Senin, 10 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › PP 20 Tahun 2026 Perluas Pengaturan PPh Final dan Perketat Praktik Penghindaran Pajak

Veronica Angel

Veronica Angel

Mahasiswa D4 Akuntansi Perpajakan Sekolah Vokasi UNPAD

Liputan Pajak Praktisi

PP 20 Tahun 2026 Perluas Pengaturan PPh Final dan Perketat Praktik Penghindaran Pajak

Regulasi baru memperkuat ketepatan sasaran fasilitas PPh Final 0,5 persen, menghapus batas waktu pemanfaatan bagi wajib pajak tertentu, dan mempertegas aturan anti-penghindaran pajak.

9 Agu 2026 21:52 WIB
0
A A
0
0
SHARES
9
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com — Tarif PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu tetap dipertahankan. Namun, cara menentukan siapa yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut mengalami penyempurnaan melalui PP 20 Tahun 2026.

Isu tersebut dibahas dalam Webinar Reguler Tax-Core atau Tax Collaborative Research and Education Seri #2 bertajuk Sosialisasi PP 20 Tahun 2026: Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu, Rabu, 17 Juni 2026. Kegiatan yang diselenggarakan Tax Center Universitas Padjadjaran bersama SAR Consulting tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom dan YouTube.

Webinar menghadirkan Penyuluh Pajak Direktorat P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, yakni Eddy Triono, Ahmad Rif’an, Rohmat Arifin, dan Saptaka Adhi Nugraha. Para narasumber membahas perubahan kebijakan dalam PP 20 Tahun 2026 yang menggantikan PP 55 Tahun 2022, khususnya terkait perlakuan PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Fasilitas Tetap, Pengawasan Diperkuat

Baca Juga

Pemeriksaan Pajak Makin Terukur lewat PMK 15/2025

Pemeriksaan Pajak Makin Terukur lewat PMK 15/2025

9 Agu 2026 WIB
1

PMK 15/2025 Perkuat Metode Pemeriksaan Pajak

2 Apr 2026 WIB
263

Maksi Unpad Bahas Pemeriksaan Pajak Berbasis Risiko

22 Apr 2026 WIB
81

Dalam pemaparan, narasumber menjelaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 tetap mempertahankan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria. Namun, regulasi baru ini menghadirkan sejumlah penyempurnaan untuk menjawab tantangan dalam implementasi aturan sebelumnya.

Salah satu latar belakang utama penerbitan aturan ini adalah adanya praktik bunching atau menahan omzet, serta firm splitting atau pemecahan usaha. Praktik tersebut dapat dilakukan untuk tetap memperoleh fasilitas PPh Final meskipun secara ekonomi kegiatan usaha telah melampaui batas yang ditentukan.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2 Humas DJP, Eddy Triono, menjelaskan bahwa pemerintah berupaya memastikan fasilitas perpajakan diberikan kepada Wajib Pajak yang benar-benar berhak. Karena itu, PP 20 Tahun 2026 mengubah mekanisme penentuan peredaran bruto melalui pendekatan agregasi yang lebih komprehensif.

Peredaran bruto kini mencakup seluruh penghasilan dari kegiatan usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh Final maupun nonfinal. Penghasilan dari luar negeri juga menjadi bagian yang perlu diperhitungkan dalam menentukan kelayakan pemanfaatan fasilitas tersebut.

Selain memperkuat aspek antipenghindaran pajak, regulasi ini juga memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Apabila sebelumnya pemanfaatan tarif PPh Final 0,5 persen dibatasi selama tujuh tahun bagi orang pribadi dan empat tahun bagi perseroan perorangan, PP 20 Tahun 2026 menghapus batas waktu tersebut.

Dengan demikian, fasilitas dapat terus dimanfaatkan sepanjang Wajib Pajak masih memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Profesi Digital Masuk Sorotan

Materi webinar juga menyoroti penyesuaian terhadap jenis pekerjaan bebas yang dikecualikan dari fasilitas PPh Final. Ketentuan baru secara eksplisit memasukkan profesi berbasis ekonomi digital, seperti influencer, kreator konten, blogger, dan vlogger, serta profesi seni seperti pelukis dan pemahat.

Penegasan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan perkembangan model bisnis dan profesi di era digital. Dengan semakin beragamnya sumber penghasilan, klasifikasi kegiatan usaha dan pekerjaan bebas menjadi semakin penting dalam menentukan perlakuan pajak.

Aspek lain yang menjadi perhatian peserta adalah pengaturan mengenai biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan pajak. PP 20 Tahun 2026 menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya penguatan integritas sistem perpajakan nasional. Pengaturan ini juga menunjukkan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya berkaitan dengan pelaporan angka, tetapi juga dengan kualitas dan legalitas transaksi yang dicatat oleh Wajib Pajak.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan kebijakan perpajakan yang berdampak langsung pada UMKM, Wajib Pajak orang pribadi, koperasi, dan pelaku usaha lainnya. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat membantu Wajib Pajak menyesuaikan pengelolaan usahanya sesuai ketentuan terbaru yang berlaku sejak 22 April 2026.

PP 20 Tahun 2026 tidak hanya mempertahankan fasilitas PPh Final 0,5 persen, tetapi juga memperkuat ketepatan sasaran, transparansi, dan pencegahan penyalahgunaan fasilitas. Dengan pemahaman yang tepat, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas secara benar sekaligus menjaga kepatuhan sukarela.

Editor
Aditya Eka Firmansah Diperbarui pada 9 Agu 2026 21:59 WIB
Tags: Direktorat Jenderal PajakPP 20 Tahun 2026PPh Final UMKMTax Center UNPADWebinar Perpajakan
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Ketika Laba Mengalir ke Negara Bertarif Pajak Rendah

Ketika Laba Mengalir ke Negara Bertarif Pajak Rendah

9 Agu 2026 WIB
P3B: Menakar Hak Pajak dalam Transaksi Lintas Negar

P3B: Menakar Hak Pajak dalam Transaksi Lintas Negar

9 Agu 2026 WIB
Pemeriksaan Pajak Makin Terukur lewat PMK 15/2025

Pemeriksaan Pajak Makin Terukur lewat PMK 15/2025

9 Agu 2026 WIB
Fasilitas Kepabeanan Dorong Efisiensi Industri Nasional

Fasilitas Kepabeanan Dorong Efisiensi Industri Nasional

9 Agu 2026 WIB
Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

Korupsi Pajak dan Retaknya Kepercayaan Publik

9 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Ketika Laba Mengalir ke Negara Bertarif Pajak Rendah

Ketika Laba Mengalir ke Negara Bertarif Pajak Rendah

9 Agu 2026 WIB
P3B: Menakar Hak Pajak dalam Transaksi Lintas Negar

P3B: Menakar Hak Pajak dalam Transaksi Lintas Negar

9 Agu 2026 WIB
Pemeriksaan Pajak Makin Terukur lewat PMK 15/2025

Pemeriksaan Pajak Makin Terukur lewat PMK 15/2025

9 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz