Annisa Nadhila
BeritaPajak.com-Bandung. PKM Institute (Padjajaran Karya Mandiri) berkolaborasi PERTAPSI Jabar I dan APTISI Jabar sukses menyelenggarakan Workshop Online Webinar SPT Series 2 bertajuk “Penyampaian SPT di Sektor Lembaga Pendidikan” pada Kamis, 12 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini mendapat antusias tinggi, diikuti lebih dari 30 peserta dari berbagai instansi perguruan tinggi yang bertugas menjadi staf bagian keuangan serta penganggaran ingin memperkuat pemahaman dan kepatuhan pelaporan pajak.
Webinar dibuka oleh Prof. Dr. Hj. Umi Narimawati, Dra., SE., M.Si., selaku Ketua Korwil PERTAPSI Jabar I & perwakilan Organisasi APTISI Jabar. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan harapan agar kegiatan ini menjadi pintu awal bagi lembaga pendidikan untuk belajar langsung dari ahlinya, sekaligus menjadi ruang bersama untuk meningkatkan kesadaran pentingnya pelaporan pajak. Beliau juga menyoroti bahwa masih terdapat lembaga pendidikan, khususnya di Jawa Barat, yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan karena menganggapnya belum menjadi prioritas. Menjawab kebutuhan tersebut, workshop ini dirancang interaktif agar peserta dapat berdiskusi dan memahami aspek perpajakan yang relevan bagi operasional lembaga pendidikan.
Materi disampaikan oleh Bapak Hendra Kurniawan SE, SH, MH, Ak, CA, ASEAN CPA, sebagai ahli dibidang Perpajakan yang telah berkecimpung selama lebih dari 25 tahun, memulai sesi dengan refreshment mengenai model sistem perpajakan organisasi nirlaba di berbagai negara serta penerapannya di Indonesia. Selanjutnya, beliau memaparkan perkembangan regulasi perpajakan lembaga pendidikan dari UU tahun 1983 hingga tahun 2020, termasuk perubahan kebijakan yang mengatur kategori yayasan tertentu, seperti yayasan pendidikan, sosial, dan keagamaan dalam perlakuan pajaknya.
Bapak Hendra menekankan pentingnya mengklasifikasikan seluruh penghasilan lembaga pendidikan untuk menentukan apakah termasuk objek pajak atau bukan, serta apakah masuk kategori final atau berpotensi terkait ketentuan PPh Pasal 22/23/26 sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga pendidikan yang menjadi fokus pada webinar kali ini adalah Lembaga Pendidikan TInggi, baik Universitas, Politeknik ataupun Akademi. Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Hendra, terdiri dari Lembaga Pendidikan Negeri (PTN) yang secara kelembagaan bersifat Badan Hukum (PTNBH), Badan Layanan Umum (BLU), maupun Satuan Kerja (Satker) dan juga Lembaga Pendidikan Tinggi Swasta (PTS). Issue yang masih sangat relevan adalah pengelola perguruan tinggi terutama swasta masih mengira tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Badan, karena merasa pendapatan yang mereka peroleh bukan merupakan objek pajak dan organisasi Non Laba, padahal sebagaimana tertuang pada UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang juga tertuang dalam SE DJP 34/PJ.4/1995 dan SE DJP 35/PJ.43/1990 menekankan bahwa Perguruan Tinggi berbadan hukum Yayasan memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan Badan.
Peserta juga diingatkan untuk mencermati diferensiasi antara pendapatan yang merupakan bukan objek pajak (misalkan pembayaran mahasiswa) dengan pendapatan yang merupakan objek pajak (misalkan pendapatan sewa tempat, dll), pemisahan tersebut merupakan bentuk perencanaan pajak dan upaya meminimalisir kesalahan dalam pengadministrasian perpajakan. Selain daripada itu, hal penting dalam pengadministrasian perpajakan bagi lembaga pendidikan tinggi adalah. Sisa lebih dalam perguruan tinggi adalah selisih positif antara seluruh penerimaan (pendapatan) dengan biaya operasional pendidikan dan penelitian yang dikeluarkan oleh lembaga nirlaba pendidikan. Sisa lebih ini bukan merupakan keuntungan komersial, melainkan dana surplus yang wajib ditanamkan kembali untuk sarana/prasarana pendidikan dalam jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun agar dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (PPh).
Penggunaan sisa lebih, termasuk pemanfaatannya untuk pembangunan/pengadaan sarana prasarana maupun pengalokasian ke Dana Abadi Pendidikan, yang dalam kebijakan terbaru berpotensi diperlakukan sebagai objek pajak pada tahun pajak ditemukan dan menjadi koreksi fiskal.
Melalui kegiatan ini, PKM Institute bersama PERTAPSI Jabar I dan APTISI Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang belajar yang praktis dan relevan, agar lembaga pendidikan semakin siap, patuh, dan tertib administrasi dalam pelaporan perpajakan.








