BANDUNG, BeritaPajak.com — Lebih dari 150 peserta mengikuti Webinar Maraton Seri Pajak Profesi Pengajar di Era Coretax: Konsep dan Praktik yang diselenggarakan oleh Forum Nasional 34 PTN/S D4 Akuntansi Perpajakan bersama PERTAPSI Jabar I dan PKM Institute, Selasa, 24 Februari 2026.
Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube PERTAPSI Korwil Jabar I. Webinar tersebut menjadi seri pertama dari tujuh rangkaian pembahasan pajak profesi di Indonesia.
Webinar menghadirkan Agus Puji Priyono, S.E., S.H., M.Ak., M.AP., Ak., dosen D4 Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran, serta Irfan Firanda, S.E., M.Ak., Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Aceh.
Kegiatan ini membahas penguatan konsep PPh sekaligus kesiapan teknis Wajib Pajak dalam menghadapi pelaporan melalui Coretax. Materi difokuskan pada karakteristik penghasilan profesi pengajar, pemotongan PPh Pasal 21, penggunaan NPPN, serta pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi.
Family Tax Unit dan Penghasilan Profesi Pengajar
Dalam pemaparannya, Agus menjelaskan bahwa perubahan tarif dan lapisan PPh Orang Pribadi setelah berlakunya UU HPP perlu dipahami dalam konteks family tax unit.
Dalam sistem tersebut, keluarga pada prinsipnya diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi. Penghasilan suami dan istri dapat digabungkan dalam kondisi tertentu sehingga memengaruhi penghitungan PPh dalam SPT Tahunan.
“Penghitungan pajak orang pribadi tidak hanya dilihat dari individu, tetapi juga perlu dipahami dalam kerangka keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi,” jelas Agus dalam pemaparannya.
Ia juga membahas integrasi NIK sebagai NPWP yang bertujuan memperkuat validitas dan konsistensi data Wajib Pajak. Integrasi tersebut menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan agar identitas dan kewajiban Wajib Pajak dapat dikelola secara lebih terintegrasi.
Materi kemudian menguraikan klasifikasi penghasilan profesi pengajar. Seorang pengajar dapat memperoleh penghasilan sebagai pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, maupun pelaku pekerjaan bebas, bergantung pada bentuk hubungan kerja dan sumber penghasilannya.
Perbedaan status tersebut memengaruhi mekanisme pemotongan PPh Pasal 21. Karena itu, Wajib Pajak perlu memahami kedudukan dirinya dalam setiap transaksi dan memeriksa kesesuaian bukti potong yang diterima.
Agus turut menjelaskan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas dan memenuhi persyaratan. Penggunaan NPPN harus diberitahukan dalam jangka waktu yang ditentukan agar dapat diterapkan dalam penghitungan penghasilan neto.
Pembahasan juga mencakup implikasi PMK 168/2023 terhadap penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan perlakuan pajak atas penghasilan yang diterima pegawai maupun bukan pegawai.
Coretax Integrasikan Bukti Potong dan SPT
Pada sesi praktik, Irfan menjelaskan bahwa Coretax membawa perubahan dalam tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Sistem tersebut mengintegrasikan data profil, bukti potong, kredit pajak, dan konsep SPT dalam satu portal.
Coretax juga menyediakan mekanisme prepopulated data, yaitu data tertentu yang telah tersedia secara otomatis berdasarkan dokumen yang diterbitkan pihak pemotong atau pemungut pajak.
“Data yang muncul secara otomatis tetap harus diperiksa kembali. Wajib Pajak bertanggung jawab memastikan bukti potong, sumber penghasilan, dan kredit pajaknya telah sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Irfan.
Menurutnya, validasi otomatis dapat membantu proses pelaporan menjadi lebih cepat dan efisien. Namun, Wajib Pajak tetap perlu mencermati kemungkinan adanya bukti potong yang belum masuk, berstatus batal, tercatat ganda, atau salah klasifikasi.
Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai cara mengunduh bukti potong melalui Portal Wajib Pajak. Dokumen tersebut perlu dibandingkan dengan catatan penghasilan yang dimiliki agar tidak terjadi perbedaan ketika SPT disampaikan.
Diskusi turut membahas penggunaan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dan NPPN. Peserta diingatkan bahwa tidak seluruh profesi atau sumber penghasilan dapat menggunakan skema PPh Final UMKM. Perlakuan pajak harus ditentukan berdasarkan karakter kegiatan, status Wajib Pajak, dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai pembuka dari tujuh seri webinar, kegiatan ini menegaskan bahwa transformasi administrasi perpajakan tidak hanya menuntut kemampuan menggunakan aplikasi. Pemahaman konseptual mengenai sumber penghasilan, metode penghitungan, dan bukti potong tetap menjadi dasar penyusunan SPT yang benar.
Melalui webinar ini, profesi pengajar diharapkan semakin siap memeriksa data, mengidentifikasi sumber penghasilan, serta melaporkan kewajiban perpajakan secara tertib melalui Coretax. Penguatan literasi tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepatuhan dan mendukung efektivitas administrasi perpajakan nasional.








