Putri Nazwa Aulia dan Lisda Rifqiyati – Mahasiswi D4 Akuntansi Perpajakan Universitas Syiah Kuala Aceh
BeritaPajak.com-Bandung. Sebanyak lebih dari 150 peserta mengikuti Webinar Maraton Seri Pajak Profesi Pengajar Era Coretax: Konsep dan Praktik yang diselenggarakan oleh Forum Nasional (Fornas) 34 PTN/S D4 Akuntansi Perpajakan berkolaborasi dengan PERTAPSI Jabar I dan PKM Institute pada Selasa (24/2/2026) melalui Zoom Meeting serta siaran langsung YouTube @PERTAPSI Korwil Jabar I. Seri pertama ini menghadirkan Bapak Agus Puji Priyono, S.E., S.H., M.Ak., M.AP., Ak., dosen D4 Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran, serta Bapak Irfan Firanda, S.E., M.Ak., Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kantor Wilayah DJP Aceh. Webinar ini mengulas penguatan konsep Pajak Penghasilan (PPh) serta kesiapan teknis wajib pajak dalam masa transisi sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam pemaparannya, Pak Agus menekankan bahwa perubahan tarif dan lapisan PPh Orang Pribadi pasca Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan harus dipahami dalam perspektif family tax unit, di mana penghitungan pajak didasarkan pada unit keluarga, bukan semata individu. Ia juga menjelaskan pentingnya integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk memperkuat validitas data dan mendukung kepatuhan strategis wajib pajak orang pribadi. Selain itu, ia menguraikan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), klasifikasi pegawai dan bukan pegawai, serta implikasi PMK 168/2023 dalam menentukan skema pemotongan PPh Pasal 21 bagi profesi pengajar dan pekerjaan bebas.
Sementara itu, Pak Irfan memaparkan bahwa implementasi Coretax membawa perubahan signifikan dalam tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Ia menjelaskan bahwa sistem baru memungkinkan pengisian data secara prepopulated, validasi otomatis kredit pajak, serta kemudahan pengunduhan bukti potong melalui portal wajib pajak. Menurutnya, masa transisi ini memerlukan pendekatan komprehensif dan perluasan edukasi agar kepatuhan pelaporan tetap terjaga, termasuk dalam menjawab pertanyaan peserta terkait tarif final UMKM 0,5 persen dan penggunaan NPPN di sistem Coretax.
Sebagai pembuka dari 7 seri webinar, diskusi ini menegaskan bahwa transformasi digital administrasi perpajakan tidak hanya menuntut adaptasi teknis, tetapi juga pemahaman konseptual yang utuh. Penguatan literasi pajak dan kesiapan profesi menjadi kunci dalam menjaga kepatuhan serta mendukung efektivitas kebijakan fiskal nasional di era Coretax.








