Kamis, 23 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Simplifikasi Penghitungan PPh 21 Melalui Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata

Andre

Andre

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran

Liputan Pajak

Simplifikasi Penghitungan PPh 21 Melalui Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata

Mata kuliah Pemotongan dan Pemungutan Pajak. Perkuliahan daring mahasiswa Akuntansi Perpajakan UNPAD

22 Apr 2026 15:27 WIB
0
A A
0
0
SHARES
46
VIEWS

Baca Juga

Coretax dan Realita Reformasi Pajak Indonesia: Modernisasi Sistem atau Sekadar Pergantian Platform?

Coretax dan Realita Reformasi Pajak Indonesia: Modernisasi Sistem atau Sekadar Pergantian Platform?

21 Mei 2026 WIB
117

Maksi USB Bedah Tren Pajak Badan Hukum

23 Apr 2026 WIB
142

Urgensi Value Chain Analysis dalam Menyelaraskan Transfer Pricing dan Penciptaan Nilai di Era Perpajakan Modern

22 Apr 2026 WIB
41

Kegiatan perkuliahan daring pada pertemuan ke 2 ini menyorot kepada transisi metode penghitungan pajak dari skema progresif murni ke penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi bagi pemotong pajak dan wajib pajak orang pribadi di seluruh Indonesia. Dalam pemaparan tersebut, dijelaskan bahwa substansi utama PMK-168/2023 adalah pengelompokan kategori penerima penghasilan ke dalam tiga skema TER Bulanan (Kategori A, B, dan C) yang didasarkan pada status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Sebagai contoh, Kategori A diperuntukkan bagi wajib pajak dengan status TK/0, TK/1, dan K/0. Penggunaan TER ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga November, sedangkan pada masa pajak Desember (masa pajak terakhir), penghitungan kembali menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk memastikan keakuratan total pajak setahun.

Selain menyasar pegawai tetap, regulasi ini juga mengatur teknis pemotongan bagi pegawai tidak tetap, bukan pegawai, hingga peserta kegiatan. Fokus utama dari reformasi ini bukan untuk menambah beban pajak baru, melainkan menyederhanakan mekanisme hitung harian dan bulanan agar lebih presisi dan meminimalisir kesalahan administratif. Hal ini terlihat dari penerapan TER Harian sebesar 0% untuk penghasilan di bawah Rp 450.000 per hari, yang bertujuan menjaga daya beli pekerja sektor informal.

Substansi intelektual lain yang dibahas mencakup komponen pengurang penghasilan bruto, seperti biaya jabatan sebesar 5% dengan plafon Rp6 juta per tahun dan iuran pensiun. Dan juga kita diberikan penjelasan tentang perbedaan perlakuan antara premi asuransi yang dibayar pemberi kerja (objek pajak) dengan iuran pensiun (bukan objek pajak). Dalam hal ini diharapkan mampu memperkuat literasi perpajakan masyarakat dalam menghadapi era baru administrasi pajak yang lebih transparan.

Editor
Aditya Eka Firmansah Diperbarui pada 22 Apr 2026 15:27 WIB
Tags: Administrasi PajakAkuntansi Perpajakanbiaya jabatanER pajakiuran pensiunLiterasiPajakLiterasiPerpajakanpajak karyawanPajak PegawaiPajak PenghasilanPemotongan PajakPemungutan PajakPerpajakan IndonesiaPMK 168 2023PPh 21PTKPTarif Pajak IndonesiaTarifProgresif
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Memahami Konsep Tanggung Renteng Dalam Perpajakan

21 Jul 2026 WIB

Siap-Siap, Marketplace Jadi Pemungut Pajak Mulai 1 Agustus

20 Jul 2026 WIB
Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

16 Jul 2026 WIB

Transformasi Penegakan Hukum Pajak di Era Integrasi Data Modern

15 Jul 2026 WIB
PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

13 Jul 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Memahami Konsep Tanggung Renteng Dalam Perpajakan

21 Jul 2026 WIB

Siap-Siap, Marketplace Jadi Pemungut Pajak Mulai 1 Agustus

20 Jul 2026 WIB
Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

16 Jul 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz