Sabtu, 5 September 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Login
No Result
View All Result
Berita Pajak
No Result
View All Result
  • Info
  • Liputan
  • Opini
  • Diskusi
  • Sisi Lain

Beranda › Liputan Pajak › Mahasiswa Unpad Kupas Pentingnya Ilmu Hukum dalam Perpajakan

Anggia Theresa

Anggia Theresa

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran

Liputan Pajak Akademisi

Mahasiswa Unpad Kupas Pentingnya Ilmu Hukum dalam Perpajakan

Pemaparan membahas konsep dasar ilmu hukum, relevansinya dalam perpajakan, serta penyelesaian kewajiban pajak perusahaan digital

5 Sep 2026 09:11 WIB
0
A A
0
0
SHARES
14
VIEWS

Mahasiswa Unpad Kupas Pentingnya Ilmu Hukum dalam Perpajakan

Pemaparan menghubungkan konsep dasar ilmu hukum dengan penentuan subjek dan objek pajak dalam perkembangan ekonomi digital

JATINANGOR, BeritaPajak.com — Mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran memaparkan materi bertajuk “Pengantar dan Arti Penting Ilmu Hukum” pada Sabtu (29/8/2026).

Mahasiswa Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan Unpad menyampaikan materi secara daring melalui Zoom Meeting. Tax Center Unpad juga menyiarkan kegiatan tersebut secara langsung melalui kanal YouTube.

Pemateri ini beranggotakan Naela Raya, Karel Caesar, Faisal Rasyid, Indira Tatya, dan Anggia Theresa. Dosen Agus Puji Priyono membimbing mereka dalam mata kuliah Praktika Komprehensif Ilmu Hukum Pajak.

Baca Juga

IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

28 Feb 2026 WIB
47
Maksi USB Bahas Manajemen PPh Pasal 21

Maksi USB Bahas Manajemen PPh Pasal 21

16 Feb 2026 WIB
39

PMK 15/2025 Perkuat Metode Pemeriksaan Pajak

2 Apr 2026 WIB
265

Pemaparan membahas pengertian, tujuan, fungsi, kedudukan, dan pengelompokan ilmu hukum. Kelompok juga menjelaskan subjek dan objek ilmu hukum, relevansinya dalam perpajakan, serta contoh penerapannya dalam kehidupan nyata.

Memahami Kedudukan Ilmu Hukum

Manusia berhadapan dengan aturan dalam berbagai aktivitas sehari-hari. Masyarakat harus menaati peraturan lalu lintas, membayar pajak, memenuhi perjanjian, serta mengikuti ketentuan yang mengatur hubungan dengan pemerintah.

Aturan menjaga ketertiban dan membantu masyarakat mencegah konflik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ilmu hukum memiliki cakupan luas dan berkaitan erat dengan kehidupan bersama.

Ilmu hukum mengkaji hukum sebagai gejala kemasyarakatan dari sisi kaidah, konsep dasar, dan penerapannya. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mengelompokkan ilmu hukum ke dalam tiga bagian.

Pertama, ilmu tentang kaidah (normwissenschaft) mengkaji hukum sebagai kumpulan nilai dan norma yang seharusnya berlaku (das sollen). Kedua, ilmu pengertian (begriffswissenschaft) membahas konsep dasar, seperti subjek hukum, objek hukum, peristiwa hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum.

Ketiga, ilmu kenyataan (tatsachenwissenschaft) mengamati hukum melalui tindakan atau perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat (das sein). Ketiga sudut pandang tersebut saling melengkapi karena seseorang perlu memahami hukum melalui aturan tertulis sekaligus penerapannya.

Ilmu hukum juga membentuk cara berpikir yang sistematis. Melalui ilmu ini, seseorang dapat menganalisis alasan pembentukan suatu aturan, menentukan cara penerapannya, dan menilai akibat yang muncul ketika terjadi penyimpangan.

Karakter normatif membedakan ilmu hukum dari ilmu alam. Ilmu hukum tidak hanya mengamati hubungan sebab-akibat, tetapi juga mengkaji sesuatu yang seharusnya berlaku. Karena karakter tersebut, sejumlah ahli menempatkan ilmu hukum sebagai ilmu yang bersifat sui generis atau memiliki ciri khas tersendiri.

Peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, kebiasaan masyarakat, dan pandangan ahli menjadi sumber kajian ilmu hukum. Para pengkaji mengolah berbagai sumber tersebut untuk membangun konsep, asas, dan teori hukum.

Menghubungkan Hukum dengan Perpajakan

Hukum menjadi objek kajian utama dalam ilmu hukum. Objek formal memandang hukum dari sisi kaidah atau norma, sedangkan objek material memandang hukum sebagai gejala sosial, termasuk cara masyarakat menjalankan dan menerima suatu aturan.

Akademisi, peneliti, dan praktisi menjadi subjek yang mempelajari serta mengembangkan ilmu hukum. Pengertian ini berbeda dengan subjek dan objek hukum. Ilmu hukum membahas pihak yang mengkaji dan materi yang mereka kaji, sedangkan hukum membahas pihak serta hal yang berada dalam pengaturan suatu kaidah.

Kerangka berpikir tersebut menjadi dasar bagi perkembangan cabang hukum yang lebih khusus, termasuk ilmu hukum pajak. Bidang ini mengkaji kaidah perpajakan secara sistematis dan menghubungkan konsep hukum dengan kegiatan ekonomi.

Konsep subjek dan objek hukum membantu menentukan pihak yang berkedudukan sebagai wajib pajak serta penghasilan atau transaksi yang menjadi objek pajak. Karena itu, pemahaman ilmu hukum dapat membantu mahasiswa menganalisis dasar pengenaan pajak secara lebih terstruktur.

Kajian tersebut semakin penting ketika badan usaha menjalankan kegiatan ekonomi lintas negara melalui platform digital. Perkembangan model bisnis dapat memunculkan persoalan mengenai kedudukan perusahaan, sumber penghasilan, objek pajak, dan kewenangan suatu negara untuk memungut pajak.

Kerangka hukum yang jelas membantu pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat memperoleh kepastian. Tanpa konsep yang matang, penerapan ketentuan perpajakan berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran.

Belajar dari Kasus Google

Kelompok 2 mengangkat persoalan kewajiban pajak Google di Indonesia sebagai contoh penerapan ilmu hukum pajak. Kasus tersebut menggambarkan tantangan pemerintah dalam menentukan perlakuan pajak terhadap perusahaan digital yang memperoleh penghasilan dari pasar Indonesia.

Model bisnis lintas negara menimbulkan persoalan karena perusahaan dapat menjalankan kegiatan ekonomi tanpa kehadiran fisik yang dominan di negara tempat konsumennya berada. Kondisi itu menuntut kejelasan mengenai subjek pajak, objek pajak, sumber penghasilan, dan dasar pemungutannya.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa perusahaan yang memperoleh keuntungan di Indonesia tetap memiliki kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembahasan tersebut menunjukkan hubungan erat antara kegiatan ekonomi, keberadaan usaha, dan hak pemajakan suatu negara.

Pemerintah kemudian memperkuat dasar hukum pemajakan kegiatan ekonomi digital melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Regulasi tersebut memuat ketentuan perpajakan atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, termasuk transaksi yang melibatkan pelaku usaha luar negeri.

Kasus Google menunjukkan bahwa hukum harus mengikuti perkembangan masyarakat, teknologi, dan pola bisnis. Perubahan kegiatan ekonomi dapat melahirkan persoalan yang belum sepenuhnya terjangkau oleh ketentuan sebelumnya.

Oleh karena itu, ilmu hukum tidak hanya membantu seseorang memahami peraturan, tetapi juga membangun kemampuan untuk menganalisis persoalan baru serta merumuskan kepastian dan keadilan hukum.

Editor
Aditya Eka Firmansah Diperbarui pada 5 Sep 2026 09:11 WIB
Tags: Hukum Pajakhukum perpajakanpajakTax Center UNPAD
ShareTweetShareSendShareShare
Subscribe
Notify of
guest
guest
0 Comments
Most Voted
Newest Oldest

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuntansi Forensik Pajak 5.0 : Mengungkap Strategi Pajak dan Deteksi Kecurangan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Kasus Pengkreditan PPN Masukan: Tren dan Implikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pajak Daerah dan APBD Jabar dalam Perspektif UU HKPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

5 Sep 2026 WIB
Dr. Gia Pratama: Inspiring Others Through Medicine and Stories

Dr. Gia Pratama: Inspiring Others Through Medicine and Stories

5 Sep 2026 WIB

Mahasiswa Unpad Kupas Pentingnya Ilmu Hukum dalam Perpajakan

5 Sep 2026 WIB
Mengapa Wajib Pajak Merasa Terbebani oleh Pajak ?

Mengapa Wajib Pajak Merasa Terbebani oleh Pajak ?

4 Sep 2026 WIB
Mengungkap Faktor Rendahnya Kepatuhan Pajak di Kalangan Pengusaha : Tantangan Sistem Perpajakan dan Implikasinya bagi Perekonomian Indonesia

Mengungkap Faktor Rendahnya Kepatuhan Pajak di Kalangan Pengusaha : Tantangan Sistem Perpajakan dan Implikasinya bagi Perekonomian Indonesia

4 Sep 2026 WIB

TOPIK

  • Akademisi
  • Buku Pajak Pusat
  • Diskusi Pajak
  • Hobi
  • Hot Issues
  • Info Pajak
  • Inspirasi Dunia
  • Kelas Pajak
  • Kepabeanan & Cukai
  • Komunitas
  • Liputan Pajak
  • Opini Pajak
  • Pajak Daerah
  • Pajak Pusat
  • Pasca Sarjana
  • Pemerintah
  • Praktisi
  • Profesi Akuntan
  • Profesional
  • Q & A
  • Regulasi
  • Renjani
  • Sarjana/Diploma
  • Sinopsis Buku
  • Sisi Lain Pajak
  • UMKM


Berita Pajak

Beritapajak.com adalah media online independen yang menyajikan berita, analisis, dan edukasi perpajakan secara akurat, aktual, dan terpercaya, sebagai sumber literasi pajak yang kredibel di tengah dinamika kebijakan fiskal.

TERBARU

Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

Ketika Negara Sumber Merelakan Haknya

5 Sep 2026 WIB
Dr. Gia Pratama: Inspiring Others Through Medicine and Stories

Dr. Gia Pratama: Inspiring Others Through Medicine and Stories

5 Sep 2026 WIB

Mahasiswa Unpad Kupas Pentingnya Ilmu Hukum dalam Perpajakan

5 Sep 2026 WIB

TERPOPULER

  • IAI Wilayah Jabar Soroti Strategi Pelaporan Pajak Dokter pada Era Coretax

    Implementasi PPh Pasal 26 SPLN Non BUT di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Perpajakan Indonesia: Antara Modernisasi Sistem dan Tantangan Keadilan Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TENTANG


  • Tentang Kami

  • Iklan & Kerja Sama

  • Ketentuan Penggunaan

  • Kebijakan Data Pribadi

  • Pedoman Media Siber

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

© 2026 www.beritapajak.com

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Info
    • Hot Issues
    • Regulasi
      • Kepabeanan & Cukai
      • Pajak Daerah
      • Pajak Pusat
    • Sinopsis Buku
      • Buku Kepabeanan & Cukai
      • Buku Pajak Daerah
      • Buku Pajak Pusat
  • Liputan
    • Akademisi
    • Komunitas
    • Pemerintah
    • Praktisi
    • Renjani
  • Opini
    • Pasca Sarjana
    • Profesional
    • Profesi Akuntan
    • Sarjana/Diploma
    • SMA/SMK
  • Diskusi
    • Kelas Pajak
    • Q & A
    • Tips & Trik
  • Sisi Lain
    • Hobi
    • Inspirasi Dunia
    • UMKM
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • Iklan & Kerja Sama
    • Ketentuan Penggunaan
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Pedoman Media Siber
    • Hubungi Kami
  • Login

© 2026 www.beritapajak.com

wpDiscuz