BANDUNG, BeritaPajak.com — Perubahan regulasi perpajakan menuntut mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu membaca bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam praktik. Pemahaman ini menjadi penting karena sanksi administrasi perpajakan berkaitan langsung dengan kewajiban, kepatuhan, dan konsekuensi yang dapat timbul bagi Wajib Pajak.
Berangkat dari hal tersebut, Komisi Series MAKSI Universitas Sangga Buana (USB YPKP) bekerja sama dengan PERTAPSI Korwil Jabar I dan Tax Center Universitas Padjadjaran menyelenggarakan diskusi perpajakan secara daring pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Sanksi Administrasi Perpajakan Berdasarkan UU HPP atau UU Nomor 7 Tahun 2021” dengan subtema “Studi Kasus: Aturan Hukum Terbaru tentang Kewajiban dan Konsekuensi Perpajakan.”
Materi dipresentasikan oleh mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Sangga Buana, yaitu Suci Riskia Vonna, Nur Indah Syahadat, Sri Hartati Gultom, dan Regina Natalia. Diskusi juga diikuti oleh Agus Puji Priyono, S.E., S.H., M.Ak., M.AP., M.H., Ak., yang memberikan pendalaman materi dari perspektif praktik perpajakan.
Sanksi Administrasi dan Kepatuhan Pajak
Pembahasan difokuskan pada pengaturan sanksi administrasi setelah berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), termasuk implementasinya dalam berbagai kasus perpajakan. Mahasiswa diajak memahami bahwa sanksi administrasi bukan hanya persoalan angka, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola kepatuhan Wajib Pajak.
Pemaparan diawali dengan penjelasan mengenai pengertian sanksi administrasi perpajakan. Sanksi ini merupakan konsekuensi yang dikenakan kepada Wajib Pajak apabila tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam diskusi tersebut, sanksi administrasi dijelaskan bukan semata-mata sebagai hukuman. Sanksi administrasi juga berfungsi sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan, menjaga disiplin pelaporan, dan mendukung penerimaan negara.
Materi juga menguraikan jenis sanksi administrasi yang dikenal dalam ketentuan perpajakan, yaitu sanksi berupa denda, bunga, dan kenaikan. Masing-masing memiliki karakteristik, dasar pengenaan, serta kondisi penerapan yang berbeda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Peserta diajak memahami beberapa kondisi yang dapat menimbulkan sanksi administrasi. Kondisi tersebut antara lain keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan atau SPT, keterlambatan pembayaran pajak, serta kekurangan pembayaran pajak yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Bunga, Denda, Kenaikan, dan Studi Kasus
Salah satu pembahasan yang menarik perhatian peserta adalah mekanisme pengenaan sanksi bunga dalam rezim ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam praktiknya, sanksi bunga tidak dapat dipahami hanya sebagai tarif tunggal, melainkan perlu memperhatikan jenis ketentuan, masa pajak, jangka waktu, serta tarif bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk periode tertentu.
Dalam konteks ini, peserta diajak melihat bahwa perubahan pengaturan sanksi administrasi dalam reformasi perpajakan, termasuk melalui UU HPP, menuntut kehati-hatian dalam membaca dasar hukum. Perhitungan sanksi harus memperhatikan regulasi yang berlaku pada tahun pajak, masa pajak, dan saat diterbitkannya produk hukum perpajakan.
Agar materi lebih mudah dipahami, pemaparan dilengkapi dengan beberapa studi kasus. Contoh kasus tersebut menggambarkan bagaimana sanksi administrasi dapat timbul dalam situasi yang berbeda, mulai dari keterlambatan pelaporan, keterlambatan pembayaran, hingga kekurangan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan.
Melalui pendekatan studi kasus, peserta tidak hanya membaca norma dalam undang-undang, tetapi juga memahami penerapannya dalam kondisi nyata. Diskusi menjadi lebih hidup karena mahasiswa dapat menghubungkan aturan, kronologi peristiwa, dan konsekuensi perpajakan yang timbul.
Pendekatan ini juga membantu peserta memahami bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang berbeda. Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi oleh jenis pajak, jenis kewajiban, waktu keterlambatan, jumlah pajak yang kurang dibayar, serta dasar hukum yang digunakan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta membahas sejumlah isu praktis, termasuk bagaimana membaca perubahan regulasi, menentukan dasar hukum sanksi, serta memahami hubungan antara kepatuhan formal dan kepatuhan material.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman bahwa sanksi administrasi bukan hanya berkaitan dengan konsekuensi atas pelanggaran. Sanksi administrasi juga menjadi bagian dari desain sistem perpajakan untuk mendorong kepatuhan sukarela atau voluntary compliance.
Kegiatan Komisi Series ini diharapkan dapat terus menjadi wadah pembelajaran yang menghubungkan teori dengan praktik. Melalui pembahasan isu-isu perpajakan yang aktual, mahasiswa tidak hanya meningkatkan pengetahuan akademik, tetapi juga mengasah kemampuan berpikir kritis dalam menganalisis permasalahan perpajakan di lapangan.










