BANDUNG, BeritaPajak.com — PKM Institute berkolaborasi dengan PERTAPSI Jabar I dan APTISI Jabar menyelenggarakan Workshop Online Webinar SPT Series 2 bertajuk “Penyampaian SPT di Sektor Lembaga Pendidikan”, Kamis, 12 Februari 2026.
Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut diikuti lebih dari 30 peserta dari berbagai perguruan tinggi. Peserta umumnya merupakan staf yang menangani bidang keuangan dan penganggaran serta ingin memperkuat pemahaman mengenai kewajiban dan administrasi perpajakan lembaga pendidikan.
Webinar dibuka oleh Ketua Koordinator Wilayah PERTAPSI Jabar I sekaligus perwakilan APTISI Jabar, Prof. Dr. Hj. Umi Narimawati, Dra., S.E., M.Si. Dalam sambutannya, ia berharap kegiatan tersebut menjadi ruang bagi lembaga pendidikan untuk mempelajari ketentuan perpajakan secara langsung dari praktisi.
Umi juga menyoroti bahwa masih terdapat lembaga pendidikan, khususnya di Jawa Barat, yang belum menempatkan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai prioritas. Karena itu, workshop dirancang secara interaktif agar peserta dapat mendiskusikan persoalan perpajakan yang ditemui dalam operasional perguruan tinggi.
Materi disampaikan oleh Hendra Kurniawan, S.E., S.H., M.H., Ak., CA., ASEAN CPA., praktisi yang telah berkecimpung di bidang perpajakan selama lebih dari 25 tahun. Pembahasan diawali dengan penyegaran mengenai sistem perpajakan organisasi nirlaba di sejumlah negara dan penerapannya di Indonesia.
Hendra kemudian menguraikan perkembangan regulasi perpajakan lembaga pendidikan sejak 1983 hingga berbagai perubahan kebijakan berikutnya. Pembahasan mencakup perlakuan pajak terhadap yayasan pendidikan, sosial, dan keagamaan.
Perguruan Tinggi Tetap Wajib Melaporkan SPT
Webinar membahas karakteristik lembaga pendidikan tinggi, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta. Perguruan tinggi negeri dapat berbentuk PTN-BH, Badan Layanan Umum, atau satuan kerja, sedangkan perguruan tinggi swasta umumnya dikelola oleh badan hukum yayasan atau badan penyelenggara lainnya.
Salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah anggapan bahwa lembaga pendidikan nirlaba tidak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Badan karena seluruh penerimaannya dianggap bukan objek pajak.
Hendra menegaskan bahwa status nirlaba tidak serta-merta menghapus kewajiban administrasi perpajakan.
“Perguruan tinggi berbadan hukum yayasan tetap memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Badan meskipun menjalankan kegiatan yang bersifat nirlaba,” jelas Hendra dalam pemaparannya.
Kewajiban tersebut perlu dilaksanakan dengan memperhatikan UU HPP serta ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku. Lembaga pendidikan juga perlu mencermati rujukan teknis, termasuk surat edaran DJP yang mengatur perlakuan pajak bagi yayasan dan organisasi sejenis.
Dalam penyusunan SPT, seluruh penerimaan perlu diklasifikasikan untuk menentukan apakah termasuk bukan objek pajak, objek PPh Final, atau objek PPh nonfinal. Klasifikasi juga diperlukan untuk mengidentifikasi kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 22, Pasal 23, maupun Pasal 26.
Pembayaran mahasiswa yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dapat memiliki perlakuan berbeda dengan penghasilan komersial, seperti pendapatan sewa ruangan, pemanfaatan aset, jasa tertentu, atau kegiatan usaha lainnya.
Pemisahan setiap jenis penghasilan menjadi bagian penting dari perencanaan pajak dan pengadministrasian yang tertib. Pencatatan yang tidak terpisah dapat menimbulkan kesalahan dalam menghitung penghasilan kena pajak maupun kewajiban pemotongan pajak.
Sisa Lebih Harus Digunakan Sesuai Ketentuan
Materi juga menyoroti perlakuan pajak atas sisa lebih lembaga pendidikan. Sisa lebih merupakan selisih positif antara seluruh penerimaan dan biaya operasional pendidikan serta penelitian yang dikeluarkan lembaga nirlaba pendidikan.
Sisa lebih tersebut bukan semata-mata keuntungan komersial. Namun, agar dapat dikecualikan dari objek PPh, dana tersebut harus digunakan kembali untuk pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan materi yang disampaikan, penggunaan kembali sisa lebih perlu direalisasikan dalam jangka waktu paling lama empat tahun sejak diperoleh. Karena itu, lembaga pendidikan perlu menyusun perencanaan, pembukuan, dan dokumentasi penggunaan dana secara jelas.
Pemanfaatan sisa lebih dapat mencakup pembangunan gedung, laboratorium, fasilitas pembelajaran, pengadaan peralatan pendidikan, maupun sarana lain yang mendukung kegiatan pendidikan dan penelitian.
Pembahasan turut mencakup pengalokasian dana ke Dana Abadi Pendidikan. Perlakuan pajaknya perlu dianalisis secara cermat berdasarkan bentuk penggunaan, waktu realisasi, dan kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan.
Apabila sisa lebih tidak digunakan sesuai tujuan atau melewati jangka waktu yang diperkenankan, jumlah tersebut berpotensi menjadi objek pajak dan menimbulkan koreksi fiskal pada tahun pajak ketika ketidaksesuaian ditemukan.
Karena itu, perguruan tinggi perlu memastikan adanya rekonsiliasi antara laporan keuangan, penggunaan anggaran, dan SPT Tahunan Badan. Dokumen pendukung juga harus disimpan secara tertib untuk membuktikan bahwa dana telah digunakan sesuai ketentuan.
Melalui webinar ini, lembaga pendidikan diharapkan semakin siap mengklasifikasikan penghasilan, menyusun SPT Tahunan Badan, serta mengelola sisa lebih secara benar dan akuntabel.
PKM Institute, PERTAPSI Jabar I, dan APTISI Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menyediakan ruang pembelajaran yang praktis dan relevan agar perguruan tinggi semakin patuh serta tertib dalam menjalankan administrasi perpajakan.








