Kamis, 23 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Transisi Coretax Dorong Penguatan Konsep PPh Profesi

Berita Pajak

Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

Liputan Pajak Komunitas

Transisi Coretax Dorong Penguatan Konsep PPh Profesi

Peserta mempelajari konsep family tax unit, penggunaan NPPN, pemotongan PPh Pasal 21, serta pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax.

28 Feb 2026 04:42 WIB
3
A A
0
Transisi Coretax Dorong Penguatan Konsep PPh Profesi
0
SHARES
110
VIEWS

BANDUNG, BeritaPajak.com — Lebih dari 150 peserta mengikuti Webinar Maraton Seri Pajak Profesi Pengajar di Era Coretax: Konsep dan Praktik yang diselenggarakan oleh Forum Nasional 34 PTN/S D4 Akuntansi Perpajakan bersama PERTAPSI Jabar I dan PKM Institute, Selasa, 24 Februari 2026.

Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube PERTAPSI Korwil Jabar I. Webinar tersebut menjadi seri pertama dari tujuh rangkaian pembahasan pajak profesi di Indonesia.

Webinar menghadirkan Agus Puji Priyono, S.E., S.H., M.Ak., M.AP., Ak., dosen D4 Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran, serta Irfan Firanda, S.E., M.Ak., Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Aceh.

Kegiatan ini membahas penguatan konsep PPh sekaligus kesiapan teknis Wajib Pajak dalam menghadapi pelaporan melalui Coretax. Materi difokuskan pada karakteristik penghasilan profesi pengajar, pemotongan PPh Pasal 21, penggunaan NPPN, serta pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi.

Baca Juga

Implementasi Coretax Bangun Kepatuhan serta Tekan Risiko Pajak bagi Retailer dan Wholesaler

20 Mar 2026 WIB
128
IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

2 Apr 2026 WIB
533
PKM Institute Buka Ruang Diskusi SPT untuk Lembaga Pendidikan

PKM Institute Buka Ruang Diskusi SPT untuk Lembaga Pendidikan

28 Feb 2026 WIB
62

Family Tax Unit dan Penghasilan Profesi Pengajar

Dalam pemaparannya, Agus menjelaskan bahwa perubahan tarif dan lapisan PPh Orang Pribadi setelah berlakunya UU HPP perlu dipahami dalam konteks family tax unit.

Dalam sistem tersebut, keluarga pada prinsipnya diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi. Penghasilan suami dan istri dapat digabungkan dalam kondisi tertentu sehingga memengaruhi penghitungan PPh dalam SPT Tahunan.

“Penghitungan pajak orang pribadi tidak hanya dilihat dari individu, tetapi juga perlu dipahami dalam kerangka keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi,” jelas Agus dalam pemaparannya.

Ia juga membahas integrasi NIK sebagai NPWP yang bertujuan memperkuat validitas dan konsistensi data Wajib Pajak. Integrasi tersebut menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan agar identitas dan kewajiban Wajib Pajak dapat dikelola secara lebih terintegrasi.

Materi kemudian menguraikan klasifikasi penghasilan profesi pengajar. Seorang pengajar dapat memperoleh penghasilan sebagai pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, maupun pelaku pekerjaan bebas, bergantung pada bentuk hubungan kerja dan sumber penghasilannya.

Perbedaan status tersebut memengaruhi mekanisme pemotongan PPh Pasal 21. Karena itu, Wajib Pajak perlu memahami kedudukan dirinya dalam setiap transaksi dan memeriksa kesesuaian bukti potong yang diterima.

Agus turut menjelaskan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas dan memenuhi persyaratan. Penggunaan NPPN harus diberitahukan dalam jangka waktu yang ditentukan agar dapat diterapkan dalam penghitungan penghasilan neto.

Pembahasan juga mencakup implikasi PMK 168/2023 terhadap penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan perlakuan pajak atas penghasilan yang diterima pegawai maupun bukan pegawai.

Coretax Integrasikan Bukti Potong dan SPT

Pada sesi praktik, Irfan menjelaskan bahwa Coretax membawa perubahan dalam tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Sistem tersebut mengintegrasikan data profil, bukti potong, kredit pajak, dan konsep SPT dalam satu portal.

Coretax juga menyediakan mekanisme prepopulated data, yaitu data tertentu yang telah tersedia secara otomatis berdasarkan dokumen yang diterbitkan pihak pemotong atau pemungut pajak.

“Data yang muncul secara otomatis tetap harus diperiksa kembali. Wajib Pajak bertanggung jawab memastikan bukti potong, sumber penghasilan, dan kredit pajaknya telah sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Irfan.

Menurutnya, validasi otomatis dapat membantu proses pelaporan menjadi lebih cepat dan efisien. Namun, Wajib Pajak tetap perlu mencermati kemungkinan adanya bukti potong yang belum masuk, berstatus batal, tercatat ganda, atau salah klasifikasi.

Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai cara mengunduh bukti potong melalui Portal Wajib Pajak. Dokumen tersebut perlu dibandingkan dengan catatan penghasilan yang dimiliki agar tidak terjadi perbedaan ketika SPT disampaikan.

Diskusi turut membahas penggunaan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dan NPPN. Peserta diingatkan bahwa tidak seluruh profesi atau sumber penghasilan dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. Perlakuan pajak harus ditentukan berdasarkan karakter kegiatan, status Wajib Pajak, dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai pembuka dari tujuh seri webinar, kegiatan ini menegaskan bahwa transformasi administrasi perpajakan tidak hanya menuntut kemampuan menggunakan aplikasi. Pemahaman konseptual mengenai sumber penghasilan, metode penghitungan, dan bukti potong tetap menjadi dasar penyusunan SPT yang benar.

Melalui webinar ini, profesi pengajar diharapkan semakin siap memeriksa data, mengidentifikasi sumber penghasilan, serta melaporkan kewajiban perpajakan secara tertib melalui Coretax. Penguatan literasi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan dan mendukung efektivitas administrasi perpajakan nasional.

Editor
Agus Puji Priyono Diperbarui pada 10 Jul 2026 20:54 WIB
Tags: BeritaPajakEraCoretaxLiterasiPajakNPPNPajakProfesiPengajarPPhOrangPribadi
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Memahami Konsep Tanggung Renteng Dalam Perpajakan

21 Jul 2026 WIB

Siap-Siap, Marketplace Jadi Pemungut Pajak Mulai 1 Agustus

20 Jul 2026 WIB
Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

16 Jul 2026 WIB

Transformasi Penegakan Hukum Pajak di Era Integrasi Data Modern

15 Jul 2026 WIB
PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

PP 20 Tahun 2026: Reformasi Pengenaan PPh Final 0,5% Bagi UMKM

13 Jul 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Memahami Konsep Tanggung Renteng Dalam Perpajakan

21 Jul 2026 WIB

Siap-Siap, Marketplace Jadi Pemungut Pajak Mulai 1 Agustus

20 Jul 2026 WIB
Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

Aturan Baru PPh Final 0,5%: Pemerintah Tetap Mendukung UMKM

16 Jul 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz