Program Studi Akuntansi Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran menyelenggarakan kelas Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Rabu, 25 Maret 2026. Sesi yang dipandu oleh dosen praktisi perpajakan Irza Hawali Yassaka. S.Tr.Ak. ini membedah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Fokus utama pembahasan adalah penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sebagai upaya pemerintah dalam menyederhanakan mekanisme administrasi perpajakan bagi pemberi kerja dan wajib pajak orang pribadi di Indonesia.
Dalam pemaparannya, ditekankan bahwa transformasi PPh Pasal 21 melalui skema TER bertujuan untuk meminimalisir kesalahan penghitungan pada masa pajak Januari hingga November. Skema ini mengelompokkan wajib pajak ke dalam tiga kategori besar berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kategori A diperuntukkan bagi wajib pajak dengan status TK/0, TK/1, dan K/0; Kategori B untuk status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2; sementara Kategori C khusus bagi wajib pajak dengan status K/3. Penggunaan tabel TER ini dianggap jauh lebih praktis dibandingkan mekanisme lama karena langsung dikalikan dengan penghasilan bruto tanpa perlu menghitung pengurangan biaya jabatan atau iuran pensiun di setiap bulan masa pajak.
Meskipun terdapat penyederhanaan di masa pajak berjalan, mekanisme penghitungan pada masa pajak terakhir atau bulan Desember tetap menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. “Penerapan TER tidak mengubah total pajak terutang dalam satu tahun, melainkan hanya mengubah distribusi pemotongan bulanannya agar lebih merata dan mudah dihitung,” jelas pa Irza dalam sesi tersebut. Langkah ini menjadi krusial mengingat sinkronisasi data pada sistem Core Tax Administration System menuntut akurasi data yang tinggi sejak dari pemotongan di tingkat pemberi kerja.
Sebagai penutup, seluruh peserta diingatkan mengenai transformasi kewajiban administratif yang kini juga mengacu pada PMK Nomor 81 Tahun 2024 terkait tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Dalam sistem Coretax yang baru, batas waktu penyetoran diseragamkan menjadi paling lambat tanggal 15 dan pelaporan SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Digitalisasi bukti pemotongan yang terintegrasi ini menuntut akurasi data yang lebih tinggi dari pemotong pajak. Melalui literasi mendalam mengenai kebijakan TER dan adaptasi regulasi terbaru ini, diharapkan mahasiswa sebagai calon praktisi perpajakan mampu mengawal implementasi teknis yang akurat di era baru administrasi perpajakan Indonesia.










