Jumat, 14 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Opini Pajak › Coretax dan Babak Baru Kepatuhan Pajak Digital

Regina Natalia Bui Ato

Regina Natalia Bui Ato

Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Sangga Buana YPKP, Angkatan 2025

Opini Pajak Pasca Sarjana

Coretax dan Babak Baru Kepatuhan Pajak Digital

Coretax bukan sekadar pembaruan perangkat lunak, tetapi perubahan besar dalam cara negara melayani, mengawasi, dan membangun kepercayaan wajib pajak.

30 Jun 2026 21:49 WIB
0
A A
0
Coretax dan Babak Baru Kepatuhan Pajak Digital

Foto Ilustrasi (AI): Coretax sebagai inovasi baru administrasi pajak nasional.

0
SHARES
0
VIEWS

Modernisasi sistem perpajakan Indonesia memasuki babak baru melalui hadirnya Core Tax Administration System atau Coretax. Sebagai proyek strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sistem ini tidak hanya menjadi pembaruan perangkat lunak, tetapi juga perombakan arsitektur administrasi fiskal nasional.

Di era digital, tuntutan masyarakat terhadap layanan publik terus berubah. Masyarakat mengharapkan layanan yang cepat, transparan, mudah diakses, dan tidak berbelit-belit. Administrasi perpajakan pun tidak bisa lagi bertumpu pada sistem yang terfragmentasi dan sulit mengikuti kompleksitas transaksi bisnis modern.

Sebelum Coretax diterapkan, berbagai layanan perpajakan berjalan melalui aplikasi yang berbeda. Kondisi ini sering membuat wajib pajak harus berpindah sistem untuk menyelesaikan kewajibannya. Akibatnya, proses administrasi dapat terasa rumit, memakan waktu, dan meningkatkan risiko kesalahan.

Coretax hadir untuk menjawab persoalan tersebut. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, layanan wajib pajak, pengawasan, hingga penegakan hukum.

Baca Juga

Siap-Siap, Marketplace Jadi Pemungut Pajak Mulai 1 Agustus

20 Jul 2026 WIB
94
Coretax dan Ujian Penerimaan Teknologi dalam Kepatuhan Pajak

Coretax dan Ujian Penerimaan Teknologi dalam Kepatuhan Pajak

4 Jul 2026 WIB
48
Indonesia Hanya Jadi Penonton?: Saat Kreator Asing Meraup Miliaran dari Pasar Digital Kita

Indonesia Hanya Jadi Penonton?: Saat Kreator Asing Meraup Miliaran dari Pasar Digital Kita

6 Jul 2026 WIB
45

Dengan sistem yang lebih terhubung, DJP diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih efisien. Di sisi lain, wajib pajak diharapkan memperoleh pengalaman yang lebih sederhana, transparan, dan prediktif.

Namun, keberhasilan Coretax tidak cukup diukur dari keberhasilan sistem itu diluncurkan. Keberhasilan yang lebih penting adalah apakah sistem ini benar-benar mampu menurunkan biaya kepatuhan, meningkatkan kenyamanan pengguna, dan memperkuat kepercayaan wajib pajak.

Menurunkan Biaya Kepatuhan Wajib Pajak

Salah satu masalah klasik dalam administrasi perpajakan adalah tingginya biaya kepatuhan atau tax compliance costs. Sandford menjelaskan bahwa biaya kepatuhan mencakup waktu, tenaga, biaya administrasi, dan sumber daya yang harus dikeluarkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya (Sandford, 1989).

Biaya ini sering tidak terlihat secara langsung. Namun, bagi wajib pajak, terutama usaha kecil dan menengah, biaya kepatuhan dapat menjadi beban nyata.

Ketika prosedur terlalu rumit, formulir sulit dipahami, dan sistem tidak terintegrasi, wajib pajak membutuhkan lebih banyak waktu untuk sekadar memenuhi kewajiban administratif. Dalam kondisi seperti itu, kepatuhan tidak lagi hanya soal kemauan, tetapi juga soal kemampuan menghadapi beban administrasi.

Coretax mencoba memangkas hambatan tersebut melalui otomatisasi dan integrasi layanan. Fitur seperti pre-populated tax return, integrasi Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP, serta sistem pembayaran yang lebih terpadu dapat membantu wajib pajak mengurangi pengisian data berulang.

Jika berjalan dengan baik, Coretax dapat membuat proses pelaporan menjadi lebih cepat dan praktis. Wajib pajak tidak perlu lagi memulai dari halaman kosong, karena sebagian data dapat tersedia lebih awal dalam sistem.

Namun, otomatisasi tidak boleh menghilangkan tanggung jawab wajib pajak. Data yang tersedia tetap perlu diperiksa. Wajib pajak tetap harus memastikan bahwa informasi dalam SPT sudah benar, lengkap, dan jelas.

Dengan demikian, Coretax bukan alat untuk menggantikan peran wajib pajak, melainkan sarana untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya secara lebih mudah.

Administrasi pajak yang baik bukan hanya yang mampu mengawasi, tetapi juga yang mampu membuat kepatuhan menjadi lebih sederhana.

Penerimaan Teknologi dan Pengalaman Wajib Pajak

Keberhasilan Coretax juga dapat dilihat melalui Technology Acceptance Model atau TAM. Davis menjelaskan bahwa penerimaan teknologi sangat dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu persepsi manfaat atau perceived usefulness dan persepsi kemudahan penggunaan atau perceived ease of use (Davis, 1989).

Dalam konteks Coretax, persepsi manfaat muncul ketika wajib pajak merasa sistem baru benar-benar membantu mereka. Misalnya, proses pelaporan menjadi lebih cepat, data lebih mudah ditemukan, dan status administrasi dapat dipantau dengan lebih jelas.

Sementara itu, persepsi kemudahan muncul ketika sistem mudah dipahami, stabil, dan tidak membingungkan. Tampilan yang sederhana, alur layanan yang logis, serta bantuan yang responsif menjadi bagian penting dari pengalaman pengguna.

Apabila wajib pajak merasa Coretax rumit, sering bermasalah, atau sulit diakses, maka manfaat sistem akan sulit dirasakan. Pada titik ini, teknologi yang seharusnya menyederhanakan administrasi justru dapat menambah beban.

Karena itu, penerimaan Coretax tidak dapat dipaksakan hanya melalui kewajiban penggunaan. Wajib pajak perlu merasakan bahwa sistem baru lebih baik daripada sistem sebelumnya.

Pemerintah juga perlu memperhatikan literasi digital masyarakat. Tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan teknologi yang sama. Perusahaan besar mungkin lebih mudah beradaptasi karena memiliki staf pajak dan teknologi informasi.

Namun, wajib pajak orang pribadi dan pelaku usaha kecil dapat menghadapi tantangan berbeda. Mereka membutuhkan panduan yang jelas, bahasa yang sederhana, serta layanan bantuan yang mudah dijangkau.

Dalam konteks reformasi administrasi pajak di negara berkembang, Bird menekankan bahwa modernisasi administrasi tidak hanya memerlukan sistem yang baik, tetapi juga kelembagaan yang kuat dan implementasi yang konsisten (Bird, 2014).

Karena itu, Coretax perlu dipahami sebagai perubahan administrasi secara menyeluruh. Sistem baru harus diikuti perubahan cara kerja aparatur, peningkatan kualitas layanan, dan komunikasi yang lebih baik kepada wajib pajak.

Kepercayaan, Pengawasan Risiko, dan Kepatuhan Sukarela

Coretax juga membawa perubahan penting dalam pola pengawasan. Dengan integrasi data pihak ketiga, DJP dapat melakukan pengawasan berbasis risiko atau Compliance Risk Management secara lebih objektif.

Pendekatan ini sejalan dengan praktik administrasi pajak modern. OECD menekankan bahwa pengawasan berbasis risiko membantu otoritas pajak mengalokasikan sumber daya kepada area yang memiliki risiko ketidakpatuhan lebih tinggi (OECD, 2019).

Bagi wajib pajak yang patuh, pendekatan ini seharusnya memberikan manfaat. Mereka tidak perlu terlalu sering menghadapi pengawasan yang tidak perlu, karena sistem dapat membedakan tingkat risiko wajib pajak.

Di sisi lain, wajib pajak berisiko tinggi dapat diawasi lebih tepat sasaran. Dengan demikian, sistem perpajakan dapat menciptakan level playing field yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha.

Namun, pengawasan berbasis data tetap harus dijalankan secara proporsional. Data seharusnya menjadi dasar klarifikasi dan pelayanan, bukan langsung menjadi alat penghukuman.

Kepercayaan menjadi elemen penting dalam proses ini. Alm dan Torgler menekankan bahwa moral pajak atau tax morale dipengaruhi oleh cara masyarakat memandang pemerintah dan kualitas layanan publik yang diberikan (Alm & Torgler, 2011).

Ketika pemerintah menyediakan sistem yang adil, efisien, dan transparan, kepercayaan masyarakat dapat meningkat. Dari kepercayaan itulah kepatuhan sukarela dapat tumbuh.

Coretax berpotensi menjadi fondasi baru bagi hubungan antara negara dan wajib pajak. Wajib pajak tidak lagi hanya diposisikan sebagai pihak yang diawasi, tetapi juga sebagai pengguna layanan publik yang berhak memperoleh kemudahan, kepastian, dan transparansi.

Pada akhirnya, Coretax merupakan lompatan penting dalam sejarah administrasi perpajakan Indonesia. Sistem ini menghubungkan teori efisiensi administrasi dengan kebutuhan nyata wajib pajak di era digital.

Namun, keberlanjutan sistem ini tetap bergantung pada literasi digital publik, stabilitas infrastruktur teknologi, keamanan data, dan kualitas pelayanan DJP.

Kepatuhan sukarela tidak lahir hanya karena sistem semakin canggih, tetapi karena wajib pajak merasa sistem tersebut adil, mudah digunakan, dan dapat dipercaya.

Jika Coretax mampu menghadirkan pengalaman tersebut, maka reformasi administrasi perpajakan tidak hanya menghasilkan sistem baru. Reformasi itu juga dapat melahirkan budaya kepatuhan baru yang tumbuh dari kepercayaan antara negara dan warganya.

Editor
Dedi Sugianto Diperbarui pada 13 Agu 2026 08:57 WIB
Tags: administrasi perpajakanCoretax DJPKepatuhan Pajakmodernisasi perpajakanTransformasi Digital
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Menyongsong Era Baru Sengketa Pajak, Unpad Tax Academy Luncurkan Program Profesional Kuasa Hukum Pajak

13 Agu 2026 WIB

Komisi Series Bahas Sanksi Administrasi Perpajakan

13 Agu 2026 WIB
TER PPh 21: Sederhana di Sistem, Belum Tentu Dipahami Wajib Pajak

TER PPh 21: Sederhana di Sistem, Belum Tentu Dipahami Wajib Pajak

13 Agu 2026 WIB
Coretax dan Ujian Adaptasi Pajak Digital

Coretax dan Ujian Adaptasi Pajak Digital

13 Agu 2026 WIB

BTKI dan Lartas Jadi Kunci Pahami Ekspor Impor

13 Agu 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Menyongsong Era Baru Sengketa Pajak, Unpad Tax Academy Luncurkan Program Profesional Kuasa Hukum Pajak

13 Agu 2026 WIB

Komisi Series Bahas Sanksi Administrasi Perpajakan

13 Agu 2026 WIB
TER PPh 21: Sederhana di Sistem, Belum Tentu Dipahami Wajib Pajak

TER PPh 21: Sederhana di Sistem, Belum Tentu Dipahami Wajib Pajak

13 Agu 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz