Dalam beberapa tahun terakhir, hubungan antara negara dan wajib pajak terasa semakin tegang. Pemerintah terus mengejar penerimaan dan memperketat pengawasan. Namun, kepercayaan wajib pajak belum tentu tumbuh mengikuti peningkatan tersebut.
Pajak telah lama menjadi tulang punggung penerimaan negara. Kontribusinya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menunjukkan betapa pentingnya pajak bagi pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Ketergantungan yang tinggi terhadap pajak menjadikan sistem perpajakan sebagai fondasi keberlanjutan fiskal. Namun, kondisi itu juga memunculkan pertanyaan penting. Apakah sistem perpajakan Indonesia telah mencerminkan keadilan atau hanya berfokus pada optimalisasi penerimaan?
Indonesia menerapkan self-assessment system. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri.
Secara teori, sistem tersebut mendorong efisiensi administrasi dan kepatuhan sukarela. Namun, praktiknya tetap menghadirkan risiko kesalahan administrasi dan perbedaan penafsiran terhadap aturan.
Penurunan rasio pajak memperkuat kekhawatiran tersebut. Rasio pajak pada 2025 disebut berada pada angka 9,31% terhadap Produk Domestik Bruto, lebih rendah daripada 10,08% pada 2024.
Penurunan itu menunjukkan bahwa berbagai reformasi belum sepenuhnya mampu mengoptimalkan kepatuhan dan penerimaan. Karena itu, persoalan perpajakan tidak hanya berkaitan dengan perilaku wajib pajak.
Permasalahan juga menyangkut kepercayaan, kepastian hukum, dan legitimasi sistem. Tekanan fiskal yang tidak disertai keadilan dan pelayanan berkualitas dapat melemahkan kepatuhan dalam jangka panjang.
Kepercayaan yang Tidak Simetris dan Administrasi yang Melelahkan
Pada dasarnya, self-assessment system berdiri di atas hubungan saling percaya. Negara memberi ruang kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara mandiri.
Namun, hubungan tersebut belum selalu berjalan secara simetris. Otoritas pajak tetap memiliki kewenangan untuk mengawasi, memeriksa, melakukan koreksi, dan menjatuhkan sanksi.
Kewenangan tersebut memang diperlukan untuk menjaga efektivitas sistem. Namun, persoalan muncul ketika wajib pajak yang telah berusaha patuh tetap menghadapi koreksi akibat perbedaan penafsiran.
Sanksi administratif seharusnya mendorong kepatuhan dan memulihkan kerugian negara. Sanksi tidak semestinya hanya menjadi instrumen penghukuman.
Apabila aturan membuka banyak tafsir, pemeriksaan dapat menghasilkan ketidakpastian. Kondisi tersebut membuat sistem berbasis kepercayaan justru terasa semakin koersif.
Kirchler (2007) menyebut kondisi semacam ini sebagai enforced compliance. Kepatuhan muncul karena ancaman sanksi, bukan karena wajib pajak memercayai legitimasi sistem.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan modernisasi administrasi. Pengembangan layanan elektronik dan Coretax menunjukkan upaya membangun sistem yang lebih terintegrasi.
Namun, efektivitas administrasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah fitur dan aplikasi. Pemerintah juga harus menilai kualitas implementasi dari sudut pandang wajib pajak.
Modernisasi tidak berarti banyak apabila wajib pajak masih kesulitan mengakses sistem. Masalah teknis, panduan yang tidak jelas, dan respons aparatur yang tidak konsisten dapat menambah beban kepatuhan.
Administrasi yang aktif belum tentu efektif. Sistem dapat menghasilkan banyak surat, notifikasi, dan permintaan data, tetapi tetap gagal menjangkau wajib pajak potensial.
Jika pengawasan hanya berfokus pada pihak yang mudah dipungut, ketimpangan akan semakin terasa. Wajib pajak yang telah berada dalam sistem terus menerima tekanan, sedangkan kegiatan ekonomi lain tetap tidak tersentuh.
Modernisasi seharusnya menyederhanakan proses. Jika teknologi justru menambah prosedur, wajib pajak dapat mengalami kelelahan kepatuhan.
Dalam jangka panjang, kelelahan tersebut berpotensi menggerus kepercayaan. Wajib pajak mungkin tetap patuh, tetapi kepatuhannya lahir dari rasa takut dan keterpaksaan.
Sengketa dan Ekspansi Penegakan Hukum
Kelemahan administrasi juga tercermin dalam banyaknya sengketa pajak. Perbedaan tafsir antara fiskus dan wajib pajak sering berujung pada keberatan, banding, atau proses hukum lainnya.
Sengketa bukan hanya persoalan teknis. Bagi wajib pajak, sengketa membawa beban ekonomi, waktu, dan tekanan psikologis.
Proses yang panjang meningkatkan biaya kepatuhan. Ketidakpastian hasil juga memperkuat persepsi bahwa sistem perpajakan sulit diprediksi.
Ketika sengketa terjadi dalam jumlah besar, masalahnya tidak lagi bersifat individual. Kondisi tersebut dapat menunjukkan persoalan sistemik dalam kualitas regulasi, pemeriksaan, dan penerapan hukum.
Fenomena wajib pajak yang memenangkan banyak sengketa juga perlu mendapat perhatian. Dalam sistem hukum, perbedaan penafsiran tentu wajar.
Namun, tingkat kemenangan wajib pajak yang signifikan dapat menunjukkan kelemahan pada proses pemeriksaan awal. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan akurasi koreksi fiskus.
Penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dari sistem pajak. Namun, kewenangan publik harus tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan pengawasan.
Tanpa batas yang jelas, penegakan hukum dapat menciptakan ketimpangan relasi. Wajib pajak sering berada dalam posisi yang lebih lemah ketika berhadapan dengan kewenangan negara.
Saat ini, kewenangan DJP terus berkembang. DJP menjalankan pemeriksaan, penagihan aktif, penyidikan, dan pengawasan berbasis teknologi.
Otoritas pajak juga memperkuat koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Penguatan tersebut menunjukkan keseriusan negara menjaga penerimaan. Namun, pendekatan represif saja tidak cukup meningkatkan kepatuhan.
Pengawasan harus berbasis bukti dan dilakukan secara proporsional. Pemerintah juga perlu mengutamakan pencegahan, edukasi, dan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan.
Pengalaman pemerintah daerah menunjukkan pola serupa. Surat peringatan, razia, dan penutupan objek pajak belum tentu langsung meningkatkan penerimaan.
Tanpa kesadaran, pelayanan, dan legitimasi, intensifikasi penegakan hukum memiliki hasil terbatas. Kepatuhan berkelanjutan hanya tumbuh ketika masyarakat merasa diperlakukan secara adil.
Membangun Kembali Kepercayaan
Persoalan perpajakan Indonesia bersifat struktural. Modernisasi belum sepenuhnya mengurai kompleksitas dan ketimpangan hubungan antara negara dan wajib pajak.
Karena itu, reformasi tidak boleh hanya berfokus pada kontrol. Pemerintah perlu membangun pendekatan berbasis kemitraan.
Langkah pertama ialah menyederhanakan regulasi. Ketentuan yang jelas akan mengurangi perbedaan tafsir dan menekan potensi sengketa.
Langkah kedua ialah meningkatkan transparansi. Wajib pajak perlu memahami dasar pemeriksaan, koreksi, dan keputusan yang diambil otoritas.
Langkah ketiga ialah memperbaiki kualitas pelayanan. Sistem digital harus benar-benar memudahkan, bukan sekadar memindahkan beban administrasi ke layar komputer.
Penegakan hukum juga harus adil dan proporsional. Negara perlu membedakan kesalahan administratif, perbedaan tafsir, dan penghindaran pajak yang disengaja.
Di era ekonomi digital, pemerintah harus menyesuaikan pengawasan dengan model bisnis lintas batas. Namun, adaptasi tersebut tetap harus menjaga hak wajib pajak.
Pada akhirnya, pajak bukan sekadar instrumen fiskal. Pajak mencerminkan hubungan antara negara dan warga.
Negara dapat memaksa seseorang membayar pajak melalui aturan dan sanksi. Namun, negara tidak dapat memaksa seseorang untuk percaya.
Kepercayaan hanya tumbuh ketika sistem menghadirkan keadilan, kepastian, pelayanan, dan akuntabilitas. Tanpa semua itu, optimalisasi penerimaan justru dapat mengikis legitimasi.
Sistem perpajakan yang kuat bukan sistem yang paling menekan, melainkan sistem yang mampu membuat wajib pajak percaya bahwa kepatuhannya dihargai dan kontribusinya dikelola secara bertanggung jawab.











