BEKASI, BeritaPajak.com — Industri perjalanan haji dan umrah membutuhkan tata kelola keuangan yang semakin tertib. Karakter usaha yang melibatkan dana jemaah, biaya domestik, biaya luar negeri, serta berbagai kewajiban pelaporan membuat pelaku travel perlu memahami akuntansi dan perpajakan secara lebih cermat.
Isu tersebut menjadi pokok pembahasan dalam agenda “Pelatihan Pajak dan RUPS” yang digelar Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara atau GAPHURA pada Rabu, 5 Agustus 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor Tazakka, Bekasi Selatan, dan diikuti pimpinan biro travel anggota asosiasi.
Dewan Pembina GAPHURA, Rustam Sumarna, membuka acara tersebut secara resmi. GAPHURA Endi Sutono, juga mendampingi jalannya kegiatan bersama jajaran pimpinan biro travel.
Tingginya aktivitas perjalanan ibadah dari Indonesia membuat pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK perlu memperkuat kepatuhan. Dalam konteks tersebut, laporan keuangan, pencatatan dana jemaah, dan penerapan pajak yang tepat menjadi bagian penting dari perlindungan usaha maupun jemaah.
Dana Titipan dan Pengakuan Pendapatan
Partner SAR Tax & Management Consultant, H. Agus Puji Priyono, S.E., S.H., M.Ak., M.AP., M.H., Ak., hadir sebagai pembicara utama. Ia membahas aspek akuntansi perpajakan yang kerap dihadapi travel umrah dan haji, terutama pengakuan pendapatan dan perlakuan atas uang titipan jemaah.
Agus menjelaskan bahwa uang muka atau dana deposit yang disetor jemaah sebelum keberangkatan tidak otomatis menjadi pendapatan perusahaan. Perusahaan perlu mencatat dana tersebut sebagai kewajiban sampai jasa perjalanan ibadah benar-benar diberikan.
Perlakuan ini penting karena laporan keuangan harus menggambarkan kondisi usaha secara tepat. Kesalahan mencatat dana titipan sebagai pendapatan dapat memengaruhi laporan laba rugi, posisi kewajiban, dan penghitungan pajak.
Selain itu, Agus mengingatkan pelaku travel untuk memilah biaya domestik dan biaya luar negeri. Biaya domestik dapat mencakup tiket dalam negeri, manasik, dan operasional kantor. Sementara itu, biaya luar negeri dapat mencakup akomodasi hotel di Mekah atau Madinah, katering, dan transportasi lokal di Arab Saudi.
Pemisahan biaya membantu perusahaan menyiapkan dokumen pendukung yang lebih rapi. Langkah ini juga penting untuk membaca risiko pajak, terutama ketika transaksi melibatkan pihak luar negeri.
PPN dan Kepatuhan Pelaporan
Materi pelatihan juga membahas perlakuan PPN atas jasa perjalanan ibadah. Agus mengaitkan pembahasan tersebut dengan PMK 71/2022 mengenai PPN atas penyerahan jasa kena pajak tertentu.
Dalam materi tersebut, jasa perjalanan ibadah keagamaan murni seperti haji dan umrah dipisahkan dari paket yang memuat perjalanan wisata tambahan. Kompleksitas muncul ketika biro travel menawarkan paket umrah atau haji yang disertai kunjungan ke destinasi wisata lain, misalnya Turki atau Mesir.
Agus menjelaskan bahwa pelaku usaha perlu memperhatikan cara pemisahan nilai tagihan dalam faktur atau kontrak. Dalam bahan pelatihan, peserta diajak menelaah skema pengenaan PPN besaran tertentu, termasuk ketika nilai paket ibadah dan wisata diperinci atau digabung dalam satu harga.
Bagi pelaku travel haji dan umrah, ketepatan memisahkan dana titipan, pendapatan, biaya, dan komponen paket menjadi kunci untuk mengurangi risiko koreksi serta sanksi.
Selain aspek pajak, forum ini juga menyoroti pentingnya laporan keuangan tunggal atau single financial statement. Laporan yang konsisten membantu perusahaan menjaga kesesuaian data antara kebutuhan pajak, pelaporan badan hukum, audit, dan akses pembiayaan.
Materi turut mengulas kepatuhan pelaporan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH. Dalam pembahasan tersebut, peserta diingatkan bahwa perusahaan perlu menjaga ketertiban dokumen korporasi, termasuk penyelenggaraan RUPS tahunan dan pelaporan yang relevan melalui sistem elektronik.
Keteraturan laporan juga berhubungan dengan kredibilitas perusahaan di mata lembaga keuangan. Data keuangan yang tidak konsisten dapat memengaruhi penilaian pembiayaan, termasuk dalam proses Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Bagi biro travel yang wajib diaudit, peserta juga mendapat pengingat mengenai pentingnya laporan keuangan auditan. Keterlibatan Kantor Akuntan Publik dan kepatuhan terhadap ketentuan profesi menjadi bagian dari upaya menjaga mutu laporan serta akuntabilitas perusahaan.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Sebagai bentuk apresiasi, SAR Consulting Group memberikan doorprize kepada penanya terbaik dalam forum tersebut.
Melalui pelatihan ini, GAPHURA mendorong anggotanya lebih tertib menyusun laporan keuangan, mengelola dana jemaah, dan menerapkan kewajiban pajak secara tepat. Dengan tata kelola yang kuat, biro travel dapat menjaga status badan hukum, meningkatkan kepatuhan, dan memberi perlindungan yang lebih baik bagi jemaah.










