Kamis, 23 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Mempermudah Kepatuhan Administrasi Wajib Pajak

Veyrina Wulansari

Veyrina Wulansari

Liputan Pajak

Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Mempermudah Kepatuhan Administrasi Wajib Pajak

23 April 2026 05:45
0
A A
0
0
SHARES
0
VIEWS

Program Studi Akuntansi Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran menyelenggarakan kelas Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada Rabu, 25 Maret 2026. Sesi yang dipandu oleh dosen praktisi perpajakan Irza Hawali Yassaka. S.Tr.Ak. ini membedah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Fokus utama pembahasan adalah penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sebagai upaya pemerintah dalam menyederhanakan mekanisme administrasi perpajakan bagi pemberi kerja dan wajib pajak orang pribadi di Indonesia.

Dalam pemaparannya, ditekankan bahwa transformasi PPh Pasal 21 melalui skema TER bertujuan untuk meminimalisir kesalahan penghitungan pada masa pajak Januari hingga November. Skema ini mengelompokkan wajib pajak ke dalam tiga kategori besar berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kategori A diperuntukkan bagi wajib pajak dengan status TK/0, TK/1, dan K/0; Kategori B untuk status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2; sementara Kategori C khusus bagi wajib pajak dengan status K/3. Penggunaan tabel TER ini dianggap jauh lebih praktis dibandingkan mekanisme lama karena langsung dikalikan dengan penghasilan bruto tanpa perlu menghitung pengurangan biaya jabatan atau iuran pensiun di setiap bulan masa pajak.

Meskipun terdapat penyederhanaan di masa pajak berjalan, mekanisme penghitungan pada masa pajak terakhir atau bulan Desember tetap menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. “Penerapan TER tidak mengubah total pajak terutang dalam satu tahun, melainkan hanya mengubah distribusi pemotongan bulanannya agar lebih merata dan mudah dihitung,” jelas pa Irza dalam sesi tersebut. Langkah ini menjadi krusial mengingat sinkronisasi data pada sistem Core Tax Administration System menuntut akurasi data yang tinggi sejak dari pemotongan di tingkat pemberi kerja.

Sebagai penutup, seluruh peserta diingatkan mengenai transformasi kewajiban administratif yang kini juga mengacu pada PMK Nomor 81 Tahun 2024 terkait tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Dalam sistem Coretax yang baru, batas waktu penyetoran diseragamkan menjadi paling lambat tanggal 15 dan pelaporan SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Digitalisasi bukti pemotongan yang terintegrasi ini menuntut akurasi data yang lebih tinggi dari pemotong pajak. Melalui literasi mendalam mengenai kebijakan TER dan adaptasi regulasi terbaru ini, diharapkan mahasiswa sebagai calon praktisi perpajakan mampu mengawal implementasi teknis yang akurat di era baru administrasi perpajakan Indonesia.

Baca Juga

PMK 172 Tahun 2023 dalam Konsep Transfer Pricing di Indonesia

29 Maret 2026
165

Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

31 Maret 2026
257
Mungkinkah SPT Tahunan Dosen Nihil?

Mungkinkah SPT Tahunan Dosen Nihil?

15 Februari 2026
29
Editor
Aditya Firmansah Diperbarui pada 23 April 2026 05:45
Tags: Administrasi PajakCoretaxEdukasi Perpajakanpajak karyawanPajak PenghasilanPemotongan PajakPerpajakan IndonesiaPMK 168 2023PP 58 2023PPh21PPhOrangPribadiPTKPSPT masa unifikasitarif efektif rata rataTER pajak
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Perpajakan Soroti Pelaporan SPT Tahunan dan Implementasi Coretax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

23 April 2026

Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Mempermudah Kepatuhan Administrasi Wajib Pajak

23 April 2026

Kupas Tuntas di Ruang Presentasi: Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

22 April 2026
Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT

Mengenal Jenis-Jenis Pajak Daerah: BPHTB, Retribusi Daerah, Pajak MBLB, Pajak Reklame, dan PAT

22 April 2026

Prosedur dan Kebijakan Pemeriksaan Sesuai PMK No. 15 Tahun 2025

22 April 2026

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • Tips & Trik
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Bedah Kasus & Tren Pajak Badan Hukum Terkini di Indonesia

23 April 2026

Penerapan Tarif Efektif PPh 21 Mempermudah Kepatuhan Administrasi Wajib Pajak

23 April 2026

Kupas Tuntas di Ruang Presentasi: Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

22 April 2026

TERPOPULER

  • Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz