Senin, 30 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda » PMK 172 Tahun 2023 dalam Konsep Transfer Pricing di Indonesia

PMK 172 Tahun 2023 dalam Konsep Transfer Pricing di Indonesia

Transfer Pricing Guidline di Indonesia mengatur ketentuan TP Doc (PMK 213/2016) , Mutual Agreement Procedure (PMK 49/2019), dan Advanced Pricing Agreement (PMK 22/2020) mengakomodir OECD TP Guidelines 2022 dan UN TP Manual 2021

Rama Doni oleh Rama Doni
29 Maret 2026
Akademisi, Liputan Pajak
0
A A
0

Tangkap layar perkuliahan D4 Akuntansi Perpajakan Sekolah Vokasi UNPAD Seri Harga Transfer dan Perpajakan dalam Episode Prinsip Hukum Pajak Internasional

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaPajak.com, Jatinangor – Pada KOMISI (Kelas Online Akademisi) seri Harga Transfer dan Perpajakan episode 2 pada tanggal 16 Maret 2026 membahas Prinsip Hukum Pajak Internasional yang difokuskan pada implementasi PMK 172 Tahun 2023 sebagai regulasi terbaru dalam pengaturan Transfer Pricing Guidlines di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait upaya pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum serta mencegah praktik penghindaran pajak atau Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) melalui transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa. Rekaman video pembelajaran dapat diikuti melalui Tax Center UNPAD TV pada tautan https://www.youtube.com/live/xCwpp0Szh5I

Presentasi disampaikan oleh Rama Doni, Eko Priyono, Rusdi Lasmana dan Yada Khoiriansyah Umpukaha mahasiswa Program D4 Akuntansi Perpajakan Sekolah Vokasi UNPAD. Dalam paparannya ke-4 mahasiswa menjelaskan bahwa PMK 172 Tahun 2023 menegaskan 2 kunci utama dalam harga transfer. Pertama, ruang lingkup transaksi yang memiliki hubungan istimewa dan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle) sebagai dasar utama dalam menentukan harga transfer. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi atas transaksi afiliasi yang tidak mencerminkan kondisi pasar wajar berdasarkan harga seharusnya bukan sesungguhnya, sehingga laba kena pajak dapat ditentukan secara lebih akurat.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa PMK 172 Tahun 2023 tidak hanya mengatur mengenai koreksi primer (primary adjustment), tetapi juga memperkenalkan pengaturan yang lebih tegas terkait koreksi sekunder (secondary adjustment). Dalam hal ini, selisih nilai transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dapat diperlakukan sebagai dividen, sehingga berimplikasi pada pengenaan pajak tambahan seperti PPh Pasal 26. Ketentuan ini menunjukkan adanya upaya pemerintah dalam menutup celah praktik abuse of business dalam transfer mispricing yang berpotensi merugikan penerimaan negara. Selain itu dalam PMK 172 Tahun 2023 juga diatur tentang koreksi penyesuaian (corresponding adjustment) dengan syarat menyetujui penentuan Harga Transfer oleh DJP dan tidak mengajukan upaya hukum.

Selain itu, pemateri juga menyoroti pentingnya dokumentasi transfer pricing (Transfer Pricing Documentation/TP Doc) yang terdiri atas Master File, Local File, dan Country-by-Country Reporting (CbCR). Kewajiban ini berfungsi sebagai alat pembuktian bagi wajib pajak bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip Arm’s Length Principle, sekaligus menjadi instrumen utama dalam proses pengawasan maupun pemeriksaan pajak.

Baca Juga

Implementasi Coretax Bangun Kepatuhan serta Tekan Risiko Pajak bagi Retailer dan Wholesaler

22 Maret 2026
34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

20 Maret 2026
Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

20 Maret 2026

Implementasi PBJT dalam UU HKPD: Objek, Tarif, dan Perhitungan

20 Maret 2026

Agus Puji Priyono sebagai dosen pembimbing juga memberikan penjelasan sejarah regulasi transfer pricing di Indonesia diatur sejak PMK 213 Tahun 2016 mengakomodir lanskap transfer pricing global yang diatur dalam BEPS Aksi 8-10 tentang menyelaraskan hasil penetapan harga transfer dengan penciptaan nilai dan BEPS Aksi 13 tentang TP Doc. Selanjutnya TP Guidline Indonesia 2023 juga telah mengikuti perkembangan global yang diatur oleh OECD TP Guidelines 2022 dan UN TP Manual 2021 sebagai petunjuk dalam kebijakan yang mengatur TP Doc, Mutual Agreement Procedure (PMK 49/2019), dan Advanced Pricing Agreement (PMK 22/2020) dalam satu regulasi.

Editor: Agus Puji Priyono

Tags: Arm’s Length PrincipleBEPSHarga TransferHubungan IstimewaPKKUPMK 172Transfer Pricing
ShareTweet
Rama Doni

Rama Doni

Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

TERPOPULER

  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Jasa Profesional Perorangan Bermuara Pada Norma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntan Perpajakan IAI Jawa Barat Terapkan Spiral Knowledge pada Raker 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

PMK 172 Tahun 2023 dalam Konsep Transfer Pricing di Indonesia

29 Maret 2026

Implementasi Coretax Bangun Kepatuhan serta Tekan Risiko Pajak bagi Retailer dan Wholesaler

22 Maret 2026
34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

20 Maret 2026

PBB-P2 dalam UU HKPD: Pengertian Hingga Skema Pemungutan

20 Maret 2026
Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

20 Maret 2026


Berita Pajak

TERBARU

PMK 172 Tahun 2023 dalam Konsep Transfer Pricing di Indonesia

29 Maret 2026

Implementasi Coretax Bangun Kepatuhan serta Tekan Risiko Pajak bagi Retailer dan Wholesaler

22 Maret 2026
34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

34 PTN/PTS Prodi D4 Akuntansi Perpajakan Edukasi Pajak Profesi Jelang Pelaporan SPT Tahunan

20 Maret 2026

PBB-P2 dalam UU HKPD: Pengertian Hingga Skema Pemungutan

20 Maret 2026
Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

Pajak Provinsi, Banyak Aturan Baru Pasca UU HKPD

20 Maret 2026

TERPOPULER

  • Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    Praktax, Alat Peraga Praktikum Perpajakan Era Coretax untuk Bekal Siap Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD Pajak Daerah dan APBD Jawa Barat dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Interaktif Konsep Pasal 6, 9, 13, dan 21 P3B

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Praktisi
    • Profesi Akuntan
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz