BANDUNG, BeritaPajak.com — Mahasiswa Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sangga Buana mengikuti kegiatan Blended and Student-Centered Learning bertema “Manajemen Administrasi Perpajakan Era Coretax”, Jumat, 30 Januari 2026.
Kegiatan berlangsung pukul 19.00–21.00 WIB di Ruang Kuliah S2 Magister Akuntansi Universitas Sangga Buana, Bandung. Acara tersebut diselenggarakan melalui kolaborasi dengan PERTAPSI Jawa Barat I dan Tax Center Universitas Padjadjaran.
Kegiatan menjadi bagian dari KOMISI atau Kelas Online Akademisi Seri Perencanaan Pajak Episode 10. Materi disampaikan oleh Agus Puji Priyono, dosen tetap FEB Universitas Padjadjaran.
Pembahasan difokuskan pada perubahan tata kelola administrasi perpajakan setelah penerapan Coretax Administration System oleh DJP. Sistem tersebut tidak sekadar menggantikan aplikasi lama, tetapi turut mengubah cara Wajib Pajak mencatat transaksi dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kepatuhan tidak lagi dimulai ketika Wajib Pajak akan menyampaikan SPT, tetapi sejak transaksi pertama dicatat,” jelas Agus dalam pemaparannya.
Kepatuhan Dibangun Sejak Awal Transaksi
Coretax dirancang sebagai sistem inti yang mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pengawasan.
Arah kebijakan tersebut sejalan dengan UU HPP yang menekankan penguatan basis data dan transparansi administrasi perpajakan. Implementasi teknisnya turut diperkuat melalui PMK 81/2024 sebagai salah satu dasar pengoperasian sistem administrasi perpajakan terintegrasi.
Perubahan mendasar yang dibawa Coretax terletak pada pergeseran paradigma kepatuhan. Sebelumnya, kepatuhan sering dipahami sebagai kewajiban yang berpusat pada penyampaian SPT Masa atau SPT Tahunan.
Dalam sistem baru, kepatuhan dibentuk sejak awal transaksi. Faktur pajak, bukti potong, pembayaran, dan data pelaporan saling terhubung serta dapat direkonsiliasi oleh sistem.
Kondisi tersebut membuat kesalahan administratif lebih mudah teridentifikasi. Perbedaan identitas lawan transaksi, kode transaksi, jumlah pembayaran, atau perlakuan pajak dapat memunculkan ketidaksesuaian data.
Karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa setiap transaksi dicatat secara benar sejak awal. Perbaikan administrasi tidak lagi cukup dilakukan secara reaktif menjelang batas waktu pelaporan.
Administrasi pajak harus menjadi proses berkelanjutan yang terintegrasi dengan pencatatan akuntansi dan kegiatan operasional sehari-hari.
Penataan data menjadi salah satu kebutuhan utama. Wajib Pajak perlu memastikan kesesuaian identitas perpajakan, validitas lawan transaksi, kelengkapan dokumen, serta konsistensi antara pembukuan dan pelaporan pajak.
SDM Pajak Berperan sebagai Pengendali Data
Selain kesiapan sistem dan data, kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam penerapan Coretax.
Fungsi pajak tidak lagi hanya berfokus pada penginputan data. Tim pajak juga harus mampu mengendalikan kualitas informasi, melakukan rekonsiliasi, dan mengidentifikasi risiko sejak transaksi berlangsung.
Kesalahan kode transaksi, pengkreditan pajak yang tidak tepat, atau perbedaan perlakuan fiskal dapat memicu permintaan klarifikasi dan tindak lanjut pengawasan.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip self-assessment yang memberikan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajibannya secara benar.
Dalam konteks ini, Wajib Pajak perlu memperkuat prosedur internal melalui penyusunan standar kerja, pembagian tanggung jawab, rekonsiliasi rutin, serta pemeriksaan dokumen sebelum data dikirimkan ke sistem.
Coretax juga menuntut koordinasi yang lebih erat antara fungsi keuangan, akuntansi, pajak, pengadaan, penjualan, dan teknologi informasi. Kesalahan yang terjadi pada satu bagian dapat memengaruhi data perpajakan secara keseluruhan.
Dari sisi kebijakan, Coretax diarahkan untuk membangun ekosistem kepatuhan yang lebih adil dan berbasis data. Sistem tersebut diharapkan membantu Wajib Pajak mengelola kewajiban secara lebih tertib sekaligus mendukung pengawasan yang lebih terukur.
Karena itu, Wajib Pajak perlu menyesuaikan proses bisnis dan administrasi internal. Adaptasi tidak hanya dilakukan dengan mempelajari penggunaan aplikasi, tetapi juga dengan memperbaiki kualitas data dan dokumentasi.
Keberhasilan menghadapi era Coretax ditentukan oleh kemampuan Wajib Pajak mencatat transaksi secara benar, menjaga konsistensi data, dan melakukan pengawasan internal secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan memahami bahwa transformasi digital perpajakan tidak hanya berkaitan dengan teknologi. Coretax juga membawa perubahan pada budaya kepatuhan dan tata kelola administrasi pajak.
Wajib Pajak yang mampu membangun administrasi secara sistematis dan terintegrasi akan lebih siap menghadapi sistem perpajakan yang semakin transparan, akuntabel, dan berbasis data.











