BANDUNG, BeritaPajak.com — Paroki Santo Theodorus Sukawarna Bandung berkolaborasi dengan KPP Pratama Bandung Bojonagara, KPP Pratama Majalaya, serta SAR Tax & Management Consultant menyelenggarakan seminar perpajakan bertema “Pajak dengan Aplikasi Coretax”, Sabtu, 14 Maret 2026.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB di Aula Gedung Pastoral Paroki Santo Theodorus tersebut membahas pelaporan dan persiapan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui sistem Coretax.
Seminar ini rutin diselenggarakan setiap tahun karena dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan, terutama di tengah transformasi digital administrasi perpajakan.
Kegiatan menghadirkan unsur otoritas pajak dan praktisi konsultan. Sebanyak 57 peserta mengikuti rangkaian seminar yang dilengkapi dengan pre-test, penyampaian materi, diskusi, serta post-test.
Acara dibuka dengan sambutan Pastor Paroki Santo Theodorus Sukawarna, Romo Yohanes Sumardi. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa kesadaran membayar dan melaporkan pajak tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan kewarganegaraan.
Kepala KPP Pratama Bandung Bojonagara, Dr. T.B. Sofiuddin, turut menyampaikan bahwa penerapan Coretax merupakan langkah strategis DJP untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan. Karena itu, Wajib Pajak perlu memahami mekanisme pengisian dan pelaporan SPT secara lebih komprehensif.
Cermati Penghasilan dan Bukti Potong
Materi utama mengenai pelaporan dan persiapan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax disampaikan oleh Agus Puji Priyono, Partner SAR Tax & Management Consultant.
Agus menjelaskan bahwa Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi. Namun, kemudahan sistem tidak menghilangkan kewajiban Wajib Pajak untuk memastikan kebenaran data yang dilaporkan.
“Coretax memang dirancang untuk mempermudah pelaporan, tetapi Wajib Pajak tetap harus cermat mengisi data, memahami klasifikasi penghasilan, dan memeriksa setiap bukti potong yang tersedia dalam sistem,” ujar Agus.
Menurutnya, Wajib Pajak perlu membedakan penghasilan yang bukan objek PPh, dikenai PPh Final, serta dikenai PPh nonfinal. Kesalahan dalam mengklasifikasikan penghasilan dapat memengaruhi penghitungan pajak dalam SPT Tahunan.
Sumber penghasilan juga menentukan cara penghitungan dan pelaporan pajak. Dalam pemaparannya, Agus membagi sumber penghasilan ke dalam beberapa kelompok, yakni penghasilan sebagai pegawai, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, dan investasi.
Wajib Pajak juga perlu mencocokkan bukti potong yang telah tersedia secara otomatis dalam Coretax dengan dokumen yang dimiliki. Apabila terdapat data yang tidak sesuai, Wajib Pajak perlu melakukan klarifikasi atau meminta perbaikan kepada pihak pemotong sebelum menyampaikan SPT.
Agus turut mengingatkan pengusaha dan pelaku pekerjaan bebas mengenai hak untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN.
Pemberitahuan penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2026 perlu disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2026. Ketentuan tersebut penting diperhatikan karena sistem Coretax dapat membatasi penyampaian setelah tenggat berakhir.
Waris, Hibah, dan SKB PPh
Materi berikutnya disampaikan oleh penyuluh pajak Wahyudin dan Sri Hartati Gultom dari KPP Pratama Majalaya. Keduanya membahas aspek perpajakan atas waris dan hibah, ketentuan Surat Keterangan Bebas PPh, serta prosedur pemberitahuan NPPN.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pemahaman masyarakat mengenai waris dan hibah masih perlu diperkuat. Meskipun dalam kondisi tertentu waris atau hibah dapat dikecualikan dari objek PPh, Wajib Pajak tetap perlu memperhatikan persyaratan, dokumen pendukung, dan kewajiban pelaporannya.
Pembahasan juga mencakup kondisi yang memungkinkan Wajib Pajak memperoleh SKB PPh. Dokumen tersebut dibutuhkan dalam transaksi tertentu agar pihak terkait tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Para penyuluh kembali menekankan bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan dalam tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan. Ketepatan waktu menjadi penting karena proses administrasi telah terintegrasi dalam Coretax.
Untuk mengukur pemahaman peserta, panitia menyelenggarakan pre-test sebelum materi dimulai dan post-test pada akhir kegiatan. Peserta dengan skor tertinggi memperoleh apresiasi dari penyelenggara.
Seminar ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif dan makan siang bersama. Berbagai pertanyaan peserta menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap penjelasan praktis mengenai penggunaan Coretax dan pelaporan SPT Tahunan.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan semakin siap melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kolaborasi antara komunitas keagamaan, otoritas pajak, dan praktisi juga diharapkan dapat memperluas literasi perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela masyarakat.












[…] Dikutip dari : beritapajak.comLink […]