BeritaPajak.com, Jatinangor – Pada KOMISI (Kelas Online Akademisi) seri Harga Transfer dan Perpajakan episode 2 pada tanggal 16 Maret 2026 membahas Prinsip Hukum Pajak Internasional yang difokuskan pada implementasi PMK 172 Tahun 2023 sebagai regulasi terbaru dalam pengaturan Transfer Pricing Guidlines di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait upaya pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum serta mencegah praktik penghindaran pajak atau Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) melalui transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa. Rekaman video pembelajaran dapat diikuti melalui Tax Center UNPAD TV pada tautan https://www.youtube.com/live/xCwpp0Szh5I
Presentasi disampaikan oleh Rama Doni, Eko Priyono, Rusdi Lasmana dan Yada Khoiriansyah Umpukaha mahasiswa Program D4 Akuntansi Perpajakan Sekolah Vokasi UNPAD. Dalam paparannya ke-4 mahasiswa menjelaskan bahwa PMK 172 Tahun 2023 menegaskan 2 kunci utama dalam harga transfer. Pertama, ruang lingkup transaksi yang memiliki hubungan istimewa dan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle) sebagai dasar utama dalam menentukan harga transfer. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi atas transaksi afiliasi yang tidak mencerminkan kondisi pasar wajar berdasarkan harga seharusnya bukan sesungguhnya, sehingga laba kena pajak dapat ditentukan secara lebih akurat.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa PMK 172 Tahun 2023 tidak hanya mengatur mengenai koreksi primer (primary adjustment), tetapi juga memperkenalkan pengaturan yang lebih tegas terkait koreksi sekunder (secondary adjustment). Dalam hal ini, selisih nilai transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dapat diperlakukan sebagai dividen, sehingga berimplikasi pada pengenaan pajak tambahan seperti PPh Pasal 26. Ketentuan ini menunjukkan adanya upaya pemerintah dalam menutup celah praktik abuse of business dalam transfer mispricing yang berpotensi merugikan penerimaan negara. Selain itu dalam PMK 172 Tahun 2023 juga diatur tentang koreksi penyesuaian (corresponding adjustment)Â dengan syarat menyetujui penentuan Harga Transfer oleh DJP dan tidak mengajukan upaya hukum.
Selain itu, pemateri juga menyoroti pentingnya dokumentasi transfer pricing (Transfer Pricing Documentation/TP Doc) yang terdiri atas Master File, Local File, dan Country-by-Country Reporting (CbCR). Kewajiban ini berfungsi sebagai alat pembuktian bagi wajib pajak bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip Arm’s Length Principle, sekaligus menjadi instrumen utama dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan pajak.
Agus Puji Priyono sebagai dosen pembimbing juga memberikan penjelasan sejarah regulasi transfer pricing di Indonesia diatur sejak PMK 213 Tahun 2016 mengakomodir lanskap transfer pricing global yang diatur dalam BEPS Aksi 8-10 tentang menyelaraskan hasil penetapan harga transfer dengan penciptaan nilai dan BEPS Aksi 13 tentang TP Doc. Selanjutnya TP Guidline Indonesia 2023 juga telah mengikuti perkembangan global yang diatur oleh OECD TP Guidelines 2022 dan UN TP Manual 2021 sebagai petunjuk dalam kebijakan yang mengatur TP Doc, Mutual Agreement Procedure (PMK 49/2019), dan Advanced Pricing Agreement (PMK 22/2020) dalam satu regulasi.
Editor:Â Agus Puji Priyono








