BANDUNG, BeritaPajak.com — Program Magister Akuntansi Fakultas Hukum dan Bisnis Digital Universitas Kristen Maranatha bekerja sama dengan Tax Center Universitas Padjadjaran dan PERTAPSI Jawa Barat I menyelenggarakan kuliah daring dalam rangkaian mata kuliah Pajak Internasional.
Kegiatan bertema “Konsep dan Permasalahan Perpajakan Internasional atas Laba Usaha Pasal 7, 8, dan 14” tersebut menjadi agenda pembelajaran bagi mahasiswa S2 Magister Akuntansi Maranatha untuk memperdalam pemahaman mengenai perpajakan lintas negara.
Materi disampaikan oleh kelompok yang terdiri atas Chintia, Setiyati, Tiurma, dan Stefani. Kegiatan dipandu oleh Agus Puji Priyono, praktisi sekaligus akademisi yang berpengalaman di bidang perpajakan.
Pembahasan difokuskan pada ketentuan Pasal 7 mengenai laba usaha, Pasal 8 mengenai pelayaran dan penerbangan internasional, serta Pasal 14 mengenai pekerjaan bebas dalam P3B.
Ketiga ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan pembagian hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili. Analisis diperlukan agar penghasilan lintas negara tidak dikenai pajak berganda atau justru tidak dikenai pajak di kedua negara.
Laba Usaha dan Keberadaan BUT
Dalam pemaparannya, kelompok menjelaskan bahwa Pasal 7 P3B mengatur hak pemajakan atas laba usaha. Pada prinsipnya, laba perusahaan dikenai pajak di negara tempat perusahaan tersebut berdomisili.
Negara sumber baru dapat mengenakan pajak apabila perusahaan dari negara mitra menjalankan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap atau BUT di wilayahnya.
Apabila terdapat BUT, negara sumber berhak mengenakan pajak atas laba yang dapat diatribusikan kepada BUT tersebut. Prinsip ini dikenal sebagai attributable profit principle.
Penentuan laba BUT tidak dilakukan secara sembarangan. Analisis perlu mempertimbangkan fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, risiko yang ditanggung, dan transaksi antara kantor pusat dengan BUT.
Negara domisili selanjutnya perlu memberikan mekanisme penghindaran pajak berganda. Mekanisme tersebut dapat berbentuk metode pembebasan atau metode kredit, bergantung pada ketentuan P3B yang berlaku.
Pasal 7 menegaskan bahwa keberadaan BUT menjadi salah satu syarat utama bagi negara sumber untuk mengenakan pajak atas laba usaha perusahaan asing.
Materi juga membahas Pasal 8 mengenai penghasilan dari pelayaran dan penerbangan internasional. Ketentuan ini berkembang untuk mengatasi risiko pajak berganda pada usaha transportasi yang beroperasi di banyak yurisdiksi.
Dalam model perjanjian pajak, hak pemajakan atas laba pelayaran dan penerbangan internasional dapat ditempatkan pada negara domisili atau negara tertentu sesuai rumusan P3B yang disepakati.
Karena itu, penerapan Pasal 8 tidak cukup hanya mengacu pada model umum. Wajib Pajak perlu memeriksa bunyi P3B antara Indonesia dan negara mitra, termasuk definisi pelayaran internasional, penerbangan internasional, serta negara yang memperoleh hak pemajakan.
Pekerjaan Bebas dan Ketentuan Domestik
Pembahasan berikutnya mengulas Pasal 14 mengenai pekerjaan bebas atau independent personal services. Dalam sejumlah P3B, negara sumber dapat mengenakan pajak apabila individu memiliki tempat tetap atau fixed base di negara tersebut.
Hak pemajakan juga dapat dipengaruhi oleh jangka waktu keberadaan individu di negara sumber. Batas waktunya perlu mengikuti ketentuan P3B yang berlaku karena dapat berbeda antara satu perjanjian dan perjanjian lainnya.
Jenis pekerjaan bebas dapat mencakup profesi tertentu yang dilakukan secara independen, seperti konsultan, akuntan, advokat, dokter, arsitek, dan profesi lain yang mengandalkan keahlian khusus.
Apabila persyaratan dalam P3B terpenuhi, negara sumber dapat memperoleh hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Dalam kuliah tersebut, Agus juga menekankan bahwa pemajakan penghasilan subjek pajak luar negeri tidak hanya berkaitan dengan PPh Pasal 26. Jenis transaksi tertentu dapat berkaitan dengan ketentuan PPh Pasal 15 maupun PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai karakter penghasilan dan aturan domestik.
“Analisis pajak subjek luar negeri tidak cukup hanya melihat PPh Pasal 26. Jenis penghasilan, ketentuan domestik, dan isi P3B harus dibaca secara bersamaan,” jelas Agus.
Berdasarkan diskusi, penghasilan dari pelayaran atau penerbangan internasional dapat memperoleh perlakuan khusus berdasarkan PPh Pasal 15 dan P3B yang berlaku. Namun, tarif dan pembagian hak pemajakannya tetap perlu ditentukan berdasarkan perjanjian dengan masing-masing negara.
Kegiatan berlangsung selama sekitar dua setengah jam melalui Zoom dan YouTube. Format tersebut memberikan akses yang lebih luas kepada mahasiswa, akademisi, dan praktisi perpajakan.
Rekaman kegiatan dan materi presentasi dapat diakses melalui kanal YouTube PERTAPSI Korwil Jawa Barat I.
Pemahaman P3B harus dilakukan dengan menghubungkan model perjanjian, ketentuan domestik, status subjek pajak, dan karakter penghasilan. Kesalahan membaca satu unsur dapat menyebabkan pajak berganda, kekurangan pembayaran, atau penerapan tarif yang tidak tepat.
Melalui kegiatan ini, Magister Akuntansi Maranatha, Tax Center Unpad, dan PERTAPSI Jawa Barat I menegaskan komitmennya dalam memperkuat pendidikan perpajakan internasional.
Peserta diharapkan mampu menerapkan pemahaman tersebut dalam transaksi lintas negara secara lebih transparan, adil, dan sesuai dengan P3B yang berlaku.











