Saskia Salmana, SE, M.Sc
BeritaPajak.com-Bandung. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jawa Barat Bidang Akuntansi Perpajakan bekerja sama dengan Rumah Sakit UNPAD (RS UNPAD) menyelenggarakan webinar bertajuk “Penyusunan SPT PPh Orang Pribadi (OP) untuk Dokter & Tenaga Kesehatan Melalui CORETAX” secara daring melalui Zoom pada Tanggal 21 Februari 2026. Webinar menghadirkan Bapak Agus Puji Priyono, S.E., M.AP., perwakilan IAI Wilayah Jawa Barat, sebagai pembicara kunci. Kegiatan ini dinilai penting mengingat kompleksitas praktik profesi dokter yang kerap berpraktik di beberapa fasilitas layanan kesehatan sekaligus, sehingga berimplikasi pada variasi jenis penghasilan dan perlakuan pajaknya.
Seminar zoom dimulai dengan 2 (dua) sesi yang membahas mengenai regulasi praktik kedokteran di Indonesia dan dilanjut dengan sesi 2 yaitu critical point berkaitan dengan perhitungan pajak penghasilan untuk dokter. Pada sesi awal, pembahasan difokuskan pada regulasi praktik kedokteran di Indonesia, antara lain UU No 40/2004 SJSN, UU No 24/2011 BPJS, dan UU No 17/2023 Kesehatan. Regulasi tersebut menjadi landasan untuk memahami pola hubungan kerja, izin praktik (SIP), serta skema remunerasi yang berpengaruh terhadap kewajiban perpajakan dokter.
Sesi berikutnya mengulas kuadran pajak dokter yang memetakan 4 jenis penghasilan yakni pekerjaan sebagai pegawai tetap/tidak tetap (dengan BPA1/A2 atau BP21 lainnya), pekerjaan bebas/profesi, usaha, serta penghasilan lain seperti bunga, dividen, dan investasi. Agus Puji Priyono menjelaskan bahwa insentif jasa medis di rumah sakit pada prinsipnya dikenai PPh 21 dengan tarif progresif yang diterapkan atas 50% dari honorarium bruto. Sementara itu, untuk praktik mandiri, dokter berkewajiban menghitung dan menyetor sendiri angsuran PPh 25 sebagai bagian dari kewajiban pajak tahunan. Pembahasan juga menyinggung kondisi ketika dokter merangkap sebagai dosen luar biasa. Pada PTN (satker/BLU), PPh 21 dapat bersifat final sesuai golongan jabatan. Namun pada universitas berstatus PTNBH, PPh 21 atas honorarium dosen luar biasa tidak bersifat final sehingga tetap diperhitungkan dalam penghitungan dan pelaporan SPT Tahunan.
Penekanan utama dalam seminar online ini juga berkaitan dengan pentingnya pemilihan metode penghitungan penghasilan neto di era Coretax. Dokter ASN yang juga memiliki praktik swasta dan belum mengajukan pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk Tahun Pajak 2025 masih memiliki kesempatan hingga 31 Maret 2026 untuk menggunakan tarif normal 50% atas jasa medis. “Jika tidak mengajukan NPPN, secara hukum wajib pajak dianggap memilih pembukuan,” tegas Agus.
Webinar ditutup dengan penegasan 7 aspek krusial PPh profesi dokter, termasuk penggabungan penghasilan suami-istri, penentuan sumber penghasilan, penghitungan bruto jasa medis sebelum bagi hasil, pelaporan harta dan kewajiban, serta implikasi potongan PPh 21 yang tidak kumulatif terhadap pajak tahunan menjadi semakin kurang bayar dan meningkatkan angsuran PPh 25 Tahun Pajak 2025. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis memperkuat literasi perpajakan profesi medis dalam menghadapi transformasi administrasi pajak nasional.








