terhadap jenis pekerjaan bebas yang dikecualikan dari fasilitas PPh Final. Ketentuan baru secara eksplisit memasukkan profesi berbasis ekonomi digital, seperti influencer, kreator konten, blogger, dan vlogger, serta profesi seni seperti pelukis dan pemahat.
Penegasan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan perkembangan model bisnis dan profesi di era digital. Dengan semakin beragamnya sumber penghasilan, klasifikasi kegiatan usaha dan pekerjaan bebas menjadi semakin penting dalam menentukan perlakuan pajak.
Aspek lain yang menjadi perhatian peserta adalah pengaturan mengenai biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan pajak. PP 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya penguatan integritas sistem perpajakan nasional. Pengaturan ini juga menunjukkan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya berkaitan dengan pelaporan angka, tetapi juga dengan kualitas dan legalitas transaksi yang dicatat oleh Wajib Pajak.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan kebijakan perpajakan yang berdampak langsung pada UMKM, Wajib Pajak orang pribadi, koperasi, dan pelaku usaha lainnya. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat membantu Wajib Pajak menyesuaikan pengelolaan usahanya sesuai ketentuan terbaru yang berlaku sejak 22 April 2026.
PP 20 Tahun 2026 tidak hanya mempertahankan fasilitas PPh Final 0,5 persen, tetapi juga memperkuat ketepatan sasaran, transparansi, dan pencegahan penyalahgunaan fasilitas. Dengan pemahaman yang tepat, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas secara benar sekaligus menjaga kepatuhan sukarela.










