Perkuliahan mata kuliah Perpajakan Internasional dan Tax Treaty yang diselenggarakan pada Sabtu, 18 April 2025, pukul 15.20 hingga 17.50 WIB berlangsung secara komprehensif dengan fokus pada pemahaman hak pemajakan lintas negara. Kegiatan ini dipandu oleh Pak Reco Andjaryadi selaku dosen pengampu, Pak Agus Puji selaku dosen pendamping serta diikuti oleh mahasiswa Santi Yopie, Syamsinar Ramadhani, Rocky, Vinhant Gonawan, Vincent Gonawan, dan Winny. Pada sesi ini, materi utama disampaikan oleh mahasiswa kelompok 1, kemudian pada bagian akhir diperkuat dan diperdalam melalui penjelasan konseptual serta praktis oleh Pak Reco Andjaryadi.
Materi yang dibahas berjudul “Hak Pemajakan Internasional dan Mekanisme PPh Pasal 24 & 26 atas Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tanpa Bentuk Usaha Tetap (BUT)”. Pada awal pemaparan, dijelaskan bahwa pajak internasional merupakan bagian dari sistem pajak nasional yang berkaitan dengan transaksi lintas negara, sehingga setiap negara memiliki kewenangan (yurisdiksi) dalam mengenakan pajak atas penghasilan tertentu. Kondisi ini sering menimbulkan permasalahan berupa pajak berganda (double taxation), yaitu ketika satu objek penghasilan dikenakan pajak di lebih dari satu negara. Kelompok pemapar kemudian menguraikan asas-asas pemajakan internasional yang menjadi dasar dalam menentukan hak pemajakan suatu negara, yaitu asas sumber (source principle), asas domisili (residence principle), asas kewarganegaraan, dan asas teritorial. Dalam penjelasan tersebut, ditegaskan bahwa Indonesia pada umumnya mengedepankan asas sumber dalam mengenakan pajak, khususnya terhadap penghasilan yang berasal dari wilayah Indonesia tanpa memperhatikan domisili penerima penghasilan. Hal ini menjadi dasar penting dalam pemajakan terhadap Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).
Pembahasan selanjutnya berfokus pada konsep pemajakan unilateral, bilateral, dan multilateral. Dalam konteks bilateral, tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) memiliki peran strategis dalam mengatur pembagian hak pemajakan antara dua negara. Keberadaan tax treaty tidak hanya bertujuan untuk menghindari pajak berganda, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta mendorong arus investasi internasional. Dalam konteks subjek pajak, dijelaskan bahwa WPLN yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia tetap dapat dikenakan pajak apabila menerima penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Mekanisme pemajakan dilakukan melalui PPh Pasal 26 dengan sistem withholding tax, yaitu pemotongan pajak dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan di Indonesia. Tarif umum PPh Pasal 26 adalah sebesar 20% dari jumlah bruto dan bersifat final, namun tarif tersebut dapat diturunkan apabila terdapat tax treaty dengan memenuhi persyaratan administratif seperti Certificate of Residence (COR) dan status beneficial owner. Kelompok pemapar juga menjelaskan bahwa objek PPh Pasal 26 pada umumnya mencakup penghasilan pasif seperti dividen, bunga, dan royalti. Selain itu, disampaikan pula contoh kasus untuk memperjelas penerapan ketentuan tersebut, termasuk perbedaan antara tarif domestik dan tarif yang berlaku berdasarkan tax treaty, yang dapat memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak luar negeri. Pada bagian akhir pemaparan, dibahas mengenai PPh Pasal 24 yang mengatur mekanisme kredit pajak luar negeri bagi Wajib Pajak Dalam Negeri. Ketentuan ini memungkinkan pajak yang telah dibayar di luar negeri untuk dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia, sehingga dapat menghindari pajak berganda dengan metode pembatasan kredit (limited credit method). Penjelasan ini dilengkapi dengan ilustrasi perhitungan untuk memberikan gambaran praktis kepada mahasiswa. Sebagai penutup, Pak Reco Andjaryadi memberikan penguatan materi dengan menegaskan bahwa cakupan PPh Pasal 26 tidak terbatas hanya pada dividen, bunga, dan royalti, melainkan juga meliputi berbagai jenis penghasilan lainnya seperti imbalan jasa atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak luar negeri, hadiah dan penghargaan, pembayaran pensiun, hingga keuntungan dari penjualan harta yang berada di Indonesia. Penegasan ini memperluas pemahaman mahasiswa bahwa seluruh penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima oleh WPLN pada prinsipnya dapat menjadi objek pajak, sepanjang tidak dikecualikan oleh ketentuan yang berlaku atau tax treaty. Secara keseluruhan, perkuliahan ini memberikan pemahaman yang luas dan terstruktur mengenai perpajakan internasional dan penerapan tax treaty, khususnya dalam konteks PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 26. Dengan adanya penguatan materi di akhir sesi oleh Pak Reco Andjaryadi, mahasiswa tidak hanya memahami konsep dasar, tetapi juga memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kompleksitas pemajakan lintas negara serta implementasinya dalam praktik. Pemahaman ini menjadi bekal penting dalam menghadapi dinamika perpajakan global yang terus berkembang.










