Bagi negara yang berdaulat, memungut pajak adalah wujud kewenangan fiskal yang sah. Negara memiliki hak untuk memajaki penghasilan yang bersumber dari wilayahnya maupun penghasilan yang diterima oleh subjek pajaknya.
Namun, masalah muncul ketika dua negara sama-sama mengklaim hak pemajakan atas penghasilan yang sama. Situasi ini dapat menimbulkan international double taxation atau pajak berganda internasional.
Pajak berganda dapat menghambat investasi, perdagangan lintas negara, dan mobilitas ekonomi global. Untuk mengatasi persoalan tersebut, negara-negara membuat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty.
P3B berfungsi mengatur pembagian hak pemajakan antara negara sumber, yaitu negara tempat penghasilan berasal, dan negara domisili, yaitu negara tempat wajib pajak bertempat tinggal atau berkedudukan.
Dalam praktik P3B, hak pemajakan tidak selalu dibagi sama rata. Ada penghasilan yang hanya boleh dipajaki negara domisili, ada yang boleh dipajaki negara sumber dengan batas tertentu, dan ada pula keadaan ketika negara sumber harus melepaskan hak pemajakannya.
Konsep terakhir ini dikenal sebagai hak pemajakan yang dilepaskan atau relinquished taxing rights. Secara sederhana, konsep ini menggambarkan keadaan ketika suatu negara tidak menggunakan hak pemajakannya atas penghasilan tertentu karena telah disepakati dalam P3B.
Pertanyaannya, mengapa negara bersedia melepaskan hak untuk memungut pajak? Bukankah itu berarti negara kehilangan potensi penerimaan?
Jawabannya tidak sesederhana itu. Dalam pajak internasional, pelepasan hak pemajakan bukan selalu bentuk kerugian. Ia dapat menjadi strategi untuk menciptakan kepastian hukum, mengurangi biaya kepatuhan, dan menjaga hubungan ekonomi antarnegara.
Mengapa Hak Pemajakan Dilepaskan?
Istilah “melepaskan hak” memang dapat terdengar seperti negara sedang mengorbankan penerimaan. Namun, dalam hubungan ekonomi internasional, pelepasan hak pemajakan sering menjadi bagian dari kompromi yang lebih besar.
Alasan pertama adalah efisiensi administrasi. Beberapa jenis penghasilan sulit dipajaki secara efektif oleh negara sumber karena transaksi bersifat lintas batas, tidak memiliki kehadiran fisik yang jelas, atau sulit diukur porsi penghasilannya.
Jika negara sumber tetap memaksakan pemajakan, biaya kepatuhan bagi wajib pajak dapat meningkat. Di sisi lain, biaya pengawasan bagi otoritas pajak juga dapat menjadi tidak efisien.
Alasan kedua adalah asas timbal balik. Ketika Indonesia melepaskan hak pemajakan atas penghasilan tertentu milik subjek pajak negara mitra, negara mitra juga dapat memberikan perlakuan serupa kepada subjek pajak Indonesia.
Dengan begitu, pelepasan hak pemajakan tidak selalu berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari hubungan saling memberi dan menerima dalam P3B.
Alasan ketiga adalah menjaga mobilitas ekonomi. Dalam sektor tertentu, seperti pelayaran dan penerbangan internasional, pemajakan di setiap negara tempat kapal berlabuh atau pesawat mendarat akan menciptakan beban administrasi yang sangat besar.
Karena itu, banyak P3B memberikan hak pemajakan kepada negara domisili atau negara tempat manajemen efektif perusahaan berada. Pendekatan ini menjaga agar rantai perdagangan dan transportasi internasional tidak terbebani oleh pajak berlapis di banyak negara.
Pelepasan hak pemajakan pada akhirnya bukan sekadar soal kehilangan penerimaan, melainkan soal menjaga kepastian, efisiensi, dan kelancaran transaksi lintas negara.
Bentuk Pelepasan Hak dalam Pasal-Pasal P3B
Konsep hak pemajakan yang dilepaskan terlihat dalam sejumlah pasal P3B. Model perjanjian internasional seperti OECD Model dan UN Model memberikan kerangka pembagian hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili (OECD, 2017; United Nations, 2021).
Salah satu contoh paling penting terdapat dalam Pasal 7 tentang laba usaha. Secara umum, laba usaha perusahaan dari negara mitra hanya dapat dipajaki di negara domisili, kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di negara sumber melalui Bentuk Usaha Tetap atau BUT.
Artinya, jika perusahaan asing memperoleh penghasilan dari Indonesia tetapi tidak memiliki BUT di Indonesia, maka Indonesia sebagai negara sumber pada prinsipnya harus melepaskan hak pemajakannya atas laba usaha tersebut.
Contoh lain terdapat dalam Pasal 8 tentang pelayaran dan penerbangan internasional. Banyak P3B mengatur bahwa laba dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam lalu lintas internasional hanya dipajaki di negara domisili atau negara tempat manajemen efektif berada.
Dengan ketentuan ini, negara tempat kapal berlabuh atau pesawat mendarat tidak memajaki laba usaha internasional tersebut. Tujuannya adalah menghindari pemajakan berulang di banyak yurisdiksi.
Pelepasan hak juga dapat muncul dalam Pasal 13 tentang keuntungan pengalihan harta. Untuk jenis aset tertentu, terutama harta bergerak yang tidak terkait dengan BUT, hak pemajakan umumnya diberikan kepada negara domisili pemilik harta.
Negara sumber biasanya tetap mempertahankan hak atas pengalihan aset tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, atau saham yang nilainya terutama berasal dari aset tidak bergerak.
Dalam Pasal 15 tentang penghasilan dari pekerjaan, negara sumber juga dapat melepaskan hak pemajakan apabila pekerja asing memenuhi syarat tertentu. Salah satu syarat yang umum dikenal adalah berada di negara sumber tidak lebih dari 183 hari dalam periode tertentu, gaji tidak dibayar oleh pemberi kerja di negara sumber, dan bebannya tidak ditanggung oleh BUT di negara sumber.
Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan bahwa P3B tidak hanya mengatur tarif pajak. P3B juga menentukan kapan suatu negara harus menahan diri untuk tidak memajaki.
Ekonomi Digital dan Risiko Penyalahgunaan P3B
Tantangan terbesar muncul ketika konsep pelepasan hak pemajakan bertemu dengan ekonomi digital. Model bisnis digital memungkinkan perusahaan memperoleh penghasilan besar dari suatu negara tanpa memiliki kantor, staf, atau aset fisik di negara tersebut.
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan platform periklanan digital yang berkedudukan di Singapura dapat memperoleh pendapatan besar dari pelanggan di Indonesia. Namun, seluruh server, manajemen, dan operasional utamanya berada di luar Indonesia.
Jika perusahaan tersebut tidak memiliki BUT menurut ketentuan P3B, Indonesia dapat terikat untuk tidak memajaki laba usahanya berdasarkan Pasal 7. Secara hukum perjanjian, hak pemajakan atas laba usaha tersebut berada pada negara domisili perusahaan.
Di satu sisi, Indonesia harus menghormati prinsip pacta sunt servanda, yaitu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Di sisi lain, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan keadilan fiskal karena nilai ekonomi diperoleh dari pasar Indonesia, tetapi hak pemajakan laba tidak berada di Indonesia.
Kondisi inilah yang mendorong banyak negara mencari pendekatan baru terhadap pemajakan ekonomi digital. Indonesia, misalnya, menerapkan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPN PMSE untuk memastikan konsumsi digital dari luar negeri tetap dapat dikenai PPN.
Di tingkat global, OECD juga mendorong pembahasan mengenai perubahan arsitektur pajak internasional agar hak pemajakan lebih mencerminkan tempat nilai ekonomi diciptakan.
Selain ekonomi digital, tantangan lain adalah treaty shopping. Praktik ini terjadi ketika wajib pajak dari negara ketiga menggunakan entitas perantara di negara mitra P3B untuk memperoleh manfaat perjanjian yang seharusnya tidak mereka nikmati.
Misalnya, perusahaan mendirikan conduit company di negara tertentu hanya agar pembayaran dari Indonesia mendapat tarif rendah atau pembebasan pajak berdasarkan P3B. Padahal, perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan bisnis nyata di negara perantara.
Untuk menghadapi risiko tersebut, DJP menerapkan syarat administratif dan substantif dalam pemanfaatan P3B. Wajib pajak luar negeri perlu menunjukkan Surat Keterangan Domisili atau Form DGT, status beneficial owner, serta substansi ekonomi yang memadai.
Pendekatan ini penting agar pelepasan hak pemajakan tidak berubah menjadi celah kebocoran pajak. P3B harus melindungi dari pajak berganda, bukan menjadi alat untuk menciptakan tidak kena pajak di mana pun.
Pada akhirnya, konsep relinquished taxing rights memberikan warna penting dalam perpajakan internasional. Ia menunjukkan bahwa kedaulatan fiskal tidak selalu dijalankan dengan memajaki sebanyak mungkin, tetapi juga dengan menyepakati batas yang adil dalam hubungan antarnegara.
Bagi Indonesia, pemahaman terhadap hak pemajakan yang dilepaskan sangat penting. Indonesia perlu berhati-hati dalam merundingkan P3B, memperkuat aturan anti-penyalahgunaan, dan menyesuaikan kebijakan domestik dengan perkembangan ekonomi digital.
Melepaskan hak pemajakan dapat menjadi strategi yang wajar, selama dilakukan secara terukur, timbal balik, dan tidak membuka ruang bagi penggerusan basis pajak nasional.











