Rabu, 19 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Akademisi › Era Coretax Dimulai, Siapkah Wajib Pajak Mengelola Administrasi Pajaknya?

Berita Pajak

Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

Akademisi Liputan Pajak

Era Coretax Dimulai, Siapkah Wajib Pajak Mengelola Administrasi Pajaknya?

Administrasi pajak kini harus dikelola sejak transaksi pertama dicatat, bukan hanya menjelang penyampaian SPT.

16 Feb 2026 17:03 WIB
0
A A
0
Era Coretax Dimulai, Siapkah Wajib Pajak Mengelola Administrasi Pajaknya?
0
SHARES
32
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com — Mahasiswa Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sangga Buana mengikuti kegiatan Blended and Student-Centered Learning bertema “Manajemen Administrasi Perpajakan Era Coretax”, Jumat, 30 Januari 2026.

Kegiatan berlangsung pukul 19.00–21.00 WIB di Ruang Kuliah S2 Magister Akuntansi Universitas Sangga Buana, Bandung. Acara tersebut diselenggarakan melalui kolaborasi dengan PERTAPSI Jawa Barat I dan Tax Center Universitas Padjadjaran.

Kegiatan menjadi bagian dari KOMISI atau Kelas Online Akademisi Seri Perencanaan Pajak Episode 10. Materi disampaikan oleh Agus Puji Priyono, dosen tetap FEB Universitas Padjadjaran.

Pembahasan difokuskan pada perubahan tata kelola administrasi perpajakan setelah penerapan Coretax Administration System oleh DJP. Sistem tersebut tidak sekadar menggantikan aplikasi lama, tetapi turut mengubah cara Wajib Pajak mencatat transaksi dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga

PP 20 Tahun 2026 Perluas Pengaturan PPh Final dan Perketat Praktik Penghindaran Pajak

PP 20 Tahun 2026 Perluas Pengaturan PPh Final dan Perketat Praktik Penghindaran Pajak

9 Agu 2026 WIB
26
PDRD Perkuat Kepastian Hukum dan Penagihan Pajak Daerah

PDRD Perkuat Kepastian Hukum dan Penagihan Pajak Daerah

18 Mar 2026 WIB
146
Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT

Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT

22 Apr 2026 WIB
67

“Kepatuhan tidak lagi dimulai ketika Wajib Pajak akan menyampaikan SPT, tetapi sejak transaksi pertama dicatat,” jelas Agus dalam pemaparannya.

Kepatuhan Dibangun Sejak Awal Transaksi

Coretax dirancang sebagai sistem inti yang mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pengawasan.

Arah kebijakan tersebut sejalan dengan UU HPP yang menekankan penguatan basis data dan transparansi administrasi perpajakan. Implementasi teknisnya turut diperkuat melalui PMK 81/2024 sebagai salah satu dasar pengoperasian sistem administrasi perpajakan terintegrasi.

Perubahan mendasar yang dibawa Coretax terletak pada pergeseran paradigma kepatuhan. Sebelumnya, kepatuhan sering dipahami sebagai kewajiban yang berpusat pada penyampaian SPT Masa atau SPT Tahunan.

Dalam sistem baru, kepatuhan dibentuk sejak awal transaksi. Faktur pajak, bukti potong, pembayaran, dan data pelaporan saling terhubung serta dapat direkonsiliasi oleh sistem.

Kondisi tersebut membuat kesalahan administratif lebih mudah teridentifikasi. Perbedaan identitas lawan transaksi, kode transaksi, jumlah pembayaran, atau perlakuan pajak dapat memunculkan ketidaksesuaian data.

Karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa setiap transaksi dicatat secara benar sejak awal. Perbaikan administrasi tidak lagi cukup dilakukan secara reaktif menjelang batas waktu pelaporan.

Administrasi pajak harus menjadi proses berkelanjutan yang terintegrasi dengan pencatatan akuntansi dan kegiatan operasional sehari-hari.

Penataan data menjadi salah satu kebutuhan utama. Wajib Pajak perlu memastikan kesesuaian identitas perpajakan, validitas lawan transaksi, kelengkapan dokumen, serta konsistensi antara pembukuan dan pelaporan pajak.

SDM Pajak Berperan sebagai Pengendali Data

Selain kesiapan sistem dan data, kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam penerapan Coretax.

Fungsi pajak tidak lagi hanya berfokus pada penginputan data. Tim pajak juga harus mampu mengendalikan kualitas informasi, melakukan rekonsiliasi, dan mengidentifikasi risiko sejak transaksi berlangsung.

Kesalahan kode transaksi, pengkreditan pajak yang tidak tepat, atau perbedaan perlakuan fiskal dapat memicu permintaan klarifikasi dan tindak lanjut pengawasan.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip self-assessment yang memberikan tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajibannya secara benar.

Dalam konteks ini, Wajib Pajak perlu memperkuat prosedur internal melalui penyusunan standar kerja, pembagian tanggung jawab, rekonsiliasi rutin, serta pemeriksaan dokumen sebelum data dikirimkan ke sistem.

Coretax juga menuntut koordinasi yang lebih erat antara fungsi keuangan, akuntansi, pajak, pengadaan, penjualan, dan teknologi informasi. Kesalahan yang terjadi pada satu bagian dapat memengaruhi data perpajakan secara keseluruhan.

Dari sisi kebijakan, Coretax diarahkan untuk membangun ekosistem kepatuhan yang lebih adil dan berbasis data. Sistem tersebut diharapkan membantu Wajib Pajak mengelola kewajiban secara lebih tertib sekaligus mendukung pengawasan yang lebih terukur.

Karena itu, Wajib Pajak perlu menyesuaikan proses bisnis dan administrasi internal. Adaptasi tidak hanya dilakukan dengan mempelajari penggunaan aplikasi, tetapi juga dengan memperbaiki kualitas data dan dokumentasi.

Keberhasilan menghadapi era Coretax ditentukan oleh kemampuan Wajib Pajak mencatat transaksi secara benar, menjaga konsistensi data, dan melakukan pengawasan internal secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan memahami bahwa transformasi digital perpajakan tidak hanya berkaitan dengan teknologi. Coretax juga membawa perubahan pada budaya kepatuhan dan tata kelola administrasi pajak.

Wajib Pajak yang mampu membangun administrasi secara sistematis dan terintegrasi akan lebih siap menghadapi sistem perpajakan yang semakin transparan, akuntabel, dan berbasis data.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 11 Jul 2026 09:03 WIB
Tags: AdministrasiPerpajakanKepatuhanPajakManajemenPajakReformasiPerpajakanSelfAssessmentSistemPajakDigital
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

19 Agu 2026 WIB
Tax Avoidance Multinasional dan Ujian Keadilan Pajak Indonesia

Tax Avoidance Multinasional dan Ujian Keadilan Pajak Indonesia

19 Agu 2026 WIB
Memahami Opsen PKB: Benarkah Pajak Kendaraan Bermotor Naik karena Opsen?

Memahami Opsen PKB: Benarkah Pajak Kendaraan Bermotor Naik karena Opsen?

19 Agu 2026 WIB
Sentimen Publik sebagai Alarm Dini Implementasi Coretax

Sentimen Publik sebagai Alarm Dini Implementasi Coretax

18 Agu 2026 WIB
Pemadanan NIK-NPWP dan Arah Baru Administrasi Pajak

Pemadanan NIK-NPWP dan Arah Baru Administrasi Pajak

18 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

Pajak Minimum Global: Mampukah Indonesia Menjaga Kedaulatan Pajak di Tengah Persaingan Pajak Dunia?

19 Agu 2026 WIB
Tax Avoidance Multinasional dan Ujian Keadilan Pajak Indonesia

Tax Avoidance Multinasional dan Ujian Keadilan Pajak Indonesia

19 Agu 2026 WIB
Memahami Opsen PKB: Benarkah Pajak Kendaraan Bermotor Naik karena Opsen?

Memahami Opsen PKB: Benarkah Pajak Kendaraan Bermotor Naik karena Opsen?

19 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz